Polisi bekuk IS, pemalsu dokumen beromzet puluhan juta rupiah
Merdeka.com - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada pertengahan Februari 2015 menangkap IS (39) terkait kasus tindak pidana pemalsuan dokumen yakni STNK, SIM, BPKB dan KTP. Kasat Reserse Kriminal Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Ari Cahya Nugraha menjelaskan IS sebelumnya juga pernah ditangkap atas kasus yang sama.
"Agustus 2014 lalu IS bebas dari kasus yang sama. Saat itu dirinya ditangkap oleh Satreskrim Polres Jakarta Barat," ujar Ari saat ditemui di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (18/3).
Ari menjelaskan, IS yang tinggal di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara ini, tidak menjalankan aksinya sendirian. Saat beraksi, IS dibantu oleh seseorang berinisial R, yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Pada tanggal 14 Februari sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka IS kami tangkap," ucapnya.
Kasus ini terungkap atas adanya informasi warga bahwa di depan Indomaret Ruko Sunter Icons, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, ada pemalsuan surat-surat. Petugas lantas menyelidiki dan mendatangi lokasi kemudian membekuk IS.
"Berdasarkan observasi, IS kemudian ditangkap dengan barang bukti berupa 1 buah KTP asli, 1 SIM B asli, 1 set komputer, 1 unit komputer, 1 set dokumen dan 1 buah handphone," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan IS kepada polisi, dari pembuatan BPKB serta semua dokumen yang dipalsukan di Jakarta, IS dapat meraup untung Rp 30 juta per bulan. Sedangkan di luar Jakarta (daerah) seperti di Kalimantan, IS bisa mengantongi Rp 50 juta per bulan.
Menurut Ari, BPKB/STNK yang dipalsukan IS sangat mirip dengan yang asli. Namun, jika dilihat dengan alat bantu X-Ray yang dimiliki Polda Metro Jaya akan nampak BPKB/STNK buatan IS tidak ada garis airnya, bahan dan hologramnya pun berbeda.
"IS yang juga menerima request membuat ijazah dengan per-ijazah Rp 800.000 ini dijerat dengan Pasal 263 KUHP ancaman 6 tahun penjara. Sedangkan penadah yang bersangkutan dikenakan Pasal 480 KHUP dengan ancaman penjara 4 tahun," tambahnya.
Menurutnya, lokasi untuk mencetak dokumen palsu dilakukan di sebuah rumah di di daerah Jakarta Pusat.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaKedua korban tersebut langsung dievakuasi menuju RSUD Nabire untuk dilakukan penanganan medis lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaSigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.
Baca SelengkapnyaAnggota Polres Lampung Tengah, Aiptu Supriyanto, tengah menjadi sorotan. Pangkalnya, mengembalikan uang ratusan juta yang ditemukan di rest area tol Lampung.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut, ada dua motif pelaku hingga nekat menikam korban sampai 32 kali. Apa itu?
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca Selengkapnya