Polisi bongkar korupsi proyek Kali Pesanggrahan senilai Rp 32, 8 M
Merdeka.com - Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus tindak pidana korupsi proyek normalisasi Kali Pesanggrahan senilai Rp 32,8 miliar yang dilakukan oleh tersangka MD terkait pengadaan tanah lanjutan oleh Dinas PU Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2013. Menurut Direktur Kriminal umum Polda Metro Jaya Kombes Mudjiono, korupsi ini berawal dari proyek pembebasan dua lahan masing-masing seluas 4000 m2 dan 8000 m2 yang dilakukan oleh ABD dan DJ, SM dan JN.
Kata dia, pelaku menggunakan modus sebagai ahli waris tanah yang sebenarnya adalah milik negara untuk meraup keuntungan dari adanya proyek tersebut. "ABD dan JN disuruh oleh MD untuk mengakui sebagai ahli waris atas kepemilikan tanah yang dibebaskan oleh Dinas PU DKI Jakarta. Padahal tanah tersebut milik salah satu BUMD DKI Jakarta yang telah dibebaskan dari penggarap pada tahun 1974," terang Mudjiono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/7).
Lanjut dia, dalam aksinya, ABD mengaku sebagai ahli waris dari almarhum Djaung bin Isnain untuk tahah yang berlokasi di Kel Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan senilai Rp 17.754.944.500. Sedangkan JN mengaku sebagai ahli waris tanah dari almarhum Ilam bin Sailin senilai Rp 15.047.184.400.
"ABD dan JN masing-masing-masing menerangkan tidak memiliki bidang tanah tersebut dan juga tidak memiliki girik yang menjadi dasar kepemilikannya. Keduanya hanya disuruh oleh MD untuk mengaku sebagai ahli waris," papar dia.
Untuk kasus ini Polda menyita alat bukti berupa dokumen tanah, girik dan SPPT-PBB diduga palsu, dokumen pembayaran ganti rugi, dan aset senilai 1 miliar lebih serta menetapkan MD, HS, MR, ABD, JN sebagai tersangka.
"Dari pelaku kita berhasil menyita barang bukti dan aset senilai Rp 1 miliar lebih. Kita juga sudah menetapkan keempat tersangka. Namun dua diantarnya yakni MD dan JN sudah meninggal. Ada pun HS menjadi DPO," tutup Mudjiono.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKetua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca SelengkapnyaSejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca Selengkapnya