Terdakwa kasus foto Jokowi & Nikita kecewa dakwaan jaksa tak lengkap
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Yulian Paonganan alias Ongen digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/4).
"Tadi sudah dibacakan dalam persidangan, terdakwa didakwa UU Pornografi," ujar Jaksa Penutut Umum Sangaji di Jakarta, Selasa (19/4).
Dasar dakwaan, lanjut Sangaji, berdasarkan tulisan hastag serta gambar yang diunggah terdakwa di akun media sosialnya. "Ya, nanti lengkapnya kita akan lihat dari fakta persidangan. Karena tadi baru membacakan dakwaan," tuturnya.
Sementara itu, pengacara Ongen, Fahmi menambahkan pihaknya mengaku kecewa dalam dakwaan yang diarahkan kepada kliennya, lantaran tidak diuraikan secara detil.
"Saya kaget mendengar bacaan dakwaannya, karena tidak memenuhi persyaratan sebagai suatu dakwaan yang diatur pasal 143 ayat 2 butir B KUHP. Nanti keberatan atas dakwaan akan saya bacakan dalam eksepsi" tandasnya.
Atas perbuatannya, Ongen diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Tersangka juga terancam melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaFOTO: Gaya AHY Langsung Blusukan dan Bagi-Bagi Sertifikat Tanah Usai Dilantik Jokowi Jadi Menteri ATR
Sehari setelah dilantik Presiden Jokowi menjadi Menteri ATR, Agus Yudhoyono atau AHY langsung blusukan dan membagikan sertifikat tanah di Manado.
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
UntitledJokowi di Ujung Periode Kekuasaan, Dari Wacana Hak Angket Hingga Pemakzulan
Langkah Gibran maju di Pilpres 2024 membuat sejumlah pihak meradang dan mendorong pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaMembaca Arah Politik Jokowi dalam Pertemuan Tatap Muka dengan Kaesang & Raja Juli
Momen pertemuan itu diunggah Kaesang Pangarep dengan caption 'Pelatih sedang memberikan arahan'
Baca SelengkapnyaPotret Lawas Presiden SBY Berbaju Pramuka, Ada Sosok Jokowi Tertawa Lebar Disalami
Potret lawas Presiden SBY saat hadir di Hari Pramuka beberapa tahun lalu sempat mencuri perhatian, terlebih ada sosok Presiden Jokowi yang menerima penghargaan.
Baca SelengkapnyaTitiek Soeharto Bertemu Iriana Jokowi di Kondangan, Potret Keduanya jadi Sorotan
Dua perempuan cantik ini tampak anggun mengenakan kebaya dengan rambut sama-sama disanggul.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Istana soal Foto Presiden Jokowi dengan Raffi Ahmad hingga Rachel Vennya Usai Peresmian Akmil
Foto tersebut diambil setelah Presiden Jokowi bersantap siang bersama Menhan Prabowo Subianto di warung bakso daerah Bandongan, Magelang.
Baca SelengkapnyaFOTO: Penampakan Surat Suara Pilpres 2024 Raksasa Hiasi Perempatan Kuningan-Mampang
Tiga foto wajah pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024 itu terpampang dalam surat suara berukuran besar.
Baca Selengkapnya