Sempat Diperingatkan Kemendagri karena Molor, APBD DKI Kini Aman dari Sanksi
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri masih melakukan evaluasi terhadap APBD DKI Jakarta 2020. Berkas pengajuan APBD diterima Kamis (12/12) lalu.
Proses pembahasan APBD DKI sempat mendapat peringatan dari Kemendagri agar tepat waktu. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, rancangan peraturan daerah (raperda) tentang APBD 2020 seharusnya disetujui eksekutif dan legislatif paling lambat pada 30 November 2019.
Sementara berdasarkan jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah DPRD DKI, raperda tentang APBD baru akan disepakati pada 11 Desember 2019. Kemudian hasil Raperda itu akan diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi. Setelah adanya evaluasi dan perbaikan APBD DKI 2020 baru dapat disahkan.
Saat dihubungi merdeka.com, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Syarifuddin mengatakan secara ketepatan waktu, pembahasan APBD DKI tidak sesuai.
Namun APBD DKI disebutnya sudah ada di posisi aman, karena adanya persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi sebelum proses anggaran dimulai.
"Aman, dalam artian karena undang-undang bilang persetujuan bersama paling lambat itu kan diminta tepat waktu 30 November tapi dalam hal sebelum dimulainya pelaksanaan anggaran belum juga disetujui itu yang kena sanksi, berarti kalau sebelum pelaksanaan anggaran berarti 31 Desember pun persetujuannya enggak kena. Hanya kalau bicara tepat waktu sudah tidak tepat," ujar Syarifuddin menjelaskan.
Syarifuddin mengatakan, pihaknya memiliki waktu 15 hari untuk mengevaluasi APBD DKI, terhitung sejak Kamis (12/12). Setelah evaluasi selesai, Kemendagri akan memberikan sejumlah catatan ke Pemprov untuk segera direvisi.
Pemprov dan DPRD hanya memiliki waktu satu minggu untuk merevisi. Syarifuddin menegaskan tidak ada perpanjangan waktu untuk proses revisi.
"Hasil evaluasi Menteri itu harus dipatuhi, makanya diberi waktu 1 minggu untuk penyempurnaan. Setelah kami evaluasi dia boleh menggunakan waktu paling lama 1 minggu untuk penyempurnaan," tukasnya.
Diketahui, DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2020 sebesar Rp 87,95 triliun.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI, Achmad Yani menyatakan pembahasan Raperda APBD DKI 2020 diawali dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2020.
"Jadi total APBD DKI 2020 sebesar Rp87,95 triliun," kata Yani di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/12).
Dia merinci APBD DKI 2020 senilai Rp87,95 triliun dengan Pendapatan Daerah sebesar Rp82,19 triliun. Lalu Belanja Daerah sebesar Rp79,61 triliun. Dan surplus anggaran sebesar Rp2,58 triliun.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaJakarta Diguyur Hujan Sejak Pagi, 38 Ruas Jalan Terendam Banjir
Isnawa mengatakan, BPBD DKI Jakarta telah mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jakarta Tak Jadi Ibu Kota, PDIP Usul Pilgub DKI Satu Putaran
Karena Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akan berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaPemprov Jakarta Diminta Evaluasi Penanganan Banjir saat Cuaca Ekstrem
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Pemprov agar segera mengevaluasi penanganan banjir
Baca SelengkapnyaASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaKasus DBD Tertinggi di DKI Ada di Jakarta Barat
Ani menambahkan untuk fasilitas kesehatan (faskes) di DKI Jakarta sangat mencukupi dan hingga saat ini semua dalam keadaan siaga 24 jam.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP DKI Kritik Heru Budi, Nilai Penetapan Desil Penerima KJMU Terlalu Ketat & Kaku
Mendorong Heru Budi untuk turun langsung ke masyarakat supaya tak tidak terlalu kaku
Baca SelengkapnyaKepala BPPD Sidoarjo Potong Dana Insentif Pegawai Hingga 30 Persen
Ari ditahan selama 20 hari ke depan guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Selengkapnya