Tak lagi anak-anak, tersangka pembacok SMAN 6 dijerat KUHP
Merdeka.com - FR, tersangka pelaku pembacokan Alawy Yusianto Putra (15), siswa SMAN 6 Jakarta, ternyata bukan lagi anak-anak (di bawah 16 tahun). Siswa SMA 70 itu sudah terbilang dewasa sehingga dia akan dijerat KUHP, bukan UU Perlindungan Anak.
"Berdasarkan jejak rekamnya, yang bersangkutan pernah tidak naik kelas dua kali. Sudah bisa dibilang dewasa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto saat dihubungi, Rabu (26/9).
Dikatakan Rikwanto, walaupun FR berstatus pelajar, tidak serta merta ia akan mendapatkan perlakuan khusus nantinya ketika dijebloskan ke penjara.
"Yang mendapat perlakuan khusus di dalam penjara itu kan anak-anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana. Kalau FR sudah dewasa, berarti dikenakan pidana murni," papar Rikwanto lagi.
Selain pernah tidak naik kelas dua kali, lanjut Rikwanto, FR merupakan pentolan di SMA 70 yang termasuk sekolah unggulan di Jakarta.
"FR termasuk jadi pentolan yang kerap menggerakkan massa di sana," ucap Rikwanto.
Motif sementara pembacokan tersebut, lanjut Rikwanto, karena rasa permusuhan yang mengakar. Motif tersebut akan terus didalami jika nantinya FR berhasil ditangkap.
"Kami fokus mencari FR dulu, dari sana motif permusuhan bisa berkembang," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, FR ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga membacok Alawy yang sedang makan di sekitar Bulungan, Jakarta Selatan. Lokasi tersebut hanya berjarak seratusan meter dari Kompleks SMAN 70 Jakarta.
Saat kejadian, FR bersama teman-temannya dari SMAN 70 Jakarta tiba-tiba saja menyerbu Alawy dan kawan-kawan. Menurut Rikwanto, FR ketika itu sudah mempersenjatai diri dengan celurit yang kemudian ditemukan di sekitar lokasi kejadian. Korban pun langsung ditusuk dengan celurit tanpa sempat melakukan perlawanan.
Nantinya, FR akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Jika benar terlibat, FR bisa terancam hukuman 15 tahun penjara.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sempat Putus Sekolah hingga Berjualan Rokok dan Koran, Mantan Panglima ABRI Ini Terkenal Jujur Bersahaja
Sosoknya bukan orang ambisius yang menghalalkan segala cara demi mendapat jabatan
Baca SelengkapnyaAnak-anak Sudah Besar-besar, Sule Akui Selama ini Merasa Kesepian 'Aku Sendirian di Rumah Paling Sama Kucing'
Sule mengungkapkan jika anak-anaknya kini sudah memiliki kesibukan masing-masing.
Baca SelengkapnyaBerkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur
Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pernah Dilarang Sekolah karena Namanya Dianggap Tak Keren, Pria Nganjuk Ini Berhasil Jadi Dokter yang Dicintai Masyarakat
Namanya dianggap terlalu Jawa hingga tidak diizinkan sekolah di institusi pendidikan milik Belanda
Baca SelengkapnyaPenyebab Anak Suka Memukul, Perlu Diwaspadai dan Dihindari Orangtua
Kebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.
Baca SelengkapnyaSemoga Kelak Menjadi Anak Sukses, Momen Siswa Bawa Bekal Nasi dari Rumah Bikin Haru 'Gak ada Uang untuk Jajan'
Di tengah teman-temannya yang berlomba membeli jajanan, siswa ini harus duduk sendirian menikmati bekal nasi yang dibawanya.
Baca SelengkapnyaKekerasan Anak di Lingkup Pendidikan Kian Marak, Salah Siapa?
Dari laporan 141 kasus yang diterima KPAI, 35 persen di antaranya terjadi pada satuan pendidikan
Baca SelengkapnyaPenampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG
Di usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.
Baca SelengkapnyaSeberapa Penting Menangis dan Mengungkapkan Perasaan pada Perkembangan Anak Laki-laki
Walau anak laki-laki kerap tidak dibolehkan untuk menangis, namun menangis ternyata penting untuk bisa tetap dilakukan anak laki-laki.
Baca Selengkapnya