Yusril sebut penegak hukum lambat tangani kasus hukum Pemprov DKI
Merdeka.com - Kasus pembelian lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat yang bermasalah dan kini menjadi perbincangan publik sudah terjadi pada 2015. Dari kronologi peristiwa, tindak pidana korupsi dalam kasus jual beli tanah di Cengkareng seharga Rp 638 M ini sangat jelas dan terang benderang.
Menurut Yusril Ihza Mahendra, Pemprov DKI dan sejumlah pejabatnya jelas tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam transaksi ini. Apalagi mereka mengetahui bahwa ada perkara sengketa kepemilikan lahan tersebut di pengadilan antara Pemprov DKI dengan pihak ketiga.
"Keterlambatan aparat untuk bertindak menyebabkan mereka yang diduga sebagai pelaku akan leluasa kabur dan potensial menghilangkan alat bukti seperti yang sekarang dilakukan oleh salah seorang dari mereka, Rudy, kini telah kabur ke Australia," ujar Yusril dalam rilisnya kepada redaksi merdeka.com, Senin (4/7).
Ada kesan kuat di mata publik bahwa aparat penegak hukum seperti KPK, polisi dan jaksa selalu lambat, lalai dan cari-cari alasan menghindar untuk menindak adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pemerintah DKI Jakarta.
"Bahwa di antara para pelaku ada yang sudah mengembalikan gratifikasi penjualan tanah ini, bahkan ada niat oknum Pemprov DKI untuk membatalkan transaksi dan mengembalikan kerugian negara, Padahal itu sama sekali tidak menghilangkan sifat korupsi dari perbuatan itu," ujarnya.
Unsur adanya sifat melawan hukum dari transaksi ini, kata Yusril, unsur kerugian negara Rp 638 miliar sebagaimana telah dihitung oleh BPK dan unsur memperkaya orang lain, sudah lebih dari cukup untuk meningkatkan kasus ini ke ranah penyidikan dengan menetapkan para tersangkanya.
"Lambat dan lalainya aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pidana korupsi
di DKI ini, mulai dari kasus bus TransJakarta, Sumber Waras, reklamasi teluk Jakarta, dan terakhir kasus jual beli lahan di Jakarta Barat, diindikasikan karena dugaan korupsi ini, jika diusut lebih jauh, akan melibatkan sejumlah orang penting di negara ini, sangat disesalkan," ujarnya.
Penegakan hukum tanpa pandang bulu yang menjadi tekad di awal gerakan reformasi kini lumpuh total. Sikap aparat penegak hukum seperti ini semakin menjauhkan kita dari upaya untuk menegakkan asas negara hukum.
"Penguasa yang memerintah, dengan terang-terangan juga mengabaikan hukum dan konstitusi di tengah ekonomi negara yang kian terpuruk," imbuh Yusril.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaYusril menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar kode etik karena memproses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Jakpus telah merekomendasikan bahwa kegiatan pembagian susu pelanggaran hukum.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan tim kuasa hukum SYL saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud membentuk tim khusus (Timsus) untuk melawan kecurangan pada pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin hanya sebuah narasi dan asumi.
Baca Selengkapnya