Tahun 2021, Warga DKI Laporkan SPPT PBB-P2 Secara Online
Merdeka.com - Berbeda dari tahun sebelumnya, pada 2021 warga DKI Jakarta harus melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) secara elektronik.
Plt. Kepala Bapenda DKI Jakarta Sri Haryati menyatakan hadirnya SPPT PBB-P2 dalam bentuk elektronik mulai tahun 2021 ini berbeda dengan tahun sebelumnya di mana penyampaian SPPT PBB-P2 masih disampaikan secara manual dalam bentuk cetakan kertas melalui kantor Kelurahan dan RT/RW setempat.
"Pemprov DKI senantiasa mengimbau kepada wajib pajak untuk mendaftarkan e-SPPT PBB-P2 supaya bisa disampaikan secara elektronik. Kebijakan ini diharapkan bisa memberi kemudahan kepada para wajib pajak dalam mengakses dokumen pajak, sekaligus menjadi langkah awal yang strategis untuk melaksanakan digitalisasi pajak daerah," kata Sri Haryati, seperti dikutip Antara, Minggu (6/6).
Kebijakan penyampaian SPPT PBB-P2 secara elektronik tersebut, kata Sri, sebagai implementasi dari Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Yang Pajaknya Ditetapkan Oleh Gubernur.
Sri menjelaskan, untuk mendapatkan e-SPPT PBB-P2 Tahun 2021, masyarakat terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran secara daring.
Pendaftaran e-SPPT PBB-P2 bisa diakses secara mandiri oleh wajib pajak pada website https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt atau pun pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore pada "smartphone" masing-masing Wajib Pajak.
Informasi lengkap mengenai tutorial dan pendaftaran e-SPPT DKI Jakarta bisa diperoleh di website resmi Bapenda DKI Jakarta di tautan: https://bapenda.jakarta.go.id/#. Sedangkan untuk pendaftaran e-SPPT PBB melalui aplikasi JAKI, informasinya bisa diperoleh di tautan: https://jaki.jakarta.go.id/.
Kemudian, setelah wajib pajak berhasil mendaftar e-SPPT, wajib pajak akan mendapatkan pemberitahuan melalui email terdaftar yang berisikan dokumen SPPT PBB-P2 elektronik tahun berjalan yang dapat diakses melalui komputer (PC) atau perangkat bergerak (mobile devices) seperti ponsel pintar (smartphone) ataupun tablet.
Dokumen SPPT PBB-P2 yang dikirimkan merupakan dokumen valid karena telah dilengkapi QR Code dan penanda digital untuk verifikasi keasliannya.
Bagi wajib pajak yang memerlukan data SPPT PBB-P2 tahun sebelumnya seperti data tagihan dan data pembayaran PBB-P2 wilayah DKI Jakarta bisa mengakses tautan: https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt/informasi_sppt yang selanjutnya bisa dicetak secara mandiri oleh wajib pajak apabila diperlukan.
Apabila terdapat kendala dalam proses pendaftaran e-SPPT PBB-P2 ini, termasuk apabila terdapat kebutuhan perbaikan atau perubahan atas data-data yang tercantum dalam SPPT PBB-P2, masyarakat dapat menghubungi call center Bapenda DKI Jakarta di nomor 1500-177 atau email callcenter.pajakdki@jakarta.go.id, serta dapat menghubungi Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) setempat.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnya4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli
Blibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaCara Cek DPT Online Pemilu 2024, Simak Langkah-langkahnya
Daftar Pemilih Tetap (DPT) merujuk pada daftar yang berisikan nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan hak suara dalam sebuah pemilihan umum
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaMenkominfo: Persiapan Penerapan KTP Digital Ditargetkan Rampung Akhir Februari 2024
Implementasi layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID sedang dipersiapkan pemerintah.
Baca Selengkapnya