Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satpol PP DKI ngaku kewalahan razia prostitusi terselubung

Satpol PP DKI ngaku kewalahan razia prostitusi terselubung PSK digaruk Satpol PP. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Maraknya tempat prostitusi yang kerap diselubungkan dengan modus hotel, motel atau rumah indekos di Ibu KOta menjadi perhatian Pemprov DKI. Namun sayangnya, Satpol PP DKI yang diharapkan dapat menindak praktik haram tersebut gagal bekerja secara maksimal.

Kasatpol PP DKI Kukuh Hadi Santoso membenarkan kelemahan personelnya. Dirinya mengatakan, batasan otorisasi tugas dan kapasitas kinerja, menjadi penghalang bagi pihaknya untuk menindaklanjuti masalah prostitusi lebih jauh.

"Kalau soal itu, Satpol PP hanya bisa pada koridor razia saja. Satpol PP tidak berhak mengadili karena itu domain jaksa, hakim, dan kepolisian," ujar Kukuh saat dihubungi merdeka.com, Jumat (15/5).

Padahal, kata dia, salah satu regulasi daerah berupa Perda Nomor 8 tahun 2007, sudah mengatur mengenai pelarangan bagi warga DKI, untuk memakai jasa pekerja seks komersial. Selain itu, mereka juga bisa dikenai pasal tindak pidana lainnya, sesuai kasus yang merka lakukan.

"Kami hanya menangkap kemudian dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kami buatkan berita acara, kemudian diteruskan kepada kepolisian, jaksa, dan hakim, karena ketiga inilah yang punya domain untuk mengadili. Jadi meski ada Perda tersebut, tetap saja keputusan apakah melanggar atau tidak itu ada di hakim, jaksa, dan kepolisian," terang dia.

Namun, untuk ikut serta menangani masalah prostitusi, Pemda DKI saat ini tengah bekerja sama dengan tim gabungan dan SKPD lainnya, guna mencakup wilayah kerja yang bisa mereka lakukan.

"Misalnya, jika menyangkut izin mengenai rumah atau lokasi, maka harus kasih ke Dinas Perumahan. Jika menyalahi peruntukan, maka akan berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang, seperti contoh di kos-kosan Tebet itu. Di situ ternyata mereka melanggar, karena ada di jalur hijau. Maka baru bisa kami bereskan," pungkasnya.

(mdk/efd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Satpol PP Dukung Gibran, TKN: Pertanda Dicintai Rakyat
Satpol PP Dukung Gibran, TKN: Pertanda Dicintai Rakyat

Terlepas dari melanggar aturan, tanda dukungan itu menjadi bukti Prabowo-Gibran dicintai masyarakat.

Baca Selengkapnya
Polisi Sudah Periksa 15 Saksi Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP
Polisi Sudah Periksa 15 Saksi Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP

Belasan saksi itu di antaranya terlapor ETH dan dua korban RZ dan DF.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Garut Dukung Gibran, Cak Imin Serukan Timnas AMIN Lapor Bawaslu
Satpol PP Garut Dukung Gibran, Cak Imin Serukan Timnas AMIN Lapor Bawaslu

Cak Imin berharap kementerian terkait menertibkan aparatnya agar tak terlibat politik praktis di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Satpol PP Yogyakarta Tertibkan Pengamen yang Langgar Aturan, Sehari Ngamen Dapat Rp510 Ribu
Satpol PP Yogyakarta Tertibkan Pengamen yang Langgar Aturan, Sehari Ngamen Dapat Rp510 Ribu

Saat diamankan, pengamen tersebut membawa uang yang cukup banyak

Baca Selengkapnya
Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu
Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu

Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.

Baca Selengkapnya
Anggota Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Jabar
Anggota Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Jabar

Anggota Satpol PP di Garut yang viral mendeklarasikan dukungannya kepada Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Rabu (3/1).

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Belasan Anggota Satpol PP Garut Dukung Gibran, Berikut Pernyataan Lengkapnya
Belasan Anggota Satpol PP Garut Dukung Gibran, Berikut Pernyataan Lengkapnya

Dalam narasi video disampaikan bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan.

Baca Selengkapnya
Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini
Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini

Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.

Baca Selengkapnya