Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal kepemilikan Blok A Tanah Abang, Ahok siap lawan Menpera

Soal kepemilikan Blok A Tanah Abang, Ahok siap lawan Menpera Pasar Tanah Abang. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta tengah harap-harap cemas menanti putusan pengadilan terkait sengketa kepemilikan Blok A, Pasar Tanah Abang, antara PD Pasar Jaya dengan PT Priamanaya Djan Internasional (PDI), perusahaan Menpera Djan Faridz. Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menegaskan pihaknya siap memperjuangkan aset milik DKI meskipun lawannya seorang menteri.

"Yah gak mau ngalah, kalau memang itu punya kita harus kita ambil. Ya nggak ada urusan (Menpera). Tergantung pengalihan. Kalau kita menang, dia (PT Priamanaya Djan Internasional) harus bayar kita," jelas Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/5).

Putusan itu kabarnya akan dibacakan di persidangan 21 Mei nanti. Menurut Ahok, siapa pemilik gedung pusat perbelanjaan ini sudah sangat jelas, sejalan dengan audit BPKP yang mencatat telah terjadi kerugian sebesar Rp 100 miliaran selama dikelola PT Priamanaya Djan Internasional.

"Kita lagi tunggu putusan pengadilan tanggal 21 Mei," tegasnya.

Terpisah, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memilih enggan berkomentar untuk sementara ini. Sebab, kasus tengah berjalan di pengadilan.

"Blok A masih diproses di pengadilan tho, ya sudah tunggu saja, saya nggak mau komentar. Kalau di wilayah hukum jangan tanya soal itu. Kalau di luar ranah hukum saya mau komentar soal itu," tegas Jokowi dengan suara meninggi.

Sekadar mengingatkan tentang awal mula sengketa, selama ini Pasar Tanah Abang Blok A yang merupakan aset PD Pasar Jaya, dikelola PT PDI. Tapi kontrak ini sudah berakhir sejak akhir 2009 lalu. Nyatanya hingga kini pengelolaan tetap ada di PT PDI.

Dalam rekomendasi BPKP, PD Pasar disarankan melakukan renegosiasi atau membuat perjanjian ulang. Namun setelah PD Pasar mencoba beberapa kali mengirim undangan pertemuan, pihak PT PDI tidak pernah mau. Bahkan dalam pertemuan bersama DPRD DKI, PT PDI tidak menghadirkan para direksinya, dan hanya mewakilkan pada kuasa hukumnya.

PT PDI kemudian malah mengajukan gugatan kepada PD Pasar Jaya Nomor 235/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim yang didaftarkan pada tanggal 12 Juli 2012 di PN Jakarta Timur, yang pada pokoknya menggugat PD Pasar Jaya untuk menyerahkan pengelolaan kepada PT. Priamanaya Djan International selama jangka waktu 20 tahun. Sidang perdana kasus ini sudah digelar pada 14 Agustus 2012 lalu, dengan ketua Majelis Hakim Suharjono, dan agenda sidang mediasi antara PD Pasar Jaya dan PT PDI. Dalam persidangan perdana tersebut, kuasa hukum PT PDI langsung menolak mediasi dan meminta dilanjutkan kepada pemeriksaan pokok perkara.

Permasalahan pengelolaan pasar tekstil terbesar di Indonesia ini berawal dari tahun 2003 ketika PT PDI membangun dan mengoperasikan Blok A. Dalam perjanjian kerjasama, terdapat beberapa hal yang dinilai melemahkan PD Pasar. Selain kontrak tidak menunjukkan batas waktu yang jelas terkait penyerahan pengelolaan Blok A, kontrak hanya mengatur penjualan dan pemasaran kios. PD Pasar Jaya bermaksud membuat kontrak baru, dengan klausul yang lebih adil, namun tidak pernah mencapai kata sepakat dengan PT PDI.

"Padahal pengelola juga menyewakan kios. Selama pengelola masih menyewakan kios, kios tidak akan terjual hingga 95 persen, apalagi ditambah harga kios yang sangat mahal, pedagang akan lebih memilih menyewa," jelas Taufik.

Hingga April 2011 telah terjual 6.657 dari 7.842 unit kios. Pedagang lama membeli kios dengan harga Rp 20 juta per meter per segi. Namun untuk kios kedua, Rp 65 juta per meter, kios ketiga sampai kelima Rp 75 juta per meter. Sedangkan kios keenam atau lebih harga sama dengan pedagang baru.

