Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wanita 42 tahun tipu pedagang Harco Mangga Dua sampai ratusan juta

Wanita 42 tahun tipu pedagang Harco Mangga Dua sampai ratusan juta ilustrasi penipuan. shutterstock/ zentilia

Merdeka.com - Seorang perempuan berinisial YH (42) ditangkap polisi karena terbukti melakukan penipuan terhadap sejumlah pedagang toko komputer di Harco Mangga Dua, Jakarta Pusat. Para korban mengalami kerugian mencapai lebih Rp 100 juta.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sawah Besar, AKP Akta Wijaya mengungkapkan, YH merupakan salah seorang karyawan, yang diketahui juga bekerja di salah satu toko di Harco Mangga Dua. Tiga korbannya di pusat belanja itu, yakni Sutomo (37), Fadry Sumar (51), dan Sukardi (41). Ketiganya merupakan pemilik toko komputer di Harco Mangga Dua, yang melaporkan YH.

"Para pedagang di Harco percaya untuk menitipkan barangnya kepada tersangka lalu kemudian dijual kembali. Awalnya memang ada uang yang masuk ke mereka, tapi lama kelamaan, bukannya untung, malah uang dibawa lari oleh tersangka, akibatnya para pedagang mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta," kata Akta saat ditemui di Mapolsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa, (17/11).

Akta melanjutkan, adanya laporan dari para pedagang tertipu itu, kemudian pihaknya melakukan pengejaran terhadap pelaku. Awalnya polisi mencari di kawasan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Sesampainya di lokasi, pihaknya tidak menemukan keberadaan pelaku.

Kemudian dari informasi warga sekitar, mengatakan bahwa pelaku baru saja keluar sedang mencari makanan. Tak lama kemudian, pelaku datang dan polisi langsung mengamankannya.

"Kita sudah monitor pelaku jauh-jauh hari dan pelaku sering kabur di beberapa tempat di Jawa Barat. Kemarin pelaku di rumah saudaranya di Meruya, tapi tidak ada, setelah dapat info baru keluar, kita cari tak jauh dari lokasi, pelaku kita tangkap saat sedang makan bakso," paparnya.

Kini, perempuan paruh baya tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Wanita Pondok Bambu. Para

Pelaku dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(mdk/ang)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Tukang Ojek 'Melompat Tinggi', Bisnis Tanaman Hias Makin Besar dari Modal BRI

Mantan Tukang Ojek 'Melompat Tinggi', Bisnis Tanaman Hias Makin Besar dari Modal BRI

Abidin bercerita bisnis tanaman hiasnya di Jalan RM Harsono berkembang sejak ikut KUR BRI.

Baca Selengkapnya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok

Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok

Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
HP Wanita Ini Meledak saat Ditaruh di Atas Kulkas, Bukan karena Dicas, Ternyata Ini Penyebabnya

HP Wanita Ini Meledak saat Ditaruh di Atas Kulkas, Bukan karena Dicas, Ternyata Ini Penyebabnya

Meski penyebabnya sepele, namun wanita ini mendapati kejadian apes ketika handphone-nya terbakar saat ditaruh di atas kulkas.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Harga Beras Mahal, Pedagang Pilih Berhenti Jualan Karena Tak Tega Naikkan Harga

Gara-Gara Harga Beras Mahal, Pedagang Pilih Berhenti Jualan Karena Tak Tega Naikkan Harga

Dia heran, mengapa harga beras naik sangat tinggi, belum lagi ketersediaan beras di toko-toko ritel yang terbatas.

Baca Selengkapnya
Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Mulanya Dibuntuti dengan Motor, Wanita di Makassar Dirampok & Berlian 50 Gram Raib

Mulanya Dibuntuti dengan Motor, Wanita di Makassar Dirampok & Berlian 50 Gram Raib

Berlian itu dia disimpan di dalam tas bersama uang dan laptop yang dibawa seusai perjalanan dari luar kota.

Baca Selengkapnya
Wanita Diseret Motor Ratusan Meter di Bekasi Ternyata Korban Curanmor, Begini Kronologinya

Wanita Diseret Motor Ratusan Meter di Bekasi Ternyata Korban Curanmor, Begini Kronologinya

Namun saat itu korban lupa mencabut kunci sepeda motor dari kontaknya.

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya