Bantuan Pemerintah untuk Pekerja Jatim Cair September, Ini Syarat dan Ketentuannya
Merdeka.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur memastikan bahwasanya pekerja di wilayah setempat yang terdata akan menerima subsidi dari pemerintah pusat. Subsidi sebesar Rp600 ribu itu diperkirakan mulai berlaku pada 25 Agustus 2020.
Dikutip dari akun instagram resmi @jatimpemprov (18/8/2020), saat ini ada sebanyak 1,52 juta pekerja di Jawa Timur sudah terdaftar. Dengan jumlah tersebut, anggaran subsidi gaji yang turun ke provinsi setempat mencapai Rp3,6 triliun. Angka itu diharapkan bisa mendongkrak perekonomian di Jatim yang terdampak karena pandemi Covid-19.
Berlaku Empat Bulan
©2020 Merdeka.com/Instagram @jatimpemprov
“Pemerintah daerah masih memiliki waktu untuk melakukan pendataan hingga akhir Agustus dan menyerahkannya ke pemerintah pusat. Sehingga semua data yang disetorkan bisa terakomodasi,” tulis @jatimpemprov.
Setiap pekerja yang terdaftar akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu. Program bantuan yang ditujukan untuk mendongkrak perekonomian itu berlaku selama empat bulan. Sementara itu, pencairannya bisa dilakukan mulai September melalui rekening masing-masing pekerja yang terdaftar.
Syarat Mendapat Bantuan
©2020 Merdeka.com/Instagram @jatimpemprov
Sementara itu, tidak semua pekerja bisa mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah pusat. Ada sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi pekerja untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut. Pertama, pekerja bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selanjutnya, pekerja mendapat gaji di bawah Rp5 juta. Pekerja memiliki rekening bank yang aktif. Selain itu, pekerja bukan termasuk penerima manfaat dari program Kartu Prakerja. Terakhir, terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Awasi Penyaluran Pupuk Subsidi, Pupuk Kaltim Resmi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejati Kaltim
Hal ini mengingat pemenuhan pupuk bagi petani wajib teralokasi sesuai kebutuhan di daerah, mengacu data pemerintah.
Baca SelengkapnyaBantuan Pangan untuk 3.583.000 Keluarga di Jateng Mulai Disalurkan Secara Bertahap
Pemerintah mulai menyalurkan bantuan pangan cadangan beras untuk periode Januari hingga Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Subsidi Angkutan Barang Perintis Naik Jadi Rp22 Miliar di 2024
Layanan ini sangat memiliki dampak yang positif karena adanya angkutan yang menjangkau daerah terdepan, terpencil, terluar dan perbatasan.
Baca SelengkapnyaBersama Pemerintah, Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi 2024 Tepat Sasaran
Pemerintah dan Pertamina telah menandatangani Kontrak Subsidi Energi 2024.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaBagikan Sertipikat di Kabupaten Serang, Menteri ATR: Bukti Mewujudkan Keadilan Sosial
10 Sertipikat dibagikan secara door to door oleh Hadi Tjahjanto dan 30 sertipikat lainnya dibagikan secara ngariung.
Baca SelengkapnyaBantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemerintah Ingin Gunakan Dana BOS Biayai Makan Gratis, Gibran: Kalau Ada Masukan akan Diperbaiki
Gibran menegaskan saat ini dirinya akan lebih fokus kepada pekerjaan sebagai Wali Kota Solo.
Baca Selengkapnya