TSP DKI Rekomendasikan Monas untuk Formula E, Asal Jangan Merusak Cagar Budaya
Merdeka.com - Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Bambang Eryudhawan mengatakan timnya telah memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI untuk menggunakan Monas sebagai lokasi penyelenggaraan Formula E.
"Tim pemugaran enggak pernah kasih izin, yang ada adalah rekomendasi. Izin bukan dari kita, izin tuh dari Setneg, jangan salah," kata Yudha saat dihubungi, Kamis (13/2).
Dia mengatakan, rekomendasi itu memiliki catatan tersendiri yakni tidak merusak cagar budaya ataupun lingkungan yang ada. Selain itu, hal terpenting penyelenggara dapat memulihkan keadaan yang ada.
Penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E juga sudah terlaksana di kawasan cagar budaya, salah satunya di Paris, Perancis.
"Kami cuma mengatakan gini, ada indikasi positif mau memanfaatkan. Namun pemanfaatan itu jangan sampai merusak cagar budaya," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta Mundardjito menyatakan, pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi mengenai penyelenggaraan mobil balap listrik atau Formula E di kawasan Monas.
"Saya enggak tahu, kita enggak bikin. Saya ketuanya," kata Mundardjito saat dihubungi, Rabu (12/2).
Selain itu, dia juga menyebut Pemprov DKI Jakarta belum pernah berkoordinasi dengan TACB DKI untuk melakukan kajian penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas.
Mundardjito mengaku baru mengetahui adanya perhelatan yang berlangsung pada 6 Juni 2020 itu saat adanya penolakan dari Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Pratikno.
"Baru tahu kemudian ditolak, mula-mula sama Setneg. Jadi gimana juga enggak ngerti," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat ke Mensesneg Pratikno pada Selasa 11 Februari 2020 setelah mendapatkan rekomendasi penyelenggaraan Formula E di Monas.
Anies mengklaim, pihaknya telah mengantongi rekomendasi dari TACB DKI terkait penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas.
Dalam surat yang dikirimkan ke Mensesneg, disertakan pula rute lintasan atau sirkuit Formula E dengan panjang 2,6 kilo meter. Lintasan tersebut searah jarum jam dengan 11 tikungan.
"Dalam rangka menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta yang dituangkan ke dalam Surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 Nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E 2020," tulis Anies yang dikutip dari salinan surat yang dikirimkan ke Mensesneg.
Reporter: Ika Defianti
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Formula E di Jakarta Diundur 2025, Ini Alasannya
Balapan mobil listrik tersebut seharusnya diselenggarakan di Jakarta International E-Prix Circuit tahun 2024.
Baca SelengkapnyaTak Takut Dicuri, Perempuan Ini Tunjukkan Kompaknya Pengendara Motor Tinggalkan Kendaraan Tanpa Cabut Kunci
Orang-orang tanpa takut meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel.
Baca SelengkapnyaMomen 2 Pria Sigap Bantu Pengendara yang Sedang Dorong Motornya saat Hujan Deras, Aksinya Tuai Pujian
Mendapati seorang pengendara yang sedang mendorong motornya di tengah derasnya hujan, dua pria ini langsung membantunya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hanya Lulusan SD, Pria ini Justru Jadi Pengusaha Otomotif Mendunia
Kerja keras sangat dibutuhkan seseorang untuk menjadi sukses.
Baca SelengkapnyaBerisiko Terbakar, Pengangkutan Mobil Listrik Butuh SOP dari Kemenhub
Sebagai contoh, kendaraan listrik besutan CEO Tesla, Elon Musk, pernah terbakar dan membutuhkan 36 kali lipat jumlah air yang digunakan untuk memadamkan api.
Baca SelengkapnyaGawat, Tesla hingga Volvo Boncos Akibat Konflik di Laut Merah
Produsen mobil dunia mulai merasakan dampak ketegangan yang terjadi di Laut Merah.
Baca SelengkapnyaMengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
Penduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKoper Pintar Pakai Baterai Litihium Tak Bisa Sembarangan di Bawa ke Pesawat, ini Aturan Terbarunya
Pengguna disarankan untuk membaca dan memahami ketentuan tersebut sebelum bepergian agar tidak mengalami kendala di bandara.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!
Karena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca Selengkapnya