Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Eksepsi, Kubu AG Pacar Mario Dandy Keberatan dengan Dakwaan Jaksa

Sidang Eksepsi, Kubu AG Pacar Mario Dandy Keberatan dengan Dakwaan Jaksa AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Eksepsi. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Kubu AG, pacar Mario Dandy Satriyo telah membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Anak AG terpaksa berhadapan dengan hukum karena terlibat penganiayaan berat David Ozora.

Dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang digelar hari ini, Kamis (30/3), kubu mengaku tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait poin keberatan dalam berkas dakwaan yang sudah dibacakan Jaksa pada Rabu (29/3) kemarin.

"Tidak bisa kami share karena UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak)," kata kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo, saat ditemui usai sidang.

Besok Jaksa Tanggapi Eksepsi

Secara garis besar, katanya, eksepsi yang disampaikan pihaknya mempersoalkan syarat formil dalam dakwaan yang disusun JPU. Di mana syarat formil biasanya mencakup identitas sampai prosedur selama proses hukum berlangsung.

"Jadi kami hanya bisa menyampaikan bahwa ini terkait syarat formil anak AG dalam proses penyidikan, penuntutan sampai persidangan kali ini," kata dia.

Setelah pembacaan eksepsi selesai, kata Mangatta, maka agenda selanjutnya mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang digelar pada Jumat (31/3) besok.

"Besok akan ada tanggapan dari JPU kemudian nanti diputuskan oleh hakim pemeriksaan untuk putusan selanya," ucapnya.

Untuk diketahui dalam perkara ini peran AG dan Shane Lukas (19) didakwa turut serta mendukung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20). Namun karena sidang berlangsung secara tertutup, maka detail peran AG tak bisa disampaikan ke publik.

Meski begitu, untuk AG telah didakwa dengan Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat.

Sementara primer kedua, yakni Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. AG diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Atau Pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

"Sedangkan untuk pasal ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3).

Hingga sejauh ini ketiga pasal yang diterapkan oleh Jaksa masih serupa dengan sangkaan pasal dari penyidik Polda Metro Jaya.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu

Pentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu

Usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disuarakan di DPR

Baca Selengkapnya
Anies Beri Sinyal Gandeng Kubu Ganjar Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Anies Beri Sinyal Gandeng Kubu Ganjar Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Anies menilai dengan adanya inisiatif hak angket, proses di DPR bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Syarat Maju Pilgub DKI Jakarta Lewat Jalur Independen

Ini Syarat Maju Pilgub DKI Jakarta Lewat Jalur Independen

Warga yang hendak mendaftar sebagai calon gubernur atau wakil gubernur independen harus melengkapi dan menyerahkan syarat dukungan pada 5 Mei-19 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Proses Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim

Bawaslu Pastikan Proses Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim

Perihal adanya informasi jika hal itu perintah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau pusat, Bagja pun ingin informasi itu didasari dengan bukti.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya