15.000 Buruh Kembali Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jatim, Ini 5 Hal yang Dituntut
Merdeka.com - Sekitar 15.000 buruh dari 16 serikat pekerja di seluruh Jawa Timur kembali menggelar demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja pada Selasa (27/10) di depan kantor Gubernur Jatim. Demonstrasi ini merupakan lanjutan dari aksi-aksi sebelumnya. Kali ini massa aksi membawa lima tuntutan yang dialamatkan kepada pemerintah.
Sementara itu, berdasarkan pantauan @lovesuroboyo (27/10/2020), massa aksi mulai berkumpul pada pukul 12.00 WIB di kawasan City of Tomorrow (Cito) dan Kebun Binatang Surabaya. Dari titik kumpul, massa aksi bergerak menuju Gedung Grahadi dan Kantor Gubernur di Jalan Pahlawan Kota Surabaya.
Tuntut 5 Hal Ini
©2020 Merdeka.com
Ribuan buruh yang kembali menggelar aksi di jalanan itu membawa lima poin tuntutan aksi demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) di depan kantor Gubernur Jatim. Poin pertama ialah menolak pemberlakuan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
"Mendesak Presiden Joko Widodo agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau PERPPU untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020," ungkap Juru Bicara Aliansi Serikat Pekerja Jawa Timur, Jazuli.
Kebutuhan Hidup Layak
www.usatoday.com
Poin selanjutnya, lanjut Jazuli, yakni menolak penurunan kualitas komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.
"Poin ketiga, tetapkan upah minimum provinsi atau UMP sebesar 2,5 juta rupiah sesuai dengan nilai rata-rata UMK di 38 kabupaten maupun kota di Jawa Timur tahun 2020," terangnya.
Poin keempat yakni menaikkan upah minimum kabupaten maupun kota (UMK) 2021 di Jawa Timur sebesar Rp 600 ribu dengan memasukkan komponen kebutuhan protokol kesehatan.
"Poin kelima, tetapkan upah minimum kabupaten maupun kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten atau kota (UMSK) tahun 2021 di Jawa Timur secara bersamaan dengan penetapan UMK," pungkas Jazuli.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKursi Camat Parungpanjang diisi oleh Chairuka Judhyanto yang sebelumnya menjabat Camat Ciomas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaWarga dan pedagang yang melihat Maya merintih kesakitan mencoba membantunya dan langsung menghubungi petugas keamanan.
Baca SelengkapnyaDemokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaIndustri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang pantun pembukaan ceramah lucu yang bisa bikin jemaah terhibur.
Baca Selengkapnya