Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril: Silakan Ahok gugat rakyat Luar Batang, kami ladeni!

Yusril: Silakan Ahok gugat rakyat Luar Batang, kami ladeni! Yusril sambangi Lulung. ©2016 merdeka.com/etika

Merdeka.com - Kuasa hukum warga Luar Batang, Yusril Ihza Mahendra balik menantang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk menggugat rakyat. Jawaban itu dia sampaikan jika Ahok merasa yakin tanah yang diduduki warga adalah milik negara. Dia juga siap meladeni gugatan Pemprov.

"Rakyat punya sertifikat dan tanah itu hak mereka. Kalau Gubernur bilang itu bukan punya rakyat, Gubernur yang gugat," tegas Yusril dalam akun Twitter miliknya, Kamis (21/4).

Yusril menjelaskan, ketika salah satu pihak merasa dirugikan atau mencoba menyangkal kepemilikan suatu lahan, maka harus membuktikannya di pengadilan. Bukan sebaliknya.

"Gubernur menyangkal sertifikat yang dimiliki warga, maka gubernur yang harus menggugat rakyat ke pengadilan," ujar Yusril.

Dalam pandangannya, Yusril merasa aneh saat orang yang memiliki hak harus menggugat pihak yang tak berhak menguasai tanah. Dia pun menantang Ahok untuk menggugat warganya sendiri.

"Makanya silakan Gubernur gugat rakyat di pengadilan, kami akan ladeni. Ente jual ane beli!" lanjut dia.

Sementara, Yusril mengaku gugatan resmi bakal mendaftarkan gugatannya jika Ahok resmi menerbitkan surat perintah pembongkaran.

"Atas dasar itu saya akan gugat anda ke pengadilan. Berani tidak keluarkan perintah pembongkaran?" tutup Yusril.

(mdk/tyo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Yusril Ungkap Peluang Kesuksesan Hak Angket Hingga Pemakzulan Jokowi Hancurkan RI
VIDEO: Yusril Ungkap Peluang Kesuksesan Hak Angket Hingga Pemakzulan Jokowi Hancurkan RI

Yusril menambahkan penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian

Baca Selengkapnya
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI
Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI

Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PDIP Tepis Isu Ahok jadi Kuda Putih: Justru Mengejutkan Pak Jokowi
PDIP Tepis Isu Ahok jadi Kuda Putih: Justru Mengejutkan Pak Jokowi

Ahok mengundurkan diri sebagai Komut PT Pertamina (Persero)

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Cecar Ahli dari AMIN, Sebut Politik Jokowi Berbalik ke Prabowo Tinggalkan PDIP
VIDEO: Yusril Cecar Ahli dari AMIN, Sebut Politik Jokowi Berbalik ke Prabowo Tinggalkan PDIP

Yusril Ihza Mahendra selaku ketua tim hukum Prabowo-Gibran mencecar tajam saksi ahli.

Baca Selengkapnya
Ahok Beberkan Alasan Turun Gunung Dukung Ganjar-Mahfud
Ahok Beberkan Alasan Turun Gunung Dukung Ganjar-Mahfud

Eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan alasannya mendukung pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud Md.

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Jokowi Ikut Kampanye, Yusril Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Melarang
Pro Kontra Jokowi Ikut Kampanye, Yusril Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Melarang

Yusril mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengusulkan perubahan konstitusi.

Baca Selengkapnya
Ahok Turun Gunung Kampanyekan Ganjar-Mahfud, Ini Respons Anies
Ahok Turun Gunung Kampanyekan Ganjar-Mahfud, Ini Respons Anies

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku tak terganggu dengan turun gunungnya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Selengkapnya
Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP
Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.

Baca Selengkapnya