Warga Lenteng lapor gubernur, apartemen LA City tanpa izin AMDAL
Merdeka.com - Perwakilan warga Lenteng Agung RT 010/ RW 04, Jakarta Selatan mengadu kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) terkait pembangunan apartemen LA city di area perkampungan penduduk. Sebab, pembangunan tersebut disinyalir tidak memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Sejak dimulainya aktivitas pembangunan proyek apartemen LA city pada bulan maret 2011, pihak pengembang belum memiliki izin aktivitas," ujar salah satu koordinator warga Tintus di Balai Kota Jakarta, Rabu (3/7).
Menurut dia, warga menyayangkan sikap PT Spekta Properti Indonesia sebagai pengembang proyek apartemen LA city yang tidak melibatkan warga dalam pengambilan keputusan. Sebab, berdasarkan keputusan Kepala Bapedal Nomor 08 Tahun 2000, saat penyusunan KA-AMDAL, pemrakarsa wajib melakukan konsultasi kepada warga masyarakat yang berkepentingan.
Selain itu, selama proses penyiapan lahan pembangunan apartemen tersebut telah menyebabkan beberapa kejadian yang merugikan warga. Ia memisalkan seperti banjir, tanah longsor, suara gaduh dan getaran pengoperasian alat-alat berat yang meresahkan warga.
"Artinya banyak warga yang tidak mengetahui akan masa depan kuantitas dan kualitas lingkungan hidup," ucapnya. Ia menambahkan perwakilan warga di sana baru mendapatkan AMDAL pembangunan apartemen pada 8 januari 2013. Surat tersebut, didapatkan dari bocoran BPLHD melalui Walhi Jakarta.
"Ini merupakan bukti bahwa pengembang dan dinas-dinas terkait pemerintah mengesampingkan, mengabaikan dan tidak sungguh menjalankan kegiatan ataupun usaha yang pro terhadap lingkungan hidup, terlebih lagi menjunjung hak-hak masyarakat," jelasnya.
Adapun alasan penolakan pembangunan apartemen oleh warga adalah pertama lokasi proyek apartemen di wilayah Penyempurna Hijau Umum (PHU) atau resapan air. Hal ini, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2012 untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2030, LRK 4164, LRK 4264 di wilayah cekungan dan di tengah pemukiman padat penduduk.
Kedua, proyek apartemen tidak memiliki legalitas perizinan yang sah. Sebab, berdasar sidang Amdal di BPLHD telah dibatalkan oleh tim ahli dari Universitas Indonesia, bahwa disusun tidak transparan, tidak melibatkan warga terdampak, ditemukan penyimpangan dan manipulasi fakta dampak lingkungan hidup. "Keluarnya IMB tanpa AMDAL adalah tindak pidana lingkungan," katanya.
Ketiga, hilangnya wilayah resapan air sebagai akibat alih fungsi, titik cekung di wilayah pemukiman warga, banjir, air sumur kotor dan tercemar, krisis air bersih. Kemudian, terakhir Tintus menyebutkan terindikasi kuat pelanggaran hukum yang harus segera ditindak lanjuti langkah hukum.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari hasil penyelidikan awal polisi diperkirakan empat mayat tersebut lompat dari lantai 22 apartemen.
Baca SelengkapnyaAtas adanya kejadian ini, polisi langsung menuju ke lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami motif sekeluarga itu bunuh diri. Pengakuan tetangga mereka dalam kesulitan ekonomi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dari proyek mangkrak tersebut, Bahlil bilang 78,9 persen sudah diselesaikan dalam kurun waktu 3 tahun saja.
Baca SelengkapnyaBencana longsor di Sragen menyebabkan seorang ayah dan anak perempuannya tewas tertimbun tanah
Baca SelengkapnyaPenasihat Hukum Firli Bahuri mengklarifikasi aset milik kliennya yang tidak terdaftar di LHKPN
Baca SelengkapnyaProyek menyedot uang rakyat yang hanya untuk selera tertentu akan dislepet.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, kasus ini ditangani Polsek Metro Penjaringan.
Baca SelengkapnyaProyek bendungan itu sempat mangkrak diduga karena kontraktornya tidak dibayar.
Baca Selengkapnya