Soal Kisruh Revitalisasi Monas, Sekda DKI Sebut Keppres Bikin Bingung
Merdeka.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah menilai ada pemahaman berbeda mengenai surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka. Perbedaan itu terkait Pasal 5 dalam Keppres yang menyebutkan pembangunan kawasan Monas berdasarkan persetujuan bukan melalui izin.
Pasal itu menyebutkan bahwa 'memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana.' Menurut Saefullah, Keppres itu membuat bingung sebab belum ada aturan turunannya.
"Ini harus ada perangkatnya sebetulnya ada breakdown dari Keppres. Ini belum ada sehingga membingungkan semuanya," kata Saefullah di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).
Namun Pemprov DKI tetap mengikuti aturan jika revitalisasi Monas harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Selain itu, Saefullah juga mengatakan, UPT Monas telah melakukan komunikasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sebagai salah satu juri dalam sayembara desain revitalisasi.
"Dan sudah dibalas surat dari UPT Monas dengan mengirimkan salah satu karyawan untuk menjadi juri sayembara," ujar dia.
Revitalisasi Monas Sementara Dihentikan
Pemprov DKI telah memutuskan menghentikan sementara proyek revitalisasi kawasan Monas, Jakarta Pusat. Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama DPRD DKI Jakarta.
"Sebenarnya kami lebih suka diteruskan. Tetapi setelah rapat koordinasi dengan DPRD, ya sudah ini dihentikan sementara untuk menghormati," kata Saefullah di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).
Penundaan revitalisasi menunggu surat persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Saefullah mengaku masih menunggu keputusan penghentian sementara dari rapat bersama DPRD DKI.
"Tunggu kebijakan dari Pak Ketua Dewan kalau memang harus dihentikan dengan segala konsekuensinya. Bukan saya juga yang berhentikan karena yang berkontrak Dinas Cipta Karya sebagai penanggung jawab anggaran," ucapnya.
Di tempat sama, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi meminta revitalisasi Monas diberhentikan sementara mulai, Rabu (29/1).
"Mulai besok, menunggu surat dari Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebelumnya meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghentikan proyek revitalisasi di kawasan Monumen Nasional (Monas).
Pratikno mengatakan, pelaksanaan proyek tersebut belum mengantongi izin dari pihaknya, selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Sesuai Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah, pembangunan di kawasan Monas diperlukan izin Mensesneg selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan.
"Kita minta untuk disetop dulu," kata Pratikno usai rapat bersama anggota komisi pengarah dan para pakar tata kota di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (27/1).
Reporter: Ika Defianti
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Status Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN
Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.
Baca SelengkapnyaWisatawan Harus Ingat, Jangan Parkir Kendaraan Sembarangan di Monas Jika Ban Mobil Tak Mau Dikempesin Petugas
Puluhan kendaraan bermotor sebelumnya dikempesin petugas Dishub DKI Jakarta setelah memarkir liar di sekitar Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4) malam.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Sepakat Rumusan Baru Dewan Kawasan Aglomerasi Ditunjuk Presiden Melalui Keppres
"Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai."
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaWacana Wapres Pimpin Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ, PKS: Jangan Menerobos Aturan Otonomi Daerah
Anggota Baleg DPR dari PKS Mardani Ali Sera mengingatkan konsep kawasan aglomerasi dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaPengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaJokowi Perintahkan Menteri Basuki Revisi Desain Istana Wapres di Ibu Kota Nusantara, Kementerian PUPR Respons Begini
Meski ada perintah desain ulang, Danis optimistis Istana Wapres dapat selesai tepat waktu.
Baca Selengkapnya