Wanita pelaku penyerangan di RSPAD dituntut 4 tahun bui
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang terhadap terdakwa kasus penyerangan di RSPAD, Irene Tupessy. Dalam sidang ini, terdakwa dituntut dengan hukuman empat tahun penjara.
"Menuntut terdakwa empat tahun penjara karena melakukan kekerasan di muka umum secara bersama-sama hingga mengakibatkan luka berat dan korban meninggal," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Prastowo di Gedung PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Rabu (5/12).
Terkait tuntutan itu, kuasa hukum Irene, Susparudianto menyatakan keberatan. Menurut dia, tuntutan itu mengandung fakta yang tidak muncul dalam persidangan sebelumnya.
"Ada fakta yang berbeda di persidangan, tetapi tidak dipertimbangkan oleh jaksa," kata Susparudianto.
Sebelumnya, 10 tersangka ini melakukan penyerangan di RSPAD pada Kamis (23/2) dinihari. Peristiwa ini menyebabkan dua orang meninggal dan enam orang lainnya mengalami luka. Penyerangan ini diduga terkait permasalahan utang piutang narkoba senilai Rp 280 juta.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tahapan Penghitungan Suara Berjenjang Pemilu 2024
Rapat pleno penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilakukan hingga 5 Maret 2024
Baca SelengkapnyaJarak ke TPS Jauh, Ratusan Warga di Daerah Sumut Ini Harus Nyoblos di Rohil di Riau
Langkah itu diambil agar warga tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaWaspada! Ini 5 Titik Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik Garut
Untuk titik rawan mulai dari Tahu Sumedang hingga Pananjung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pascaledakan, Pihak RS Semen Padang Hentikan Sementara Operasional Rumah Sakit
Manajemen rumah sakit sedang mengevakuasi seluruh pasien rawat inap yang terdata sebanyak 102 orang.
Baca SelengkapnyaAda Warga Ricuh di Tengah Kampanye Akbar, Puan hingga Cak Lontong Turun Tangan
Arsjad hingga Cak Lontong mencoba untuk meredakan suasana agar tenang dan tak ricuh dari atas panggung.
Baca SelengkapnyaPangkostrad Langsung Bereaksi Anak Buahnya Tertembak di Papua: Kamu Sudah Teruji!
Pangkostrad Langsung Bereaksi Anak Buahnya Tertembak di Papua: Kamu Sudah Teruji!
Baca SelengkapnyaMengintip TPS 901 yang Dipakai Para Tahanan di Rutan Bareskrim
Ada 100 tahanan yang terdaftar akan menggunakan hak suaranya pada 14 Februari.
Baca SelengkapnyaPemudik Balik ke Jakarta, Surabaya dan Bandung Masih Padati Enam Stasiun Daop 4, Tertinggi Stasiun Tawang
Jumlah penumpang di Stasiun Tawang rata-rata 8.139 penumpang per hari.
Baca SelengkapnyaTampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama
Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca Selengkapnya