Sempat jadi Polemik, RAPBD DKI 2020 Sudah Diunggah ke Website Resmi Pemprov
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta telah mengunggah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2020 ke website apbd.jakarta.go.id pada Selasa (3/12/2019).
Dalam unggahan tersebut terdapat tiga dokumen di antaranya yakni (RKPD) Finalisasi Prioritas Kegiatan, lalu ada Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hasil pembahasan Banggar DPRD bersama TPAD.
Kemudian ada dokumen mengenai Input Penyempurnaan RKA RAPBD 2020. Besaran anggaran yang dicantumkan berbeda-beda.
Untuk RKPD sebagai cikal bakal KUA-PPAS Pemprov DKI ajukan sebesar Rp93 triliun. Sedangkan besaran untuk KUA-PPAS nilainya sebesar Rp87,9 triliun berdasarkan hasil rapat dengan DPRD DKI beberapa waktu lalu.
Selanjutnya untuk RAPBD DKI yang nilainya sama dengan KUA-PPAS dan komponen anggaran akan dibahas bersama eksekutif dan legislatif.
Sebelumnya, tidak di unggah nya KUA-PPAS untuk APBD DKI 2020 menuai sorotan sejumlah pihak. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD sepakat mengesahkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2020 pada Kamis (28/11/2019).
Pelaksana tugas Kepala Bappeda Sri Suharti memastikan draf akan diunggah paling lambat Selasa (3/12). Ia mengatakan saat ini proses input masih dilakukan.
"Harusnya sih sudah selesai besok. Ini tinggal sedikit, kurang di sana sini sedikit-sedikit," kata Suharti, Jakarta, Senin (2/12/2019).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaRDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMentan juga mengajak Komite II DPD RI untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaDKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaEdy Rahmayadi merupakan bakal calon gubernur pertama yang telah mengambil formulir pendaftaran Pilkada 2024 di PKB Sumut.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnya