Terbitkan IMB Reklamasi, Anies Dinilai Beri Kepastian Politik kepada Pengembang
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi menilai, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seharusnya tidak memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi.
Menurut Tubagus, dasar aturan Pergub 206/2016 itu keliru. Pergub yang dikeluarkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diundangkan setelah aktivitas pembangunan di pulau Reklamasi.
"Apakah Gubernur Anies saat ini bisa dia tidak berdasarkan Pergub itu? Sangat bisa sekali. Pergub itu dasar dikeluarkan belakangan setelah ada aktivitas pergub itu harus dicabut. Dia punya pilihan untuk tidak melanjutkan. Tetapi ini tetap dilakukan," ujar Tubagus dalam diskusi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Minggu (23/6).
Tubagus mengatakan, Anies tengah mencontohkan tata kelola pemerintahan yang tidak baik. Padahal hal itu yang selalu digemborkan mantan Mendikbud itu. Karenanya, Walhi menilai Anies melanjutkan krisis ekologi dengan pemikiran keterlanjuran yang dilakukan pemerintah sebelumnya.
Dia juga mengkritisi Anies yang membedakan reklamasi dengan pemberian IMB. Padahal itu menjadi satu paket yang tidak bisa dipisahkan.
Walhi melihat, langkah Anies telah memberikan kepastian kepada pengembang reklamasi. Karena itu, Anies disarankan untuk menghentikan secara utuh.
"Pengembang itu berani melakukan reklamasi karena ada kepastian politik di atas itu. Jika tak ada kepastian politik tidak mungkin. Artinya Pemprov DKI sedang memberikan kepastian-kepastian politik kepada pengembang untuk melakukan bisnis praktek di Jakarta," kata Tubagus.
Dia juga menyarankan Anies melakukan kajian komprehensif untuk menghentikan proyek reklamasi. Tubagus menyebut, sebelumnya ada tiga opsi Pemprov DKI Jakarta terhadap proyek reklamasi. Apakah dilanjutkan dengan rancangan lama, dihentikan sepenuhnya, dan melanjutkan dengan rancangan baru.
"Pemerintah lebih menitikberatkan kepada redesign yang enggak ada bedanya," kata Tubagus dalam diskusi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Minggu (23/6).
Walhi pernah mengusulkan untuk melakukan pembongkaran. Namun, kajian terhadap pembongkaran tersebut hanya berisi asumsi. Maka itu, Walhi khawatir sebetulnya proyek tersebut malah akan dilanjutkan.
"Kajian pembongkaran hanya asumsi belum dilakukan secara penuh dalam konteks kajian. Sehingga ini memang reklamasi akan terus dilanjutkan," jelas Tubagus.
Walhi melihat seharusnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2016 Tahun 2016 yang dibuat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi dasar hukum pengembang atas bangunan yang ada di pulau reklamasi.
Padahal, harusnya peraturan rencana tata kota diatur oleh Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (Perda RDTR) dan tidak oleh Pergub.
"Dalam kasus reklamasi, di tahun 2016 itu belum ada Perda RDTR, lalu Gubernur saat itu (Ahok) membuat Peraturan Gubernur yaitu Pergub 206/2016 yang isinya adalah rencana tata kota, atau biasa disebut dengan nama resmi Panduan Rancang Kota (PRK)," kata Anies melalui sebuah pernyataan tertulis, Rabu (19/6).
Dia mengaku tidak mengetahui alasan Ahok menerbitkan Pergub tersebut beberapa saat sebelum cuti kampanye Pemilihan Gubernur DKI 2017. Namun, dia tetap tidak menyalahkan Ahok atas keputusannya.
Meski begitu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pun akhirnya diterbitkan Anies melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaku salah satu pihak dalam Perjanjian Kerjasama sekaligus regulator. Sebab, bangunan yang telah berdiri karena Pergub 206/2016 telah menjalankan semua keputusan pengadilan yang ada, termasuk membayar denda, sehingga IMB diperlukan.
"Sekarang jelas ya tentang yang saya maksudkan kemarin. Jika tidak ada Pergub 206/2016 itu maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan apapun di sana, otomatis tidak ada urusan IMB dan lain-lain karena memang tidak punya dasar hukum untuk ada kegiatan membangun," tuturnya.
"Begitu ada Pergub maka pengembang punya dasar hukum atas bangunan yang terjadi di sana," lanjutnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Kritik Pemerintah Kumpulkan Pemda Hanya Bahas Anggaran: Tak Pernah Urusan Stunting atau Ibu Hamil
Anies Baswedan mengungkapkan kendala kesejahteran rakyat (kesra) karena kurangnya sinergi antara pemerintah pusat dengan daerah.
Baca SelengkapnyaCerita Anies saat Tangani Pandemi Covid-19, Terapkan PSBB Lindungi Warga Malah Dimarahi Pusat
Saat itu Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaCerita Anies Diminta Bikin Pidato Kekalahan saat Pilgub DKI Putaran Dua Lawan Ahok
Anies Baswedan bercerita pernah diminta untuk membuat pidato kekalahan pada Pilkada DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Baswedan: Kalau Pelanggaran Pemilu Dibiarkan akan Menular
Anies menghormati seluruh pilihan rakyat Indonesia pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Pengakuan Mantan Jubir Anies soal Ordal
Anggawira menilai Anies Baswedan lupa dengan sejarah soal pernyataannya orang dalam atau 'ordal'.
Baca SelengkapnyaReaksi Anies Baswedan Tahu Dipolisikan Gara-Gara Akronim AMIN
Anies menyerahkan penanganan kasus dugaan penistaan agama tersebut kepada aparat penegak hukum.
Baca SelengkapnyaAnies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'
Cak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.
Baca SelengkapnyaAnies Sulit Terobos 'Kandang Banteng'?
Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, ada dua hal yang membuat AMIN tidak melakukan kampanye di Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaSoal Pembangunan IKN, Anies Lebih Pilih Perbaiki Jalan dan Kelas Rusak di Kalimantan
Anies menilai dana yang dipakai untuk membangun IKN akan sangat bermanfaat ketika dipakai untuk membangun ruang kelas hingga jalan rusak di Kalimantan
Baca Selengkapnya