Cegah Penyebaran Corona, Begini Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban di Sleman
Merdeka.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha, masjid-masjid bersiap diri untuk mempersiapkan acara penyembelihan hewan kurban. Namun, penyembelihan hewan kurban pada tahun ini hampir dipastikan akan berbeda dibandingkan hari-hari sebelumnya. Hal ini dikarenakan, walaupun telah memasuki masa kenormalan baru, namun wabah COVID-19 belum berakhir sepenuhnya.
Oleh karena itu, pemerintah masing-masing daerah mempersiapkan diri dengan menerbitkan aturan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi Corona. Menurut Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DPPP) Kabupaten Sleman Heru Saptono, aturan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban merujuk pada surat edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Bencana Non-Alam Wabah COVID-19. Berikut selengkapnya:
Lima Hal yang Perlu Diperhatikan
©2019 Merdeka.com/Bram Salam
Heru menjelaskan, ada lima hal yang perlu diperhatikan berkenaan dengan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi COVID-19. Menurutnya, beberapa hal yang perlu diperhatikan itu adalah penjualan hewan kurban, pemotongan hewan kurban, dan protokol kesehatan yang diterapkan selama pelaksanaan itu.
Selain itu, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban itu diimbau agar diselenggarakan secara serempak pada hari raya Idul Adha dan selanjutnya di hari raya tasyrik.
Pembagian Zona pada Tingkat Kecamatan dan Desa
©2019 Liputan6.com
Heru menjelaskan, langkah lain mengenai tata cara penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi adalah kegiatan pemotongan hewannya harus menyesuaikan dengan zona pandemi COVID-19 pada tingkat kecamatan dan desa di Kabupaten Sleman sesuai dengan data dari Dinas Kesehatan Sleman.
“Jadi, wilayah Sleman akan terbagi ke dalam beberapa zona. Ada yang masuk zona merah, zona oranye, zona kuning, dan ada pula yang masuk zona hijau. Semuanya telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Sleman,” ujar Heru dikutip dari Antara pada Selasa (23/6).
Ketentuan Penyembelihan di Zona Merah
©2019 Liputan6.com/Immanuel Antonius
Secara spesifik, masing-masing kategori zona memiliki aturan yang ditentukan. Bagi wilayah yang termasuk ke dalam kategori zona merah, aturan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban nantinya akan diatur melalui surat edaran Bupati Sleman.
"Sementara untuk ketentuan spesifik pada wilayah zona merah yaitu disarankan menyembelih hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) kurban. Namun, karena jumlah RPH di Sleman terbatas, maka pemotongan di luar RPH dapat dilaksanakan dengan syarat," kata Heru.
Protokol Kesehatan yang Ketat
©2020 Liputan6.com/Johan Tallo
Heru menambahkan, syarat untuk pelaksanaan kurban bagi wilayah zona merah yaitu adanya rekomendasi pemotongan hewan kurban di luar RPH oleh Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DPPP) Sleman mulai 1 Juli 2020.
Sementara untuk pelaksanaan teknis, protokol kesehatan tetap diberlakukan dengan memakai Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, faceshield, baju dengan lengan panjang, dan menyediakan sarana cuci tangan.
"Memang untuk wilayah yang masuk ke dalam zona merah, protokol kesehatannya lebih ketat dibanding zona lainnya. Termasuk bagi panitia penyelenggara," kata Heru dikutip dari Antara pada Selasa (23/6).
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Program ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan lonjakan harga menjelang Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaPenting untuk mempersiapkan diri menjelang bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaMunculnya masalah pencernaan saat melakukan puasa Ramadan bisa diatasi dengan menerapkan sejumlah cara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.
Baca SelengkapnyaSelama operasi berlangsung, tercatat angka kecelakaan menurun.
Baca SelengkapnyaPara menteri diminta untuk menjaga harga pangan jelang Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaSejak 10 Maret 2024, Pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kilogram (kg).
Baca SelengkapnyaCak Imin mengingatkan agar pemerintah berhati-hati menangani kelangkaan beras.
Baca SelengkapnyaMeski di tengah guyuran hujan, prosesi Kirab Dudgeran Kota Semarang tetap berlangsung semarak dan meriah.
Baca Selengkapnya