Polisi bongkar perusahaan penyewa alat berat fiktif
Merdeka.com - Sebuah perusahaan penyewa sejumlah alat berat dibongkar petugas unit 1 Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Perusahaan fiktif tersebut menawarkan jasa penyewaan excavator, bulldozer, vibro dan compressor dengan rate harga perjamnya sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu. Sedangkan untuk mesin giling harga sewa ditaksir sebesar Rp 500 per hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan, perusahaan fiktif tersebut dijalankan empat orang pelaku.
"Mereka yakni WU (buron) berperan sebagai pemberi masukan tentang teknik-teknik alat berat kepada korban. MD (buron) berperan sebagai penyedia rekening untuk menampung hasil kejahatan mereka," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/5).
Kemudian, lanjut Rikwanto , SL berperan sebagai pemegang nomor handphone untuk berkomunikasi dengan calon korban mereka. Lalu WS sebagai pembuat iklan dan email address atas nama PT Abhipatra Mudawana.
"Aksi tipu tersebut terbongkar berdasarkan laporan sejumlah masyarakat," tutur Rikwanto .
Dari tangan dua pelaku yang ditangkap, petugas menyita tiga unit komputer, tiga modem wireless, dua buah flashdisk, sebuah printer, empat buah alat elektronik rumah tangga dan puluhan sim card handphone.
Dari aksi kejahatan yang para pelaku lakoni, mereka bisa meraup untung sebesar Rp 100 juta lebih.
Di tempat yang sama, pelaku SL mengatakan uang hasil kejahatan dipakai hanya untuk berfoya-foya. SL yang tengah mengenakan kemeja berwarna merah bertuliskan 'Tahanan' sama sekali tidak menunjukkan raut penyesalan di wajahnya.
"Mau bagaimana lagi, nyari kerja susah. Karena saya lulusan IT ya udah saya buat saja 'kerjaan' kaya begini," ucap pria berusia 35 tahun tersebut kepada merdeka.com.
Kendati tengah memiliki dua orang anak yang masih kecil-kecil, rupanya SL mengaku jarang menafkahi keluarganya tersebut. "Istri saya kan juga pernah kerja. Paling dia juga minta sama orang tuanya," jawab SL yang mengaku baru setahun berprofesi sebagai penipu.
SL juga mengaku bahwa 'pekerjaan' haram yang dilakoninya kerap ditentang istrinya. "Istri sih ngelarang, tapi mau gimana lagi, nyari kerja susah banget sekarang," lanjut pria yang mengaku lulusan Universitas Bina Nusantara jurusan IT tersebut santai.
Atas perbuatannya, dua pelaku yang ditangkap dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 28 ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.
Baca SelengkapnyaBerikut momen bocah borong semua jajanan leker agar penjual bisa pulang cepat dan minta pelukan.
Baca SelengkapnyaZulkifli menilai, sangat wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak dari barang yang dibeli dari luar negeri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Salu! Personel Polisi asal Boyolali lakukan aksi berbahaya demi berkibarnya sang merah putih di tengah Upacara Bendera HUT Kemerdekaan RI ke-78.
Baca SelengkapnyaMenurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaKenaikan ini dipengaruhi oleh pasokan gabah dari petani terbatas akibat panen padi di tingkat petani menurun.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca Selengkapnya