Sempat berniat punya 2 wagub, Ahok terganjal UU
Merdeka.com - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta berlandaskan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dan dalam Perppu tersebut, Ahok memungkinkan untuk memiliki lebih dari satu Wakil Gubernur (Wagub).
Dalam Pasal 168 ayat (1) tentang Penentuan jumlah Wakil Gubernur, DKI Jakarta memungkinkan memiliki tiga Wagub. Sebab pada point (c), provinsi dengan jumlah penduduk di atas tiga juta sampai dengan sepuluh juta jiwa dapat memiliki dua Wagub. Sedangkan pada point (d), provinsi dengan jumlah penduduk di atas sepuluh juta dapat memiliki tiga Wagub.
Berdasarkan data yang dimiliki Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta tahun 2014, warga Jakarta saat ini mencapai 10.075.300 orang. Dengan demikian, Ahok memiliki kesempatan untuk memiliki tiga orang Wagub.
Namun Ahok membantah bahwa dirinya dapat memiliki tiga Wagub. Sebab peraturan mengenai pemilihan Wagub diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Perppu tidak mengganti Undang-Undang Ibu Kota. Di Undang-Undang Ibu Kota hanya ada satu wakil," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (22/11) malam.
Dalam Undang-Undang Khusus Ibu Kota Pasal 14 ayat (1), Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil Pemerintah dan Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta
yang diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban dan tanggung jawab dalam kedudukan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang deputi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Keempat deputi tersebut adalah Deputi Gubernur Bidang Industri, Perdagangan Dan Transportasi Sutanto Soehodo, Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan Dan Pemukiman Syahrul Effendi, Deputi Gubernur Bidang Budaya Dan Pariwisata Sylviana Murni, dan Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang Dan Lingkungan Hidup yang saat ini masih kosong.
Karena hanya dapat memilih satu Wagub, Ahok tidak ingin gegabah dalam menentukannya. Kewenangan yang dimilikinya akan dimanfaatkan sebaik mungkin. Bahkan syarat yang diajukan dia cukup sederhana.
"Orangnya harus bisa kerja," tegasnya.
Namun terkadang, mantan Bupati Belitung Timur ini sering bergurau mengenai siapa calon Wagubnya. "Ambil artis saja. nyanyi saja bagus," tutupnya.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, gubernur dapat memilih wakilnya. Sebab dalam Perppu mengatur, pemimpin daerah dapat memiliki lebih dari satu.
"Kalau dua pun gak apa-apa menurut saya. Karena lebih banyak lebih baik," ungkap Ahok.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI
Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca SelengkapnyaAhok Cerita Dihina karena Ikuti Megawati: Ngapain Ikut Nenek-Nenek Katanya
Namun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ahok Tanggapi Keras Video Viral Sebut Jokowi Tak Bisa Kerja: Masa Bilang di Depan Umum, Gue masih Waras Bos!
Dalam video beredar dinarasikan Ahok menyebut Jokowi dan Gibran tak bisa kerja
Baca SelengkapnyaAhok Blak-Blakan soal Peluang Koalisi Ganjar dengan Anies Jika Ada Putaran Kedua
Ahok menanggapi pertanyaan adanya kemungkinan koalisi antara paslon 03 dengan paslon 01 jika ada putaran kedua
Baca SelengkapnyaBeda Pendapat dengan Ahok, JK: Jokowi Paling Hebat Kerjanya Blusukan
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menyebut, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa kerja.
Baca SelengkapnyaAhok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01
Ahok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Ahok Tarik Urat Luruskan Ucapan Jokowi Tak Bisa Kerja: Emang Presiden Joki
Ahok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAhok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya