Polda: Pengacara LBH ditangkap karena tak ada surat kuasa hukum
Merdeka.com - Polda Metro Jaya menyebut penangkapan pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Hendra Supriatna, yang dilakukan Polres Jakarta Timur sudah tepat. Penangkapan itu karena Hendra tak memegang surat kuasa hukum untuk mendampingi warga Jalan Pemuda RT 02, RT 03, RW 02, Rawamangun yang menolak direlokasi dari lahan milik William Silitonga.
"Saat ditangkap dan diinterogasi polisi, pengacara Hendra tak mempunyai surat kuasa karena polisi minta untuk menunjukkan kuasa tapi tak ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/12).
Menurut Rikwanto, saat proses pengukuran lahan yang menjadi sengketa di wilayah itu, Hendra Supriatna sempat menghalang-halangi.
"Lagi pengukuran tanah oleh Polres Jakarta Timur memang ada warga dan dalmas, pengacara ini menghalang-halangi lalu diamankan mengaku dari LBH," kata dia.
Seperti diketahui, Kasat Reksrim Polres Jakarta Timur AKBP Ade Rahmat Idnal menjelaskan, Hendra ditangkap karena mencoba melakukan provokasi saat terjadi kericuhan, pengukuran sengketa tanah antara warga dan pihak William Silitonga yang memiliki sertifikat resmi kepemilikan tanah Jalan Pemuda Rawamangun.
"Saat terjadi kericuhan di sana, pria ini mencoba memprovokasi, dia teriak-teriak agar proses pengukuran dihentikan. Padahal warga sudah rela lahannya diukur. Tapi dia malah mencoba menghalangi," kata Ade kepada merdeka.com, Rabu (17/12).
Ade mengatakan, upaya kepolisian untuk mengamankan jalan pengukuran tanah adalah sesuai laporan dari pemilik sertifikat William Silitonga, yang mengaku sudah memiliki sertifikat tanah sejak tahun 1971 silam.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan
Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Suara Penghayat Kepercayaan dalam Pusaran Politik Indonesia
Mereka adalah kelompok rentan yang sering dimanfaatkan untuk mendulang suara. Ragam perjuangan mereka lakukan guna mendapatkan hak-haknya.
Baca SelengkapnyaMenyusuri Sungai Sarang Buaya, Polisi Cek TPS Rawan Pemilih Ganda
Tak peduli apapun rintangan, hambatan, ujian, cobaan, dan medan yang terjal harus ditempuh untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Baca SelengkapnyaTruk-Truk Bergambar Hendi Terlihat di Jateng, LKPP Sebut Kegiatan Bakti Sosial
Sejumlah petugas berkaos putih dengan memakai topi senada pun terlihat mengawal dropping kantong-kantong kain tersebut.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca Selengkapnya6 Polantas Tangerang Disanksi Usai Korban Kecelakaan Malah jadi Tersangka, Ini Reaksi Keluarga
Johan mengungkapkan banyak kejanggalan dan dugaan kebohongan yang dilakukan penyidik Sat Lantas Polresta Tangerang, saat menangani penyidikan.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Warga Pelalawan Diserang Gajah Sumatera, Punggung Robek hingga Dilarikan ke RS
Sebelum gajah menyerang, seorang warga melakukan pengusiran terhadap gajah tersebut.
Baca Selengkapnya