Ungkap prostitusi online, polisi nyamar jadi pelanggan
Merdeka.com - Unit IV PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana prostitusi online melalui jejaring media sosial Facebook. Pengungkapan berawal dari patroli siber pada Kamis (15/3).
"Pada hari Kamis, sekira jam 14.00 WIB, Team Cyber Patrol mendapat informasi bahwa ada pelaku diduga menawarkan prostitusi secara online," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada merdeka.com, Senin (19/03).
Berdasarkan penyelidikan, pelaku berinisial MA diamankan di Cordex Hotel, Jakarta Utara pada Jumat (16/3). Penangkapan itu bermula dari pihak kepolisian yang menyamar sebagai pemesan jasa prostitusi online tersebut.
"Tim menerima tawaran dan menentukan Hotel Cordex dengan harga yang sudah disepakati oleh pelaku MA yaitu sebesar Rp 1,5 juta untuk long time tiga kali. Kemudian tim pada hari Jumat tanggal 16 Maret 2018, sekira pukul 17.00 WIB, berhasil mengamankan seorang pelaku," ujarnya.
Lebih lanjut, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menyampaikan, bahwa pelaku melakukan aksinya dengan menawarkan pekerja seks komersial (PSK) melalui akun Facebook bernama 'akuh'.
Perihal dalang di balik penyedia PSK, Argo menuturkan kalau pelaku memiliki jaringan prostitusi dengan salah satu muncikari di daerah Mangga Besar, Jakarta Barat. Hasil tangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah akses hotel, uang tunai Rp 1,4 juta, dan dua buah sim card.
"Atas tindak pidana yang dilakukan dirinya terjerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp 600 juta," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya