Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selama bulan Ramadan, Pemprov DKI izinkan pelayanan Spa dibuka

Selama bulan Ramadan, Pemprov DKI izinkan pelayanan Spa dibuka Ilustrasi spa. ©Shutterstock/Zadorozhnyi Viktor

Merdeka.com - Selama bulan Ramadan 1437 Hijriah, sebanyak 311 tempat hiburan malam di DKI Jakarta diwajibkan menutup usahanya. Dasar hukum penutupan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Momor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

"Dasar hukum penutupan tersebut juga berdasarkan SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 118 tahun 2004 tentang petunjuk pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan industri pariwisata di DKI Jakarta," kata Plt Kepala Dinas DKI Jakarta Jeje Nurjaman saat menghadiri silaturahmi Kapolda Metro Jaya bersama pengelola industri pariwisata dan pimpinan ormas, Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/5).

Jeje menjelaskaan, ada pun jenis usaha hiburan malam yang ditutup adalah diskotik 66 usaha, griya pijat 230 usaha, klab malam 8 usaha, mandi uap 7 usaha. Sementara, tempat usaha hiburan yang boleh buka dengan pengaturan waktu 625 usaha di antaranya karaoke 268 usaha, musik hidup 165 usaha, bola sodok 60 usaha, permainan ketangkasan manual dan elektronik 89 usaha, pijat refleksi 43 usaha.

"Sisanya 351 usaha boleh buka, di antaranya spa 14 usaha, bioskop 258 usaha, bola gelinding 2 usaha, padang golf 3 usaha, pusat olahraga dan kesegaran jasmani 68 usaha, taman relaksasi 6 usaha," papar Jeje.

Jeje menambahkan, 311 tempat usaha hiburan wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan. Hari pertama Ramadan, Malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri, satu hari sebelum Hari Raya Idul Adha, dan Hari Raya Idul Adha.

Dinas Pariwisata DKI Jakarta juga menambahkan ketentuan, bagi usaha hiburan dilarang memasang reklame/ poster serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, xan erotisme. Dialrang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.

Jeje mengatakan, ada pun sanksi administrasi bagi usaha hiburan dengan memberikan teguran hingga pencabutan TDUP. Dari laporan Dinas Pariwisata DKI Jakarta, dari 2011 hingga 2015, bentuk pelanggaran mengalami penurunan.

Sebagai bentuk tanda, boleh buka atau tutupnya sebuah usaha hiburan, Dinas Pariwisata DKI Jakarta memasang sticker. Sticker dengan warna hijau artikya boleh buka, sedangkan sticker merah artinya harus tutup.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usaha Spa Masuk Kategori Kebugaran, Tidak Tepat Dikenakan Pajak Hiburan

Usaha Spa Masuk Kategori Kebugaran, Tidak Tepat Dikenakan Pajak Hiburan

Jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik

Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik

Aturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan

Pemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan

Pemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen

Pemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen

Besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Teriak, Pajak 40% Ancam Geliat Bisnis Spa di Bali

Pengusaha Teriak, Pajak 40% Ancam Geliat Bisnis Spa di Bali

Pengusaha menilai kenaikan itu tergesa-gesa. Padahal Bali saja bangkit usai pandemi.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Spa Terapis Gugat Pajak Hiburan 75 Persen, Mendagri Tito: MK Nanti akan Hadapi

Pengusaha Spa Terapis Gugat Pajak Hiburan 75 Persen, Mendagri Tito: MK Nanti akan Hadapi

Mendagri Tito menilai, gugatan yang dilayangkan pelaku usaha spa tersebut merupakan hak dari pelaku usaha atas regulasi pemerintah.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.

Baca Selengkapnya
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya