Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Level 3 saat Akhir Tahun Nanti, Dispar DIY Sebut Tempat Wisata Tetap Buka

PPKM Level 3 saat Akhir Tahun Nanti, Dispar DIY Sebut  Tempat Wisata Tetap Buka tugu jogja. instagram.com/wonderfuljogja/

Merdeka.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Kebijakan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dan akan ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri selambatnya pada 22 November 2021.

Selama penerapan kebijakan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru ini, ada sejumlah aturan yang akan semakin diperketat. Hal ini bertujuan sebagai upaya mencegah penyebaran penularan Covid-19 yang umum terjadi setelah libur panjang. Juga mengantisipasi ancaman gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia.

Bersamaan dengan rencana Pemerintah Pusat yang bakal memberlakukan penerapan PPKM Level 3, Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo memastikan destinasi wisata di daerah ini akan tetap dibuka selama penerapan PPKM Level 3 pada libur Natal dan tahun baru (Nataru). Setiap destinasi diminta untuk melakukan pengetatan aturan.

“Kemarin saya mendengar dari kebijakan (rencana PPKM Level 3) tersebut salah satunya adalah tempat wisata tetap dibuka, tidak ada penutupan,” kata Singgih usai membuka Jogja International Travel Mart (JITM) di Yogyakarta, Selasa (23/11/2021), seperti mengutip dari ANTARA.

Lebih lanjut, Singgih menyampaikan pengetatan yang bakal dilakukan selama masa libur akhir tahun adalah pembatasan pengunjung dan peningkatan implementasi protokol kesehatan serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Namun, Pemda DIY masih menunggu aturan detail pelaksanaan PPKM Level 3 secara tertulis.

“Kami masih menunggu detail aturan kebijakan PPKM Level 3 yang akan tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang kemudian ditindaklanjuti dengan instruksi gubernur (Ingub),” katanya.

Untuk memastikan protokol kesehatan serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi diterapkan oleh pelaku bisnis pariwisata maupun wisatawan, Singgih menuturkan bakal melakukan monitoring dengan menggandeng dispar di kabupaten/kota beserta seluruh asosiasi pariwisata.

"Karena saya kemarin mendengar dari pusat bahwa terjadi penurunan tingkat penggunaan QR code PeduliLindungi sehingga kami akan galakkan kembali dan kita akan lakukan monev," ujarnya.

Sementara, terkait kapasitas tamu hotel, Singgih belum dapat memastikan aturan teknis untuk tamu yang menginap. Apakah akan menggunakan aturan PPKM Level 2 dengan batas 70 persen atau aturan Level 3 dengan batas 50 persen kamar yang boleh diisi.

"Saya kira kami akan menunggu kebijakan dari pusat," pungkasnya.

Ia kemudian menuturkan rencana pemberlakuan PPKM Level 3 tidak lain adalah untuk menekan laju penularan Covid-19 yang dikhawatirkan melonjak saat momentum libur akhir tahun.

"Semua itu dalam rangka untuk melakukan kewaspadaan. Jangan sampai hanya euforia beberapa saat tapi kemudian kita lengah dengan penerapan protokol kesehatan sehingga kita akan menuai hal yang tidak kita inginkan seperti yang kemarin terjadi," ucap Singgih.

Aturan PPKM level 3 untuk perayaan Libur Natal dan Tahun Baru 2022 di tempat wisata:

Pemerintah kini telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Ketentuan tempat wisata selama libur Natal dan Tahun Baru adalah sebagai berikut:

1. Pemerintah mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

2. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

3. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

4. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk; memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

5. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total;

6. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

7. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara massif;

8. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

(mdk/anf)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
13 Tempat Wisata di Puncak yang Populer dan Seru, Wajib Mampir
13 Tempat Wisata di Puncak yang Populer dan Seru, Wajib Mampir

Puncak menawarkan udara sejuk, pemandangan alam yang indah, dan berbagai macam aktivitas yang bisa dinikmati bersama keluarga atau teman.

Baca Selengkapnya
Destinasi Wisata Keluarga di Majalengka Ini Dulunya Tempat Pembuangan Sampah, Sekarang Nyaman Dikunjungi
Destinasi Wisata Keluarga di Majalengka Ini Dulunya Tempat Pembuangan Sampah, Sekarang Nyaman Dikunjungi

Dari tempat pembuangan sampah, Aryakibansland berubah jadi destinasi wisata yang cantik nan nyaman.

Baca Selengkapnya
Destinasi Pariwisata Kaltim Berkembang Pesat, Jelajahi Keindahannya Sekarang
Destinasi Pariwisata Kaltim Berkembang Pesat, Jelajahi Keindahannya Sekarang

Kaltim memiliki potensi besar untuk mengembangkan sektor pariwisata, baik alam, budaya, maupun sumber daya alam.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
11 Wisata PIK 2 yang Menarik dan Wajib Dikunjungi, Tawarkan Suasana Santai Tepi Laut
11 Wisata PIK 2 yang Menarik dan Wajib Dikunjungi, Tawarkan Suasana Santai Tepi Laut

Wisata PIK 2 menawarkan pengalaman yang berbeda dan unik, menjadikan PIK 2 sebagai destinasi yang menarik untuk dikunjungi.

Baca Selengkapnya
8 Wisata Balikpapan Alam yang Indah dan Wajib Dikunjungi, Bikin Liburan Makin Berkesan
8 Wisata Balikpapan Alam yang Indah dan Wajib Dikunjungi, Bikin Liburan Makin Berkesan

Mrdeka.com merangkum informasi tentang wisata Balikpapan alam yang indah dan wajib dikunjungi.

Baca Selengkapnya
Tempat Wisata Sipirok yang Indah dan Menakjubkan, Wajib Dikunjungi
Tempat Wisata Sipirok yang Indah dan Menakjubkan, Wajib Dikunjungi

Tapanuli Selatan memiliki beragam destinasi wisata yang indah dan mengagumkan, termasuk di Kecamatan Sipirok.

Baca Selengkapnya
10 Wisata Lebaran di Indonesia yang Indah dan Menakjubkan, Cocok Dikunjungi Bersama Keluarga
10 Wisata Lebaran di Indonesia yang Indah dan Menakjubkan, Cocok Dikunjungi Bersama Keluarga

Selama musim Lebaran di Indonesia, ada sejumlah destinasi wisata yang menawarkan pengalaman yang indah dan menakjubkan bagi wisatawan.

Baca Selengkapnya
12 Wisata Dago Pakar yang Populer dan Wajib Dikunjungi, Tawarkan Pengalaman Berkesan
12 Wisata Dago Pakar yang Populer dan Wajib Dikunjungi, Tawarkan Pengalaman Berkesan

Dengan udara yang sejuk dan pemandangan yang memanjakan mata, tak heran jika Dago Pakar menjadi salah satu destinasi wisata yang populer dan wajib dikunjungi.

Baca Selengkapnya
16 Tempat Wisata di Sentul yang Populer dan Wajib Dikunjungi, Beri Pengalaman Berkesan
16 Tempat Wisata di Sentul yang Populer dan Wajib Dikunjungi, Beri Pengalaman Berkesan

Sentul adalah kawasan wisata yang menawarkan berbagai macam destinasi yang cocok untuk semua kalangan, mulai dari anak-anak, remaja, hingga dewasa.

Baca Selengkapnya