Siap-Siap, Polisi Tambah 25 Titik Gage per 6 Juni, Ini Aturan Lengkapnya
Merdeka.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah resmi akan memberlakukan aturan ganjil genap (gage) kendaraan, dari 13 titik menjadi 25 titik pada Senin, 6 Juni nanti.
"Sistem Ganjil-Genap (gage) pada 25 ruas jalan akan kembali diberlakukan mulai Senin, 6 Juni 2022," tulis keterangan dalam unggahan akun instagram resmi @dishubdkijakarta, dikutip Jumat (27/5).
Penerapan gage di 25 titik ruas jalan ini, sebagaimana aturan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
"Bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan," katanya.
Adapun nantinya apabila aturan gage di 25 titik ruas jalan sudah diberlakukan, terdapat 17 ketentuan bagi kendaraan bermotor yang bisa tetap melintas di ruas jalan gage.
Berikut Daftarnya:
1.Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas:
2.Kendaraan Ambulans
3. Kendaraan Pemadam Kebakaran;
4.Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
6. Sepeda motor;
7.Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
8.Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:
a). Presiden/Wakil Presiden:
b). Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat / Dewan Perwakilan Rakyat / Dewan Perwakilan Daerah; dan
c). Ketua Mahkamah Agung / Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial / Badan Pemeriksa Keuangan.
9. Kendaraan Dinas Operasional berplat merah, TNI dan POLRI;
10. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI;
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19);
14. Kendaraan mobilisasi pasien Coronavirus Disease (Covid-19);
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Coronavirus Disease (Covid-19); 16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen; dan
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut.
25 Titik Gage:
1.Jalan Pintu Besar Selatan
2.Jalan Gajah Mada
3.Jalan Hayam Wuruk
4.Jalan Majapahit
5.Jalan Medan Merdeka Barat
6.Jalan MH Thamrin
7.Jalan Jenderal Sudirman
8.Jalan Sisingamangaraja
9.Jalan Panglima Polim
10.Jalan Fatmawati
11.Jalan Suryopranoto
12.Jalan Balikpapan
13 Jalan Kyai Caringin
14.Jalan Tomang Raya
15.Jalan Jenderal S Parman
16.Jalan Gatot Subroto
17.Jalan MT Haryono
18.Jalan HR Rasuna Said
19.Jalan D.I Pandjaitan
20.Jalan Jenderal A. YAni
21.Jalan Pramuka
22.Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23.Jalan Kramat Raya
24.Jalan Stasiun Senen
25.Jalan Gunung Sahari
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aan menyampaikan dari laporan hari pertama, Jumat (5/4) sebanyak 608 kendaraan kedapatan melanggar aturan gage.
Baca SelengkapnyaPenerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.
Baca SelengkapnyaRekayasa Lalu Lintas di Puncak Bogor akan diterapkan hingga Tahun Baru 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaHal ini bertepatan dengan cuti hari libur dan cuti bersama
Baca SelengkapnyaRekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) pada arus mudik diterapkan mulai dari KM 72 Tol Cipali sampai Km 414 jalan tol Semarang-Batang.
Baca SelengkapnyaGugatan tersebut telah teregister pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. dan sidang perdananya sudah ditetapkan pada 22 Januari 2024
Baca SelengkapnyaAde Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnya