Sabu 351 kg lolos, petugas bea cukai diperiksa
Merdeka.com - Tiga orang yang merupakan petugas dari perusahaan pengurus jasa kepabeanan Bea Cukai, Tanjung Priok diperiksa aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Pemeriksaan terkait lolosnya sabu seberat 351 kg yang siap diedarkan di Jakarta.
"Ada tiga orang petugas kepabeanan yang diperiksa kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, kepada wartawan Jumat (24/5).
Menurut Rikwanto, pemeriksaan dimulai dari hilir atau tempat terakhir barang tersebut diterima. Dan nantinya baru akan mengarah ke tempat awal barang tersebut dikirim.
"Kita periksa dari hilirnya dulu ya, dari gudang yang menjadi ujung pengiriman awal dari luar negeri, baru nanti akan dicari asal barang tersebut dikirimkan," kata Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, salah satu penyebab lolosnya 351 kg sabu di pelabuhan Tanjung Priok karena alat detector atau x-ray yang digunakan masih manual.
"Tidak semua bisa diperiksa x-ray, jadi petugas yang memeriksa hanya mengambil sample dari barang yang dikirimkan, setelah diambil secara random lalu pas dilihat isinya makanan ikan dan langsung dimasukkan kembali," jelasnya.
Alat x-ray yang digunakan di luar negeri, kata Rikwanto, apabila ada mobil pengangkut barang masuk ke dalam x-ray maka semua yang ada di dalam mobil atau truk pengangkut tersebut akan terlihat secara detail.
"Hal itu juga yang bisa menyebabkan lolosnya shabu tersebut, karena kapasitas yang dimiliki untuk memeriksa di sini (indonesia.red) masih terbatas," tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengagalkan pengedaran 351 kg shabu dan 2 kg Efidrin di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Kamis (10/5) lalu. Sebanyak empat orang pelaku berhasil diamankan.
Dari total 351 kg shabu dan 2 kg efidrin jika dikonversikan berjumlah 702 milayr rupiah dan dapat menyelamatkan 35 juta jiwa.
Pelaku dijerat pasal 113 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaMelawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaFOTO: Jelang Pemilu, Warga Depok Ramai-Ramai Terima Bansos 10 Kg Beras
Presiden Jokowi menggelontorkan bansos baru berupa beras 10 kilogram dan BLT dengan anggaran sebesar Rp11,2 triliun. Kebijakan ini lantas menuai polemik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Heboh Pohon Beringin Tua di Alun-Alun Kota Blitar Tumbang, Puluhan Orang Luka-Luka
Kejadian itu bertepatan dengan hujan disertai angin kencang yang melanda Blitar.
Baca Selengkapnya17 Pemuda di Jakarta Timur Bawa Sajam Buat Tawuran
Ketika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.
Baca SelengkapnyaHeboh Penemuan Ular Piton sepanjang 7 Meter di Polewali Mandar, Dibunuh usai Makan Sapi Milik Warga
Selain memiliki panjang yang fantastis, perut ular ini terlihat mengembang besar seolah baru saja menelan mangsa.
Baca SelengkapnyaKombes Polri Datangi Penjual Ikan Keliling di Pinggir Jalan, Sampai Menangis Lihat Polisi Sujud di Kakinya
Momen Kombes Polri menangis terharu melihat salah satu siswa polisi di SPN sujud kepada seorang pedagang ikan keliling.
Baca SelengkapnyaDitempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan
Pelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaKisah Pedagang Kue Kering di Banyuwangi Banjir Pesanan Jelang Lebaran, Omzet Capai Rp10 Juta per Hari
Sehari 500 kilogram kue kering ludes terjual. Adapun omzet yang didapat bisa mencapai Rp10 juta per hari.
Baca Selengkapnya