Tim Asistensi Komrah: Pemprov DKI Belum Penuhi Syarat Gelar Formula E di Monas
Merdeka.com - Anggota Tim Asistensi Komisi Pengarah (Komrah) Kawasan Medan Merdeka, Prof. Bambang Hero Saharjo menegaskan, tak bisa sembarangan melakukan revitalisasi terhadap Monas. Dia menggarisbawahi, Pemprov DKI harus mematuhi UU Cagar Budaya dalam rencana menggelar balapan Formula E di Monas.
"Syaratnya jelas, penggunaan kawasan Monas harus tunduk pada Undang-Undang Cagar Budaya. Dengan demikian ada dua hal yang harus mereka penuhi terlebih dulu sebelum melakukan kegiatan. Pertama sudah ada belum studi kelayakan dari lembaga yang kredibel? Kedua, apakah sudah ada rekomendasi dari TACB Nasional? Sebab Monas ini cagar budaya peringkat nasional," kata Bambang kepada merdeka.com, Kamis (27/2).
Bambang menjelaskan, syarat yang dimaksud. Pertama, dalam merencanakan konstruksi lintasan, tribun penonton, dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Kedua, menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan lingkungan di kawasan medan merdeka. Ketiga, menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan medan merdeka.
Keempat, melibatkan instansi terkait menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan hidup dan kerusakan cagar budaya di kawasan medan merdeka.
Menurut Bambang, pemerintah DKI maupun penyelenggara even Formula E tidak bisa langsung melompat pada tahapan lain sebelum mengantongi dua hal tersebut.
"Apalagi langsung uji coba pemasangan aspal di atas cobblestone tanpa kajian. Dan hasil pemeriksaan kami bersama tim penegakan hukum dari KLHK kemarin (25 Februari), uji coba itu meninggalkan bekas aspal yang menempel di sela-sela cobblestone dan goresan-goresan bekas alat berat di atasnya," lanjutnya.
Diketahui, Jakarta Propertindo melakukan uji coba pengaspalan di kawasan Monas pada hari Sabtu (22/2) dan kemudian dikelupas pada Senin (24/2). Berdasarkan rilis dari Jakpro, rencananya dari 6,8 hektar areal cobblestone, 3,2 hektar di antaranya akan dilakukan pengaspalan.
"Jika untuk uji coba 60 meter persegi saja meninggalkan bekas rusak dan tempelan aspal yang cukup banyak, bisa dibayangkan nanti efeknya jika hampir separuh kawasan monas dilapisi aspal di atasnya," ujar Bambang yang juga Guru Besar Institut Pertanian Bogor ini.
Penggunaan kawasan Monas ini memang belum bisa dikatakan memenuhi syarat. Apalagi kemudian muncul kesimpangsiuran soal surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan DKI. Tim Ahli Cagar Budaya DKI membantah mengeluarkan surat rekomendasi.
Dinas Kebudayaan kemudian meralat surat itu dengan menyatakan bahwa rekomendasi yang mereka peroleh adalah dari Tim Sidang Pemugaran, bukan dari TACB.
"Sampai sekarang Gubernur DKI belum mengirimkan surat klarifikasi secara tertulis kepada Komisi Pengarah. Kami tetap minta soal studi kelayakan dan rekomendasi TACB dipenuhi terlebih dulu," jelas Bambang Hero.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sopir Ramai-Ramai Demo, Aturan Truk Melintas Jl Parung Panjang Tak Berubah Tetap Pukul 22.00-05.00
Aturan itu tak akan diubah demi keselamatan masyarakat yang melintas dan meminimalisir terjadinya kecelakaan.
Baca SelengkapnyaCara Kombes Jeki Wujudkan Pemilu Damai dengan Ajak LAMR Pekanbaru Diskusi
Rombongan Kapolres disambut DPH LAMR Kota Pekanbaru Datuk Seri Muspidauan beserta para Datuk pengurus LAMR Kota Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaNaik Motor Sambangi TPS, Pj Gubernur Sumsel Fatoni Pastikan Tak Ada Gangguan Keamanan
Fatoni mengatakan peninjauannya kali ini bertujuan guna memastikan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kota Palembang berjalan lancar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Istri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta
Setelah di-PHK, suaminya mulai mencari peluang lain dengan bekerja di proyek. Namun sayangnya dia malah ditipu hingga harus mengorbankan motornya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaCara Kementerian PUPR Menyiapkan Pemimpin Masa Depan
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dari Kementerian PUPR meningkatkan kapasitas SDM.
Baca SelengkapnyaRela Menabrakkan Diri ke Motor Begal yang Melarikan Diri, Sosok Pria Ini Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Sosok ini ternyata seorang anggota Paspampres. Pernah menjadi bagian dari Kopassus juga.
Baca SelengkapnyaSantai Pensiunan Jenderal TNI Eks Pangkostrad, Sarungan & Motoran Nikmati Suasana Asri
Berkeliling, pensiunan jenderal bintang tiga TNI ini berkendara sendiri dengan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaKronologi Ribut-Ribut Pemotor dengan Sekuriti di Setiabudi Jaksel
Polisi mengungkap kronologi keributan pemotor dan sekuriti di jalan Prof. Dr. Satrio, Setiabudi
Baca Selengkapnya