Sedangkan harga kios untuk pedagang baru berkisar Rp 135 juta hingga RP 500 juta per meter persegi. Atau harga termahal untuk kios seluas 2X2 meter mencapai Rp 2 miliar. Sebagai perbandingan, harga kios di Thamrin City kawasan Tanah Abang, hanya Rp 400 juta per kios, atau sekitar Rp 40-50 juta per meter persegi.

PT PDI berdalih, perjanjian memiliki batas maksimal yakni 20 tahun, karena dalam perjanjian, PD Pasar Jaya telah sepakat untuk terus memperpanjang perjanjian kerja sama bila penjualan belum sampai 95 persen. PT PDI juga menganggap perjanjian tak bisa diputus secara sepihak. Selama ini, PD Pasar Jaya hanya diberikan Rp 100 juta per bulan oleh PT PDI.

Berikut isi Perjanjian Kerjasama PD Pasar Jaya dan Priamanaya

- September 2003, PD Pasar Jaya memilih PT Priamanaya untuk membangun Blok A setelah kebakaran

- Desember 2005, perubahan perjanjian kerjasama, biaya proyek mencapai Rp 831 miliar

- Maret 2007, perubahan perjanjian kerjasama, jangka waktu penyelesaian proyek diubah menjadi paling lambat 31 Agustus 2007

- Mei 2007, perubahan kerjasama, kompensasi RP 10 miliar untuk PD Pasar Jaya dibayar paling lambat 7 hari setelah tandatangan berita acara serah terima kepemilikan bangunan

- Desember 2008, serah terima bangunan Blok A dari Priamanaya sekaligus perubahan kerjasama yang memperpanjang masa pengelolaan selama setahun.

- Mei 2009, Priamanaya kembali mengajukan perpanjangan jangka waktu pengelolaan setahun lagi

- 2010, BPKP mengevaluasi kerjasama dan menilai kontrak merugikan PD Pasar Jaya

- 2011, PD Pasar Jaya tidak mengabulkan perpanjangan waktu.

- Juli 2012, PT PDI menggugat PD Pasar Jaya untuk memperpanjang waktu kerjasama hingga 20 tahun

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahok Beberkan Alasan Turun Gunung Dukung Ganjar-Mahfud

Ahok Beberkan Alasan Turun Gunung Dukung Ganjar-Mahfud

Eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan alasannya mendukung pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud Md.

Baca Selengkapnya
Kisah Jokowi dan Ahok yang Kini Pisah Jalan

Kisah Jokowi dan Ahok yang Kini Pisah Jalan

Alasan Ahok mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina agar fokus kampanye mendukung Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
BUMN Soal Pengganti Ahok di Pertamina: Belum Dipikirin

BUMN Soal Pengganti Ahok di Pertamina: Belum Dipikirin

Ahok sudah mengundurkan diri dari posisi Komisaris Utama PT Pertamina per tanggal 2 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PDIP Tepis Isu Ahok jadi Kuda Putih: Justru Mengejutkan Pak Jokowi

PDIP Tepis Isu Ahok jadi Kuda Putih: Justru Mengejutkan Pak Jokowi

Ahok mengundurkan diri sebagai Komut PT Pertamina (Persero)

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).

Baca Selengkapnya
Kepemilikan Lahan Prabowo Ternyata Pernah Dibongkar Jokowi Saat Debat Pilpres 2019

Kepemilikan Lahan Prabowo Ternyata Pernah Dibongkar Jokowi Saat Debat Pilpres 2019

Prabowo memiliki ratusan ribu hektar lahan yang berada di Aceh dan Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya
Anies Tuding Miliki Lahan 340 Ribu Hektare, Prabowo: Salah, Mendekati 500 Hektare

Anies Tuding Miliki Lahan 340 Ribu Hektare, Prabowo: Salah, Mendekati 500 Hektare

Prabowo menegaskan tanah itu tak perlu didebatkan. Karena kepemilikan tanah itu merupakan sistem pinjam pakai dengan negara.

Baca Selengkapnya
Ahok Mundur dari Komisaris Utama Pertamina

Ahok Mundur dari Komisaris Utama Pertamina

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina.

Baca Selengkapnya
Ahok Turun Gunung Kampanyekan Ganjar-Mahfud, Ini Respons Anies

Ahok Turun Gunung Kampanyekan Ganjar-Mahfud, Ini Respons Anies

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku tak terganggu dengan turun gunungnya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Selengkapnya