Wagub Djarot ancam pecat PNS DKI tak becus kerja
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta akan segera menerapkan sistem tunjangan kinerja daerah (TKD) Dinamis dengan perhitungan berbasis kinerja. Sehingga PNS DKI Jakarta harus memiliki standar pelayanan tinggi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, dengan adanya TKD Dinamis maka kontrol terhadap kinerja PNS DKI Jakarta dapat dilakukan lebih baik. Sebab, jika seorang pegawai tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan standar maka upah tambahan mereka akan dipotong.
"DKI punya alat bantu banyak. TKD-nya bisa terpotong secara otomatis. Karena TKD itu terkait dengan bagaimana kinerja dia. Apakah dia terlambat berapa menit, itu ada sanksinya," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/4).
Dia menegaskan, jika kesalahan ini terus dilakukan, maka sanksi teguran akan dilakukan. Jika belum jera, maka mantan Wali Kota Blitar ini akan memecat mereka.
"Kalau dia memang tidak serius kami nonjobkan. Kalau dinonjobkan masih belum, dengan senang hati ya di pecat," tutupnya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca Selengkapnya5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru
SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
2 Hari Jelang Pencoblosan Gaji Pegawai Bawaslu Dinaikan Jokowi, Ini Daftar Tunjangan Sesuai Jabatan
Pemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan.
Baca SelengkapnyaTagih Upah Kerja, Petugas Sortir Lipat Surat dan Kotak Suara Datangi KPU Makassar
Aksi dilakukan di kantor KPU Makassar untuk menagih janji upah kerja petugas sorlip
Baca SelengkapnyaTernyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia
Besaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaTerbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaKemenkeu: THR dan Gaji ke-13 PNS untuk Dorong Daya Beli Masyarakat
Tahun ini, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 secara penuh, dengan komponen tunjangan kinerja 100 persen.
Baca Selengkapnya