Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengenal Darurat Sipil, Rencana Kebijakan Baru Jokowi Hadapi COVID-19

Mengenal Darurat Sipil, Rencana Kebijakan Baru Jokowi Hadapi COVID-19 Presiden Jokowi. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Darurat sipil menjadi perbincangan hangat. Berawal dari pernyataan Presiden RI Joko Widodo terkait pembatasan sosial berskala besar pada pengantar Rapat Terbatas (ratas) Laporan Tim Gugus Tugas Virus Korona (COVID-19), Senin (30/3) di Istana Bogor.

Jokowi mengungkapkan akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar dengan kekarantinaan kesehatan. Apabila keadaan sangat memburuk, maka dapat menuju darurat sipil.

Jokowi juga meminta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, atau yang dikenal dengan physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, lebih efektif dan perlu didampingi kebijakan darurat sipil. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan darurat sipil?

Mengenal Darurat Sipil

Darurat sipil adalah serangkaian peraturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU Nomor 74 Tahun 1957 dan Menetapkan Keadaan Bahaya.Aturan ini menerapkan tiga tingkatan keadaan bahaya dari yang terendah hingga tertinggi. Yakni, keadaan darurat sipil, keadaan darurat militer, dan keadaan perang.

Pasal 1 Perppu itu menyebutkan tiga syarat Presiden menetapkan Indonesia dalam keadaan bahaya untuk sebagian atau seluruh wilayahnya.

  1. Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh atau sebagian wilayah terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;
  2. Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga.
  3. Hidup negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan- keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup negara.

Dalam kondisi bahaya, Presiden akan memegang kekuasaan tertinggi di Pusat. Ia juga memiliki wewenang mencabut keadaan bahaya ini. Sementara, di tingkat daerah penguasaan darurat sipil dilakukan oleh kepala daerah.

Penguasa darurat sipil daerah wajib menuruti petunjuk dan perintah yang diberikan oleh penguasa darurat sipil pusat (pasal 7 ayat (1)). Penguasa pusat pun bisa mencabut sebagian kekuasaan penguasa darurat sipil daerah (pasal 7 ayat (5)).

Penguasa darurat sipil juga berhak menyuruh polisi menggeledah tiap tempat dengan surat perintah istimewa (pasal 14), memeriksa dan menyita barang (pasal 15), membatasi komunikasi, berita dan informasi (pasal 17), rapat umum (pasal 18), dan membatasi orang berada di luar rumah (pasal 19).

Baru Sekedar Wacana

Juru bicara presiden Fadjroel Rachman menjelaskan bahwa status darurat sipil memang bisa dijadikan instrumen agar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berjalan efektif. Namun, pemerintah menjadikan status darurat sipil sebagai opsi terakhir. Menurut Fadjroel, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui sejumlah kementerian atau lembaga.

Sebagai bentuk karantina kesehatan, PSBB meliputi diliburkannya sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kriteria dan pelaksanaan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Warga yang tidak menaati aturan ini bisa dipidana paling lama satu tahun penjara, atau dikenai denda paling banyak seratus juta rupiah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Panjaitan pun dalam video yang dirilis Kemenko Marves, Selasa (31/3/2020), mengatakan presiden juga tidak ingin terburu-buru membuat keputusan, apalagi menyangkut hal yang belum pernah dialami.

Menurutnya, dalam undang-undang tidak ada pembahasan mengenai virus ini, melainkanhanya soal bencana alam. Dan belum dapat dipastikan juga apakah COVID-19 termasuk dalam kategori bencana alam.

Indonesia Pernah Mengalami Masa Darurat Sipil

Dikutip dari berbagai sumber, status darurat sipil pernah terjadi pada masa kepemimpinan Presiden RI ke-4, Abdurrahman Wahid dan Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri.

perdagangan nusantara

indonesia.go.id 2020 Merdeka.com

Namun keduanya memutuskan kondisi darurat sipil atas dasar peristiwa kerusuhan dan konflik horizontal, bukan karena pandemi penyakit.

