UMP DKI Jakarta 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta
Merdeka.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengumumkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta naik 5,6 persen menjadi Rp4.901.798 dari sebelumnya Rp4.641.854.
"InsyaAllah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp4.901.798," katanya kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (28/11).
Adapun kesepakatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Sesuai dengan usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang Dewan Pengupahan tanggal 22 November 2022 kemarin yang mengusulkan sebesar 5,6 persen sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022 dengan menggunakan alpha 0,2," jelasnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut bakal mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Hal itu diungkapkan Heru Budi saat ditanyai soal aturan hukum mana yang akan dipakai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menentukan besaran UMP DKI 2023. Dia mengatakan tak akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
"Enggak (PP Nomor 36 Tahun 2021) kan ada Permenaker 18," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/11).
Kendati demikian, Heru mengaku masih belum menentukan nilai pasti besaran UMP DKI 2023. Dia menyampaikan laporan resmi masih dalam pembahasan internal Dinas Tenaga Kerja DKI.
"Ya, mungkin sebelum tanggal 28, atau pas tanggal 28. Lagi dihitung sama-sama, laporan resminya kan dari dinas ketenagakerjaan belum ke saya kan. Mereka masih dibahas di internal," jelas Heru.
(mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Baca SelengkapnyaWarganet membandingkan gaji dosen dengan UMP DKI Jakarta yang ternyata jauh lebih tinggi.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPadahal, besaran UMP DKI Jakarta tahun 2024 hanya Rp5,06 juta per bulan.
Baca SelengkapnyaKeputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaBanyak asumsi muncul selama menjadi anggota KPPS upah yang diterima yaitu Rp36 juta dengan masa kerja 30 hari yaitu 25 Januari - 25 Februari.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca Selengkapnya