Satpol PP DKI ngaku kewalahan razia prostitusi terselubung
Merdeka.com - Maraknya tempat prostitusi yang kerap diselubungkan dengan modus hotel, motel atau rumah indekos di Ibu KOta menjadi perhatian Pemprov DKI. Namun sayangnya, Satpol PP DKI yang diharapkan dapat menindak praktik haram tersebut gagal bekerja secara maksimal.
Kasatpol PP DKI Kukuh Hadi Santoso membenarkan kelemahan personelnya. Dirinya mengatakan, batasan otorisasi tugas dan kapasitas kinerja, menjadi penghalang bagi pihaknya untuk menindaklanjuti masalah prostitusi lebih jauh.
"Kalau soal itu, Satpol PP hanya bisa pada koridor razia saja. Satpol PP tidak berhak mengadili karena itu domain jaksa, hakim, dan kepolisian," ujar Kukuh saat dihubungi merdeka.com, Jumat (15/5).
Padahal, kata dia, salah satu regulasi daerah berupa Perda Nomor 8 tahun 2007, sudah mengatur mengenai pelarangan bagi warga DKI, untuk memakai jasa pekerja seks komersial. Selain itu, mereka juga bisa dikenai pasal tindak pidana lainnya, sesuai kasus yang merka lakukan.
"Kami hanya menangkap kemudian dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kami buatkan berita acara, kemudian diteruskan kepada kepolisian, jaksa, dan hakim, karena ketiga inilah yang punya domain untuk mengadili. Jadi meski ada Perda tersebut, tetap saja keputusan apakah melanggar atau tidak itu ada di hakim, jaksa, dan kepolisian," terang dia.
Namun, untuk ikut serta menangani masalah prostitusi, Pemda DKI saat ini tengah bekerja sama dengan tim gabungan dan SKPD lainnya, guna mencakup wilayah kerja yang bisa mereka lakukan.
"Misalnya, jika menyangkut izin mengenai rumah atau lokasi, maka harus kasih ke Dinas Perumahan. Jika menyalahi peruntukan, maka akan berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang, seperti contoh di kos-kosan Tebet itu. Di situ ternyata mereka melanggar, karena ada di jalur hijau. Maka baru bisa kami bereskan," pungkasnya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terlepas dari melanggar aturan, tanda dukungan itu menjadi bukti Prabowo-Gibran dicintai masyarakat.
Baca SelengkapnyaBelasan saksi itu di antaranya terlapor ETH dan dua korban RZ dan DF.
Baca SelengkapnyaCak Imin berharap kementerian terkait menertibkan aparatnya agar tak terlibat politik praktis di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat diamankan, pengamen tersebut membawa uang yang cukup banyak
Baca SelengkapnyaKeputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.
Baca SelengkapnyaAnggota Satpol PP di Garut yang viral mendeklarasikan dukungannya kepada Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Rabu (3/1).
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDalam narasi video disampaikan bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca Selengkapnya