Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak lagi anak-anak, tersangka pembacok SMAN 6 dijerat KUHP

Tak lagi anak-anak, tersangka pembacok SMAN 6 dijerat KUHP tawuran. merdeka.com

Merdeka.com - FR, tersangka pelaku pembacokan Alawy Yusianto Putra (15), siswa SMAN 6 Jakarta, ternyata bukan lagi anak-anak (di bawah 16 tahun). Siswa SMA 70 itu sudah terbilang dewasa sehingga dia akan dijerat KUHP, bukan UU Perlindungan Anak.

"Berdasarkan jejak rekamnya, yang bersangkutan pernah tidak naik kelas dua kali. Sudah bisa dibilang dewasa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto saat dihubungi, Rabu (26/9).

Dikatakan Rikwanto, walaupun FR berstatus pelajar, tidak serta merta ia akan mendapatkan perlakuan khusus nantinya ketika dijebloskan ke penjara.

"Yang mendapat perlakuan khusus di dalam penjara itu kan anak-anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana. Kalau FR sudah dewasa, berarti dikenakan pidana murni," papar Rikwanto lagi.

Selain pernah tidak naik kelas dua kali, lanjut Rikwanto, FR merupakan pentolan di SMA 70 yang termasuk sekolah unggulan di Jakarta.

"FR termasuk jadi pentolan yang kerap menggerakkan massa di sana," ucap Rikwanto.

Motif sementara pembacokan tersebut, lanjut Rikwanto, karena rasa permusuhan yang mengakar. Motif tersebut akan terus didalami jika nantinya FR berhasil ditangkap.

"Kami fokus mencari FR dulu, dari sana motif permusuhan bisa berkembang," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, FR ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga membacok Alawy yang sedang makan di sekitar Bulungan, Jakarta Selatan. Lokasi tersebut hanya berjarak seratusan meter dari Kompleks SMAN 70 Jakarta.

Saat kejadian, FR bersama teman-temannya dari SMAN 70 Jakarta tiba-tiba saja menyerbu Alawy dan kawan-kawan. Menurut Rikwanto, FR ketika itu sudah mempersenjatai diri dengan celurit yang kemudian ditemukan di sekitar lokasi kejadian. Korban pun langsung ditusuk dengan celurit tanpa sempat melakukan perlawanan.

Nantinya, FR akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Jika benar terlibat, FR bisa terancam hukuman 15 tahun penjara.

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sempat Putus Sekolah hingga Berjualan Rokok dan Koran, Mantan Panglima ABRI Ini Terkenal Jujur Bersahaja

Sempat Putus Sekolah hingga Berjualan Rokok dan Koran, Mantan Panglima ABRI Ini Terkenal Jujur Bersahaja

Sosoknya bukan orang ambisius yang menghalalkan segala cara demi mendapat jabatan

Baca Selengkapnya
Anak-anak Sudah Besar-besar, Sule Akui Selama ini Merasa Kesepian 'Aku Sendirian di Rumah Paling Sama Kucing'

Anak-anak Sudah Besar-besar, Sule Akui Selama ini Merasa Kesepian 'Aku Sendirian di Rumah Paling Sama Kucing'

Sule mengungkapkan jika anak-anaknya kini sudah memiliki kesibukan masing-masing.

Baca Selengkapnya
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur

Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur

Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pernah Dilarang Sekolah karena Namanya Dianggap Tak Keren, Pria Nganjuk Ini Berhasil Jadi Dokter yang Dicintai Masyarakat

Pernah Dilarang Sekolah karena Namanya Dianggap Tak Keren, Pria Nganjuk Ini Berhasil Jadi Dokter yang Dicintai Masyarakat

Namanya dianggap terlalu Jawa hingga tidak diizinkan sekolah di institusi pendidikan milik Belanda

Baca Selengkapnya
Penyebab Anak Suka Memukul, Perlu Diwaspadai dan Dihindari Orangtua

Penyebab Anak Suka Memukul, Perlu Diwaspadai dan Dihindari Orangtua

Kebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.

Baca Selengkapnya
Semoga Kelak Menjadi Anak Sukses, Momen Siswa Bawa Bekal Nasi dari Rumah Bikin Haru 'Gak ada Uang untuk Jajan'

Semoga Kelak Menjadi Anak Sukses, Momen Siswa Bawa Bekal Nasi dari Rumah Bikin Haru 'Gak ada Uang untuk Jajan'

Di tengah teman-temannya yang berlomba membeli jajanan, siswa ini harus duduk sendirian menikmati bekal nasi yang dibawanya.

Baca Selengkapnya
Kekerasan Anak di Lingkup Pendidikan Kian Marak, Salah Siapa?

Kekerasan Anak di Lingkup Pendidikan Kian Marak, Salah Siapa?

Dari laporan 141 kasus yang diterima KPAI, 35 persen di antaranya terjadi pada satuan pendidikan

Baca Selengkapnya
Penampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG

Penampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG

Di usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.

Baca Selengkapnya
Seberapa Penting Menangis dan Mengungkapkan Perasaan pada Perkembangan Anak Laki-laki

Seberapa Penting Menangis dan Mengungkapkan Perasaan pada Perkembangan Anak Laki-laki

Walau anak laki-laki kerap tidak dibolehkan untuk menangis, namun menangis ternyata penting untuk bisa tetap dilakukan anak laki-laki.

Baca Selengkapnya