Tak cuma pempek, Gubernur Sumsel juga akan patenkan martabak
Merdeka.com - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin melindungi produk asli daerah melalui penandatanganan kerja sama dengan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM di Palembang. Alex mengatakan, demi menjaga agar beberapa kebudayaan daerah asli Sumsel tidak diakui masyarakat luar, maka pihaknya melakukan kerja sama.
Menurut dia, dengan adanya kerja sama dan sertifikasi beberapa logo, kain, kebudayaan asli daerah dan hal yang sangat penting sebagai perlindungan terhadap konsumen.
"Ini memang harus dipatenkan dan disertifikasi agar tidak diakui pihak lain," katanya seperti ditulis Antara.
Selain itu pihaknya juga mematenkan logo Sriwijaya Football Club, kaos ayam Nyenyes dan logo SMAN 17 Palembang. Menurut dia, selain itu pematenan juga dilakukan terhadap kain khas Sumsel yaitu kain Songket dan Dul Muluk yang merupakan kesenian asli daerah Sumsel.
Gubernur mengatakan, tak hanya sampai di sini saja, tetapi masih banyak hal yang perlu dipatenkan dikemudian hari.
Dia mengatakan, setelah beberapa merek dan kesenian daerah, pihaknya akan segera mamatenkan jenis makanan asli Sumsel seperti Pempek, Berengkes Belido, Ikan Patin, Martabak Har dan juga Srikaya.
Memang, sejumlah produk belum dipatenkan, padahal itu asli asal Sumsel dan jangan sampai nanti diakui pihak lain.
Mengenai hal yang dipatenkan tadi berskala nasional, namun ke depan dipatenkan tingkat internasional agar menjadi warisan dunia.
Sementara dari Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Bambang Indrianto mengatakan, pihak Dirjen Hak Kekayaan Intelektual menyambut baik atas kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumsel.
Hal ini karena melalui kerja sama bisa dirumuskan tentang percepatan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan penguatan jaringan penelitian di masing-masing daerah, katanya.
Kepala Badan Litbang Pendidikan Kemendikbud Furqon mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana Pemerintah Provinsi Sumsel yang bertekad menjalin kerja sama dengan Balitbang di Jakarta dalam bidang penelitian dan pengembangan.
Ia berharap, melalui kerja sama tersebut maka kemajuan pendidikan di Sumsel akan semakin berkembang.
Baca Juga:
Tak cuma pempek, Gubernur Sumsel juga akan patenkan martabak
Tak cuma pempek, Sumsel & Jambi juga 'berseteru' soal Sriwijaya
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov Sumsel Siapkan 1.000 Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak kedua di dunia dengan 86,7% populasi beragama muslim.
Baca SelengkapnyaPj Gubernur Sumsel Gencarkan Bedah Rumah Demi Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem, Ini Syaratnya
Program itu diterapkan untuk masyarakat yang ada di 17 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya
Teten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaPelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal
Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaSaran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau
Pemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaMenteri Basuki Pastikan Tol Cisundawu Aman Dilalui Usai Gempa Sumedang, Ini Alasannya
Menteri PUPR mengatakan tidak lengah dengan adanya berita tersebut dan akan menyelidikinya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal
Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca Selengkapnya