Penjelasan Lurah Tegal Alur soal Balita Gizi Buruk: Orangtua Tak Izinkan Dibawa ke RS
Merdeka.com - Lurah Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Suratman Arifianto membantah tudingan telah lalai dan abai terhadap balita berusia sekitar 2 tahun, yang mengalami gizi buruk. Suratman mengatakan, upaya persuasif dari kader kelurahan untuk membawa balita tersebut ke rumah sakit sudah dilakukan.
"Memang tidak ada kelainan waktu itu. Cuma dia (orang tua balita) tidak mau dirawat ke rumah sakit karena saat itu takut Covid," kata Suratman saat dihubungi merdeka.com, Jumat (13/5).
Suratman menegaskan, sebelum informasi tentang balita gizi buruk menyeruak dan menjadi konsumsi publik, kader PKK dan pejabat kelurahan telah mengetahui kondisi balita tersebut mengalami gizi buruk. Upaya membujuk orang tua untuk datang ke Posyandu, tidak dihiraukan pada saat itu.
Hingga, para kader melakukan kegiatan jemput bola ke rumah keluarga tersebut yang berada di bantaran Kali Semongol. Pihak kelurahan mendistribusikan makanan sesuai petunjuk dokter gizi, beras, uang, dan susu.
Suratman mengakui, bahwa selama pandemi aktivitas di Posyandu dihentikan sementara untuk menekan dan mencegah meluasnya penularan Covid-19. Namun, khusus untuk balita tersebut, dia memastikan, pihak kelurahan memberikan akses agar tetap mendapatkan pelayanan optimal.
"Posyandu kan tidak ada (beroperasi) selama Covid. Nah ini (balita gizi buruk) umurnya selama Covid, sudah disarankan untuk segera dirawat kita bantu juga sama kader sebelumnya cuma ya ketakutan orangnya ke Posyandu enggak mau datang juga," jelasnya.
Saat ini, balita gizi buruk sedang menjalani perawatan di rumah sakit umum daerah Kalideres, Jakarta Barat. Balita tersebut dirawat di rumah sakit sejak Senin (8/5).
Kondisi bayi gizi buruk menjadi perhatian serius Anggota DPRD DKI Jakarta dari Komisi D Hardiyanto Kenneth. Dia menilai camat dan lurah setempat perlu dievaluasi, sebab keduanya merupakan pejabat paling dekat dengan warga.
Kenneth, politikus PDIP itu menduga kasus di Kalideres tersebut bukanlah murni kesalahan dari Dinas Kesehatan Jakarta Barat, akan tetapi timbul karena ketidakpekaan dari Camat dan Lurah Kalideres terhadap kasus tersebut.
"Dinkes Jakbar, sifatnya hanya menerima laporan dan segera langsung melakukan penanganan. Secara prinsip kan tidak mungkin Dinkes Jakbar mengetahui orang yang sakit kalau tidak ada aduan. Seharusnya Camat dan Lurah Kalideres bisa lebih sensitif, mereka bisa memaksimalkan peran RT, RW dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di wilayahnya masing masing," ucap Kenneth di Jakarta, Kamis (12/5) seperti dikutip Antara.
Menurut dia, jika camat dan lurah bekerja maksimal pasti bisa diantisipasi dari awal dan tidak perlu adanya balita yang terjangkit gizi buruk, karena tupoksi cegah dini dan deteksi dini Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) serta menjadi katalisator program pemerintah daerah, secara otomatis melekat di badan organisasi RT, RW dan FKDM.
"Tugas camat dan lurahlah yang harus mengontrol serta memaksimalkan peran mereka, karena RT, RW dan FKDM pasti mempunyai data yang valid di wilayah masing masing. Saran saya perlu ada evaluasi karena seharusnya pejabat setempat tahu kondisi masyarakat setempat," ucap Ketua Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI (IKAL) PPRA Angkatan LXII itu.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sudah satu minggu banjir merendam kawasan itu namun air belum juga surut
Baca SelengkapnyaSetelah sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19, pariwisata Bali telah bangkit kembali pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaApi dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peristiwa memilukan itu terjadi minggu petang sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca Selengkapnyabalita itu meninggal karena mengalami gegar otak berat pascapenganiayaan.
Baca Selengkapnya"Kondisi luka bakar jenazah 90-100 persen, dalam kondisi hangus,” kata Kabid Dokkes Polda Jawa Barat Kombes Nariyan
Baca SelengkapnyaBawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.
Baca SelengkapnyaBMKG minta masyarakat waspada cuaca ekstrem periode 3-10 Januari 2024
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca Selengkapnya