Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tim Ahli Cagar Budaya DKI Belum Pernah Kaji Gedung Kejagung yang Terbakar

Tim Ahli Cagar Budaya DKI Belum Pernah Kaji Gedung Kejagung yang Terbakar Gedung Kejagung RI Usai Terbakar. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Ahli cagar budaya DKI Jakarta Profesor Mundardjito menegaskan belum ada kajian cagar budaya terhadap gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar pada Sabtu (23/8). Menurutnya, untuk menjadikan suatu benda sebagai cagar budaya perlu dilakukan penelitian dan butuh waktu panjang.

Selain memerlukan waktu, Mundardjito menuturkan, nilai sejarah yang ada pada satu benda juga patut menjadi pertimbangan.

"Setiap yang mau kita lakukan cagar budaya, diteliti dulu, dikaji. Bukan umur atau tua saja, ada bentuknya, nilai pentingnya apa dari sejarah," kata Mundardjito, Selasa (25/8).

Pria yang menjabat sebagai Ketua TACB DKI ini menambahkan, proses penetapan cagar budaya dilakukan dengan berbagai cara, seperti satu institusi, keluarga, atau kelompok yang mengajukan penilaian kepada tim ahli cagar budaya (TACB) untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Atau pemerintah berinisiatif mengajukan satu benda untuk dijadikan cagar budaya karena memiliki nilai sejarah.

Lebih lanjut, ia menyebutkan dasar utama satu cagar budaya adalah usia benda. Namun menurut Mundardjito, usia saja tidak cukup.

"Sesuatu dilestarikan karena dasarnya, umur salah satunya, kita kaji dulu. Perlu berhari-hari, enggak bisa sekaligus. Teliti dulu, bentuknya, sebagainya, baru setelah itu kita tetapkan," jelasnya.

"Setelah itu diserahkan ke TSP, tim sidang pemugaran. Kalau dia mau ditambah, diapain, setelah di-cagar budayakan, mau diperkuat di situ (TSP) dibahas."

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Norviadi Setio Husodo menyatakan Gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan belum tercantum sebagai cagar budaya berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 475 tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya.

Namun, kata dia, gedung utama yang terbakar tersebut berada di wilayah pemugaran dan saat ini masih diproses sebagai cagar budaya.

"Sesuai SK gubernur tentang kawasan pemugaran (tahun 1975), dan bangunannya masuk dalam kriteria dan sedang di proses sebagai cagar budaya. Maka diperlakukan sebagai bangunan cagar budaya," ucap Norviadi saat dihubungi, Senin (24/8).

Norviadi membenarkan bila untuk proses renovasi Gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan harus berdasarkan aturan bangunan cagar budaya.

"Betul harus berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perlakuan renovasi terhadap bangunan yang diduga cagar budaya sama dengan bangunan yang telah diputuskan sebagai cagar budaya," kata Norviadi saat dihubungi, Senin (24/8/2020).

Saat ini lanjut dia, gedung utama yang terbakar tersebut berada di wilayah pemugaran dan masih diproses sebagai cagar budaya. Karena hal itu, pihak Kejaksaan Agung harus berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gedung Tua di Semarang Ini Dulunya Jadi Saksi Eksploitasi Kayu Jati di Pulau Jawa, Kini Terbengkalai

Gedung Tua di Semarang Ini Dulunya Jadi Saksi Eksploitasi Kayu Jati di Pulau Jawa, Kini Terbengkalai

Gedung itu terdaftar sebagai situs cagar budaya pada tahun 2020.

Baca Selengkapnya
Mengapa Banyak Budaya Menganggap Tabu untuk Membuka Payung di Dalam Ruangan?

Mengapa Banyak Budaya Menganggap Tabu untuk Membuka Payung di Dalam Ruangan?

Mengapa sejumlah budaya sama-sama mengganggap tabu untuk membuka payung di dalam ruangan? Ketahui penjelasannya mengapa hal ini terjadi.

Baca Selengkapnya
Jatuh Bangun Sering Diremehkan, Pria Ini Kini Sukses Budidaya Belut dan Miliki 200 Kolam

Jatuh Bangun Sering Diremehkan, Pria Ini Kini Sukses Budidaya Belut dan Miliki 200 Kolam

Seorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).

Baca Selengkapnya
Mencicipi Kipang Kacang, Kudapan Asli Pariaman yang Masuk Daftar Warisan Budaya Tak Benda

Mencicipi Kipang Kacang, Kudapan Asli Pariaman yang Masuk Daftar Warisan Budaya Tak Benda

Kudapan dari Pariaman ini terbuat dari kacang tanah yang dicampur dengan gula aren dan kerap dijadikan oleh-oleh.

Baca Selengkapnya
Menjelajah Kekayaan Tradisi Baduy di Imah Saba Budaya, Wajib Dikunjungi Sebelum Masuk ke Kampung Adat

Menjelajah Kekayaan Tradisi Baduy di Imah Saba Budaya, Wajib Dikunjungi Sebelum Masuk ke Kampung Adat

Sebelum masuk ke kampung Baduy, ada baiknya mengenal sekilas di Imah Saba Budaya

Baca Selengkapnya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Cegah Kecurangan Pemilu, Cak Imin: Rakyat Turun Tangan untuk Mengawasi

Cegah Kecurangan Pemilu, Cak Imin: Rakyat Turun Tangan untuk Mengawasi

"KPU harus mengawasi KPUD. Panwas mengawasi. Bawaslu mengawasi, rakyat turun tangan, gunakan kameramu untuk menjaga suara," kata dia.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim

Baca Selengkapnya