TransJakarta tabrak Fortuner, terpental ke jalur hijau
Merdeka.com - Bus TransJakarta menabrak mobil Toyota Fortuner di Jalan Jenderal Sudirman menuju Blok M, Jakarta Pusat. Akibat kejadian ini, lalu lintas di sekitar lokasi kejadian terhambat.
"Kecelakaan, Bus TransJakarta dengan Fortuner, di jalur Busway Jalan Jenderal Sudirman-Blok M, di depan gedung WTC," tulis akun @ayoyong10 dalam Twitter, Jumat (28/12).
Berdasarkan informasi yang diterima petugas TMC Polda Metro Jaya, kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. "Akibat kejadian itu, Jalan Sudirman merayap," kata petugas TMC Polda Metro Jaya, Aiptu Kasno.
Belum diketahui penyebab maupun adanya korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Namun kendaraan mengalami kerusakan yang cukup parah di bagian
"Petugas sudah di lokasi kejadian," lanjutnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fortuner Tabrak Truk di Tol Jagorawi, Dua Orang Tewas
Kedua korban tewas usai terjepit di badan mobil yang ringsek akibat kecelakaan
Baca SelengkapnyaPenampakan 5 Mobil Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang Jakarta, Dipicu Sopir Truk Ngantuk di Lajur Cepat
Empat kendaraan minibus dan SUV tampak mengalami kerusakan berat.
Baca SelengkapnyaSopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Jadi Tersangka
Polisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bus Mengalami Kecelakaan Tunggal Terguling di Tol Jakarta-Cikampek
Sebuah bus dikabarkan mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Tol Jakarta Cikampek.
Baca SelengkapnyaKejar-Kejaran Mobil Pembawa Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tol Transjawa Berakhir Kecelakaan
Bukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas
Baca Selengkapnya17 Pemuda di Jakarta Timur Bawa Sajam Buat Tawuran
Ketika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.
Baca SelengkapnyaIni Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya
Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaMinibus Tabrak Truk di Tol Jagorawi, Pengemudi Muda Meninggal di Tempat
Kendaraan tersebut menabrak truk yang ada di depannya hingga mengalami kerusakan parah.
Baca SelengkapnyaDiperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca Selengkapnya