Tak pakai mobil dinas, pejabat DKI dapat Rp 9 juta setiap bulan
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk tidak membeli mobil dinas baru. Sebagai kompensasi pejabat DKI Jakarta akan mendapatkan uang transport. Besarannya disesuaikan dengan jabatan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Perubahan Status Aset, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Reza Phahlevi mengatakan, aturan ini sudah ada semenjak Joko Widodo (Jokowi) menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Juli 2014. Namun penerapannya dilakukan secara bertahap mulai Oktober 2014.
"Oktober kemarin kan sudah mulai kami lakukan. SK (Surat Keputusan) nya berlaku mulai Juli dan masih ditandatangani Pak Jokowi. Ini dilakukan karena kami harus menarik mobil dinas dahulu," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/11).
Sebagai bentuk kompensasi tidak adanya kendaraan dinas, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan uang transportasi. Jumlah yang akan didapat masing-masing pejabat berbeda, disesuaikan dengan jabatannya. Maksimal satu pejabat mendapatkan Rp 9 juta setiap bulannya.
"Tunjangan transport sudah. Yang eselon II dapat Rp 9 juta, Eselon III dapat Rp 6 juta dan Eselon IV dapat Rp 4 juta, tapi ini belum dipotong pajak 15 persen. Tapi gimana pun juga dia rapat di sana sini. Jadi sesungguhnya sama kayak nyewa mobil sebulan. Ke depan, Pak Gubernur maunya enggak usah ada lagi pengadaan mobil dinas untuk pejabat," jelas Reza.
Menurutnya, secara keuangan Pemprov DKI Jakarta akan lebih untung dengan memberi uang transportasi kepada pejabat jika dibandingkan membeli mobil baru. Sebab, nilai ekonomis mobil terus menyusut, sementara anggaran transportasi belum mengalami peningkatan.
"Harga BBM saat kami tetapkan Rp 6.500. Kalaupun sekarang naik, tunjangannya enggak naik. Tetap segitu," ujar Reza.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Pakai Mobil, Jenderal Polisi ini Pilih Lari dari Rumah Menuju Kantor Tempuh Jarak 10,5 KM
Begini cara unik jenderal polisi orang nomor dua di Polda Sumut berangkat kerja ke kantor. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaMobil Dinas di Ibu Kota Nusantara Hanya untuk Presiden dan Wapres serta Menteri, Selebihnya Naik Sepeda dan Jalan Kaki
Nantinya untuk kebutuhan menggunakan mobil di IKN pun jadi tidak ada atau sangat minim sekali.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaDewas: Pungli Rutan KPK Terjadi Sejak 2018, Petugas Terima Duit Bulanan dari Tahanan
Para pegawai KPK itu pun dianggap telah memanfaatkan jabatan dan kewenangan termasuk penyalahgunaan pengaruh yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaTanpa Mobil Dinas dan Suara Strobo, Jenderal Polisi ini Justru Santuy Naik Kereta 'Kalayang'
Tak menggunakan mobil dinas dan lampu sorotan, Yehu justru memilih naik kereta seorang diri.
Baca SelengkapnyaDirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaLibatkan Tiga Prajurit, Begini Duduk Perkara Penggelapan Ratusan Motor dan Puluhan Mobil di Gudang TNI Sidoarjo
Ratusan kendaraan hasil curian tersebut ditampung di gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Selengkapnya3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali
Permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.
Baca Selengkapnya