Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Samsat Jakarta Selatan buka loket permohonan ganti nopol

Samsat Jakarta Selatan buka loket permohonan ganti nopol Loket pelat ganjil genap. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kantor Samsat Jakarta Selatan di Mapolda Metro Jaya mulai membuka loket permohonan untuk mengganti nomor polisi mobil. Permohonan tersebut terkait akan diberlakukannya sistem ganjil genap beberapa bulan mendatang.

Perwira Administrasi (Pamin) Tata Usaha Samsat Jakarta Selatan Iptu Wahyono mengatakan sebanyak enam permohonan pergantian nomor pelat mobil diajukan masyarakat.

"Hari ini sudah enam pemohon. Permintaan diubahnya bervariasi ada yang minta ganjil ada yang minta genap," ujar Wahyono saat ditemui di Samsat Jakarta Selatan, Selasa (5/3).

Wahyono mengatakan, pengurusan permohonan pergantian nomor polisi kendaraan roda empat tersebut hanya memakan waktu sekitar 20 menit.

"Untuk mengurus ini (pergantian nopol) harus membawa buku registrasi awal sesuai wilayah saat awal kepengurusan," tambah Wahyono.

Sementara itu, ditemui di tempat yang sama, salah satu pemohon Dedy Rahmansi (50) mengatakan, dirinya hendak mengganti nomor polisi kendaraan roda empatnya lantaran untuk menyiasati kebijakan ganjil genap tersebut.

"Sebetulnya saya ke sini untuk perpanjangan STNK, tapi ya ngeliat loket itu jadi sekalian saja," ujar pria yang mempunyai tiga unit mobil di rumahnya tersebut.

Dedy mengatakan, persyaratan untuk perubahan nomor polisi cukup mudah. "Persyaratannya standar. Bawa BPKB, STNK dan surat-surat lain yang dibutuhkan untuk pengalihan," tutur Dedy.

Tiga unit kendaraan roda empat yang dimiliki Dedy masing-masing bernomor polisi ganjil. "Jadi saya mau ganti satu untuk yang genap," imbuhnya.

Dari pantauan merdeka.com, loket permohonan pergantian nomor polisi terlihat masih sepi. Sejumlah masyarakat yang ditemui di Samsat Jakarta Selatan pun mengaku baru mengetahui keberadaan loket tersebut.

Di bagian kanan loket tertulis 'Penulisan Pemindahan Identitas Ranmor', sedangkan di bagian kirinya tertulis 'Cek Identitas Cek Blokir Cek Blanko STNK.'

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli

Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli

Sidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu

Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu

Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.

Baca Selengkapnya
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu

Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu

Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.

Baca Selengkapnya
Anggota Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Jabar

Anggota Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Jabar

Anggota Satpol PP di Garut yang viral mendeklarasikan dukungannya kepada Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Rabu (3/1).

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta

Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta

Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Dukung Gibran, TKN: Pertanda Dicintai Rakyat

Satpol PP Dukung Gibran, TKN: Pertanda Dicintai Rakyat

Terlepas dari melanggar aturan, tanda dukungan itu menjadi bukti Prabowo-Gibran dicintai masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kronologi 2 Anggota Satpol PP Dikeroyok di Menteng

Kronologi 2 Anggota Satpol PP Dikeroyok di Menteng

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (31/12) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Selengkapnya
3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!

3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!

Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas

Baca Selengkapnya