Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi bekuk IS, pemalsu dokumen beromzet puluhan juta rupiah

Polisi bekuk IS, pemalsu dokumen beromzet puluhan juta rupiah Dokumen palsu karya IS. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada pertengahan Februari 2015 menangkap IS (39) terkait kasus tindak pidana pemalsuan dokumen yakni STNK, SIM, BPKB dan KTP. Kasat Reserse Kriminal Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Ari Cahya Nugraha menjelaskan IS sebelumnya juga pernah ditangkap atas kasus yang sama.

"Agustus 2014 lalu IS bebas dari kasus yang sama. Saat itu dirinya ditangkap oleh Satreskrim Polres Jakarta Barat," ujar Ari saat ditemui di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (18/3).

Ari menjelaskan, IS yang tinggal di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara ini, tidak menjalankan aksinya sendirian. Saat beraksi, IS dibantu oleh seseorang berinisial R, yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Pada tanggal 14 Februari sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka IS kami tangkap," ucapnya.

Kasus ini terungkap atas adanya informasi warga bahwa di depan Indomaret Ruko Sunter Icons, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, ada pemalsuan surat-surat. Petugas lantas menyelidiki dan mendatangi lokasi kemudian membekuk IS.

"Berdasarkan observasi, IS kemudian ditangkap dengan barang bukti berupa 1 buah KTP asli, 1 SIM B asli, 1 set komputer, 1 unit komputer, 1 set dokumen dan 1 buah handphone," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan IS kepada polisi, dari pembuatan BPKB serta semua dokumen yang dipalsukan di Jakarta, IS dapat meraup untung Rp 30 juta per bulan. Sedangkan di luar Jakarta (daerah) seperti di Kalimantan, IS bisa mengantongi Rp 50 juta per bulan.

Menurut Ari, BPKB/STNK yang dipalsukan IS sangat mirip dengan yang asli. Namun, jika dilihat dengan alat bantu X-Ray yang dimiliki Polda Metro Jaya akan nampak BPKB/STNK buatan IS tidak ada garis airnya, bahan dan hologramnya pun berbeda.

"IS yang juga menerima request membuat ijazah dengan per-ijazah Rp 800.000 ini dijerat dengan Pasal 263 KUHP ancaman 6 tahun penjara. Sedangkan penadah yang bersangkutan dikenakan Pasal 480 KHUP dengan ancaman penjara 4 tahun," tambahnya.

Menurutnya, lokasi untuk mencetak dokumen palsu dilakukan di sebuah rumah di di daerah Jakarta Pusat.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa
Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa

Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Polisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk
Polisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk

Aiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas
Kesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas

Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.

Baca Selengkapnya
KKB Tembak Polisi dan Warga di Lapangan Terbang Paniai, Berikut Kronologi Lengkapnya
KKB Tembak Polisi dan Warga di Lapangan Terbang Paniai, Berikut Kronologi Lengkapnya

Kedua korban tersebut langsung dievakuasi menuju RSUD Nabire untuk dilakukan penanganan medis lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar
Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar

Sigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.

Baca Selengkapnya
Sosok Aiptu Supriyanto, Polisi Jujur Kembalikan Uang Ratusan Juta Miliki Pemudik
Sosok Aiptu Supriyanto, Polisi Jujur Kembalikan Uang Ratusan Juta Miliki Pemudik

Anggota Polres Lampung Tengah, Aiptu Supriyanto, tengah menjadi sorotan. Pangkalnya, mengembalikan uang ratusan juta yang ditemukan di rest area tol Lampung.

Baca Selengkapnya
Diduga Sakit Hati, Sekuriti Basarnas Mamuju Tikam Rekan Kerja 32 Kali
Diduga Sakit Hati, Sekuriti Basarnas Mamuju Tikam Rekan Kerja 32 Kali

Polisi menyebut, ada dua motif pelaku hingga nekat menikam korban sampai 32 kali. Apa itu?

Baca Selengkapnya
Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub
Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub

Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.

Baca Selengkapnya