Jangan Khawatir, Kemnaker Pastikan THR Pekerja Tetap Wajib Dibayarkan
Merdeka.com - Merebaknya pandemik Covid-19, sempat mengancam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji-13 para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun rupanya hal ini mendapat titik terang, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa THR akan tetap dibayarkan.
Hal ini disampaikan Kemnaker dalam unggah instagram dengan judul Kemnaker Pastikan THR Kepada Pekerja Tetap Wajib Dibayarkan. Dalam unggahannya, Kemnaker mengatakan bahwa meskipun saat ini tengah terjadi pandemi, THR tetap akan dibayarkan.
"Kemnaker memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tetap dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan, meskipun saat ini terjadi pandemi Covid-19," tulis Kemnaker.
THR Wajib Diberikan 7 Hari Sebelum Hari Raya
2020 Merdeka.com
Pada Kamis (2/4), bertempat di kantor Kemnaker diadakan rapat kerja untuk membahas pembayaran THR. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR, Ninik Wafiroh.
Dalam rapat kerja yang dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dirinya mengatakan bahwa THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
"THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," ujar Ida Fauziyah.
Beberapa Peraturan Pemerintah Jadi Acuan
2020 Merdeka.com
Dilansir dari instagram Kemnaker, ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dalam PP tersebut terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
(mdk/vna)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaKemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan
Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaPemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaMenaker Harap Produktivitas Pekerja Meningkat Usai Ikut Program Mudik Gratis
Menurut Ida, program mudik gratis dapat meringankan dan mempermudah para pekerja yang akan pulang ke kampung halaman saat Lebaran.
Baca SelengkapnyaJelang Lebaran, Pemerintah Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja
Impor beras dari Kamboja untuk memenuhi kebutuhan stok beras menjelang Idul Fitri 1445H.
Baca Selengkapnya10 Cara Menahan Kantuk Saat Puasa Ramadan, Lancar Jalani Aktivitas
Kantuk saat puasa Ramadan bisa sangat mengganggu terutama saat jam kerja di kantor.
Baca SelengkapnyaLezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan
Lebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.
Baca SelengkapnyaPemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran
Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.
Baca Selengkapnya