Sopir Fortuner maut diduga ngebut hingga tabrak pengendara motor
Merdeka.com - Kecelakaan maut yang melibatkan Toyota Fortuner B 201 RFD dan sepeda motor berujung tewasnya 4 orang dan melukai 3 orang lainnya di Kalideres, Jakarta Barat, dini hari tadi. Pengemudi mobil fortuner, Riki Agung Prasetio (24) diduga memacu mobilnya di atas kecepatan normal.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Heri Ompusunggu mengatakan, Riki diduga mengendarai Fortuner maut dengan kecepatan antara 80 sampai 90 kilo meter per jam.
"Peraturannya kecepatan maksimal di jalanan dalam kota itu 60 km/jam. Ini kecepatan mobil (Fortuner) nya tinggi, kencang. Kecepatannya (dari olah TKP), kira-kira 80-90 km/jam," kata Heri kepada wartawan, Senin (8/2).
Kejadian bermula saat mobil Fortuner dengan nomor polisi B 201 RFD tersebut sedang dalam perjalanan menuju Tangerang. Setibanya di sekitar lokasi, mobil langsung menabrak motor Mio bernomor polisi B 4068 BFI yang dikendarai Zulkah Rahman bersama istrinya Nurani sekitar pukul 05.00 WIB.
Setelah terlibat tabrakan, mobil tersebut oleng ke kiri dan menabrak pohon serta tiang listrik di pinggir kali, kemudian kembali oleng ke tengah jalan. Kejadian ini langsung menewaskan 4 orang, termasuk 2 pengendara motor dan 2 penumpang mobil. Mobil yang dikemudikan Riki Agung Prasetio (24) itu terdapat 8 orang.
Selain menewaskan 4 orang, kecelakaan ini juga menyebabkan 3 orang yang ada di dalam mobil luka-luka. Ketiga korban luka langsung dibawa ke RS Mitra Keluarga Kalideres, sedangkan untuk yang meninggal di RSCM.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fortuner Tabrak Truk di Tol Jagorawi, Dua Orang Tewas
Kedua korban tewas usai terjepit di badan mobil yang ringsek akibat kecelakaan
Baca SelengkapnyaBelum Genap Sehari Pencuri Ini Kembalikan Motor yang Dicuri, Aksinya Malah Bikin Bingung
Pencuri sepeda motor di Tangerang Selatan, Banten berhasil membuat korbannya bingung.
Baca SelengkapnyaSopir Truk Penyebab Kecelakaan KA di Semarang Dituntut 6 Bulan Penjara
Heru Susanto sopir truk scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro, Semarang dituntut pidana selama 6 bulan penjara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Laksanakan Tugas, Mayjen Kunto Arief Pakai Motor Bareng Istri ke Sumedang ketemu Gen Z
Saat melakukan perjalanan, sang jenderal mengendarai motornya sendiri ditemani sosok spesial.
Baca SelengkapnyaSopir Melawan, Petugas Kejar-Kejaran dengan Mobil Pembawa Barang Ilegal di Tol Trans Jawa
Penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen
Baca SelengkapnyaUsai Kabur, Sopir Truk Tambang Tewaskan Ibu-Anak di Parungpanjang Serahkan Diri & jadi Tersangka
Truk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang.
Baca SelengkapnyaJelang Lebaran untuk Mudik, Ucok Baba Kegirangan Dapat Tukar Tambah Mobil Agya dengan Mobil Mewah 'Jangan Mengambil Keuntungan'
Ucok Baba hendak membeli mobil Alphard untuk dibawa pulang kampung ke Sumatra.
Baca Selengkapnya17 Pemuda di Jakarta Timur Bawa Sajam Buat Tawuran
Ketika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.
Baca SelengkapnyaSopir Truk Tambang di Bawah Umur Bikin Geram Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu geram mendengar adanya truk tambang dikemudikan anak di bawah umur.
Baca Selengkapnya