Pergub Era Anies yang Menganulir Pergub Ahok: Reklamasi hingga Masa Jabatan RT/RW
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Dalam Pergub ini, masa jabatan pengurus RT/RW menjadi lima tahun yang semula hanya tiga tahun.
Pergub yang ditandatangani oleh Anies pada 28 April lalu menganulir Pergub sebelumnya Nomor 171 Tahun 2016 yang diterbitkan oleh Gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Masa jabatan pengurus RT atau pengurus RW selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah," demikian bunyi Pergub Pasal 28, yang dikutip pada Minggu (22/5).
Pembangunan Kampung Akuarium
Pergub ini bukanlah langkah pertama Anies yang menganulir kebijakan peninggalan Basuki Tjahaja Purnama. Sejak Anies menjabat pada Oktober 2017, terdapat kebijakan melalui Pergub, yang intinya mengubah kebijakan di pemerintahan Ahok.
Anies sebelumnya juga menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemenuhan Kewajiban Pembiayaan dan Pembangunan Rumah Susun Murah/Sederhana Melalui Konversi oleh Para Pemegang Izin Pemanfaatan Ruang, sebagai landasan untuk membangun rumah susun di Kampung Akuarium, Jakarta Utara.
Di era Ahok, hunian di kampung tersebut ditertibkan lantaran ingin mengembalikan fungsi lahan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) RDTR dan masuk dalam zona merah.
Reklamasi
Sejak masa kampanye Pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 2017, Anies yang saag itu berpasangan dengan Sandiaga Uno memastikan akan menghentikan reklamasi pantai utara. Saat itu, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Ahok, gencar melakukan reklamasi.
Ahok mengatakan terdapat keuntungan yang akan didapat dari pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta. Menurut Ahok, seluruh sertifikat pulau reklamasi atas nama Pemprov DKI Jakarta.
Namun, Anies menghentikan proyek reklamasi dengan berkirim surat surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) mengenai penghentian sementara dan pembatalan semua Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak ketiga di semua pulau reklamasi C, D dan G. Namun, tak semua usaha Anies menghentikan reklamasi berhasil.
Anies kemudian menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2021 tentang Panduan Rancang Kota Pantai Kita dan Pantai Maju. Landasan hukum ini sebagai bentuk pemanfaatan pulau yang telah dibangun sebelum Pergub Nomor 30 terbit.
"Bila itu dilakukan, masyarakat, khususnya dunia usaha, akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum. Efeknya, Peraturan Gubernur yang dikeluarkan sekarang bisa tidak lagi dipercaya, karena pernah ada preseden seperti itu," jelas Anies perihal alasan tak segera mencabut Pergub di era pemerintahan Ahok.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku tak terganggu dengan turun gunungnya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaCak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.
Baca SelengkapnyaAnggawira menilai Anies Baswedan lupa dengan sejarah soal pernyataannya orang dalam atau 'ordal'.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Salam empat jari mencuat pertama kali di media sosial X sebagai lambang persatuan pendukung capres nomor urut 1 dan 3 untuk mengalahkan pasangan capres nomor 2.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan bercerita pernah diminta untuk membuat pidato kekalahan pada Pilkada DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahaja Purnama (Ahok) bocorkan gajinya selama bekerja sebagai Komisaris Utama Pertamina. Berapa angkanya?
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaNama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaEks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan alasannya mendukung pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud Md.
Baca Selengkapnya