Polda Metro Jaya telusuri aksi kelompok Pitam Kuning
Merdeka.com - Munculnya kawanan rampok yang menamakan diri mereka sebagai Kelompok Pitam Kuning dinilai sebagai fenomena baru dalam catatan pelaku kejahatan di Jakarta dan sekitarnya. Kelompok Pitam Kuning ini pun terbilang cukup membahayakan karena dalam setiap aksinya, pelaku tidak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam.
"Ini fenomena baru dalam kriminalitas minimarket yang belakangan ini terjadi di Tangerang masih ditelusuri keberadaannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (22/5).
Nama kelompok ini akhirnya muncul setelah salah satu dari mereka berhasil ditangkap Polres Kabupaten Tangerang. Dihadapan polisi, dia mengaku bahwa kelompoknya itu bukan kelompok biasa karena ada sistem kaderisasi.
"Menurut keterangan pelaku seolah-olah ada pola pengkaderan, adanya sistem bagi hasil, proses pembaiatan dan adanya unsur ancaman dan paksaan saat perekrutan, namun keterangan ini belum tentu benar," tambahnya.
Saat ditanya kemungkinan kelompok ini yang mendalangi sejumlah kasus perampokan di Jakarta, Rikwanto enggan berspekulasi. Dia kembali menegaskan kalau pihaknya tetap akan menelusuri sepak terjang kelompok Pita Kuning.
"Belum ada sebelumnya kabar Pitam Kuning. Motif aksi kriminalitas secara umum selama ini murni karena ekonomi. Untuk kawanan baru ini sedang ditelusuri keberadaannya," jelas Rikwanto.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya Pecat 28 Polisi Nakal pada 2023
Sebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya
Dewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Limpahkan Berkas Dugaan Pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL ke Jaksa
Polda Metro Jaya, Jumat (15/12) pagi, melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK yang diduga memeras SYL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya
Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaLaporan Akhir Tahun Polda Metro, Kejahatan di Ibu Kota Meningkat Didominasi Kasus Penipuan
Polda Metro Jaya mencatat total kejahatan, pada 2023 sebanyak 52.430 kasus
Baca SelengkapnyaKasus Sekeluarga Bunuh Diri Lompat dari Apartemen Penjaringan Ditarik ke Polres Jakut
Sebelumnya, kasus ini ditangani Polsek Metro Penjaringan.
Baca SelengkapnyaKasus Pungli Tahanan KPK, Kepala Rutan dan 14 Bawahannya Dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya
Belasan tersangka tersebut merupakan aktor intelektual yang melakukan pungli sejak tahun 2019 lalu.
Baca SelengkapnyaKompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya Tanyakan Alasan Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap
Kompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca Selengkapnya