Darurat Sipil Maluku & Maluku Utara di Masa Presiden Gus Dur

Darurat sipil pada masa jabatan Presiden Abdurrahman Wahid, bertempat di Maluku dan Maluku Utara pada 27 Juni 2000. Keputusan menetapkan darurat sipil diambil Gus Dur, setelah konflik etnis-politik yang melibatkan agama di kepulauan Maluku, khususnya Ambon dan Halmahera.

Konflik yang berawal pada Januari 1999 itu melibatkan umat Kristen dan Islam. Konflik yang berkepanjangan lalu berujung pada tindak kekerasan terhadap warga sipil oleh kedua belah pihak.

Melalui Keputusan Presiden Nomor 88 tahun 2000, secara resmi presiden RI Abdurrahman Wahid menyatakan wilayah Maluku dan Maluku Utara berada dalam status darurat sipil. Situasi ini berjalan kurang lebih selama tiga tahun.

Pada 15 September 2003, status darurat sipil dicabut oleh Megawati Soekarnoputri. Pencabutan status darurat sipil berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71 tahun 2003. Keputusan ini diambil menyusul situasi di Maluku Utara yang dinilai sudah kondusif.

Darurat Sipil di Aceh pada Masa Megawati Soekarno Putri

Darurat sipil kedua terjadi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), pada 19 Mei 2004. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 43 tahun 2004, presiden RI Megawati Soekarnoputri mengubah status darurat militer yang sebelumnya disandang Aceh menjadi tingkatan keadaan darurat sipil.

megawati di universitas soka

Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra

Kebijakan tersebut merupakan hasil Sidang Kabinet Terbatas yang dipimpin Presiden Megawati Soekarnoputri di Istana Negara, Jakarta, Selasa (18/5). Darurat sipil diturunkan untuk melawan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menggantikan Megawati mengeluarkan perintah untuk memperpanjang masa darurat sipil pada 19 November 2004.

Hal ini dikarenakan situasi di Nanggroe Aceh Darussalam belum mengalami perubahan yang sigifikan. Keputusan itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2004 tentang perpanjangan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil di NAD.

Perlukah Darurat Sipil untuk Atasi Corona

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBS) sebagai respons kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat. Kebijakan ini sudah sesuai dengan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Kebijakan PSBS berbeda dengan karantina wilayah, yang mewajibkan pemerintah bertanggung jawab atas kebutuhan hidup orang banyak, termasuk makanan hewan ternak, selama masa pembatasan sosial. PSBS tidak mengatur soal kewajiban pemerintah atas kebutuhan hidup semua orang.

PSBS menjalankan aksi minimalisir seperti peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Dan menilik pandemi global COVID-19 adalah sebuah kondisi bencana penyakit atau bencana kesehatan, status darurat sipil tidak benar-benar perlu dijadikan sebuah opsi.

(mdk/edl)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Sejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia
Sejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia

Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi usai Nyoblos: Kita Harap Pemilu 2024 jadi Pesta Rakyat, Berlangsung Jurdil
Jokowi usai Nyoblos: Kita Harap Pemilu 2024 jadi Pesta Rakyat, Berlangsung Jurdil

Presiden Jokowi telah mencoblos surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Beri Somasi Kedua Kepada Jokowi Agar Minta Maaf Karena Kecurangan Pemilu
Koalisi Masyarakat Sipil Beri Somasi Kedua Kepada Jokowi Agar Minta Maaf Karena Kecurangan Pemilu

Somasi pertama dikirim oleh Koalisi Masyarakat Sipil pada tanggal 9 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat
Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat

PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Hadi Tjahjanto, Dulu Menteri ATR Kini Dilantik Jadi Menko Polhukam
Mengenal Sosok Hadi Tjahjanto, Dulu Menteri ATR Kini Dilantik Jadi Menko Polhukam

Presiden Joko Widodo melantik dua menteri baru pada Rabu, 21 Februari 2024.

Baca Selengkapnya