Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengoplos tabung gas 12 Kg di Cipayung dibongkar

Pengoplos tabung gas 12 Kg di Cipayung dibongkar Penyuntikan gas Elpiji 3 kg ke dalam tabung 12 kg. ©2016 Merdeka.com/ronauli

Merdeka.com - Lima tersangka yang diduga telah melakukan penyuntikan gas Elpiji 3 Kg ke dalam tabung gas 12 Kg ditangkap oleh Polsek Cipayung Jakarta Timur pada Kamis (16/6) kemarin. Kelima tersangka tersebut diringkus di sebuah gudang pengoplosan gas di Jalan Saun Pondok Ranggon RY 03/03 Kelurahan Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.

"Kelima tersangka tersebut berinisial NW (55), SH (31), AR (22), BU (21), MY (38). Sekarang ini DPO sudah diketahui, namun kita masih melakukan pengembangan," kata Kapolsek Cipayung Jakarta Timur Dedi Wahyudi, di Polsek Cipayung, Jumat (17/6).

Dedi menjelaskan polisi menangkap kelima tersangka di lokasi pengoplosan tersebut berkat laporan dari warga setempat.

"Warga melapor tentang kegiatan di suatu gudang yang mencurigakan dengan adanya pengoplosan atau penyuntikan tabung gas. Atas laporan itu kami tindaklanjuti dengan mengamati lokasi selama kurang lebih 12 jam (10.00 WIB -00.00 WIB)," ucap dia.

Dia menuturkan saat pihaknya melakukan pengawasan di lokasi tersebut, ternyata betul ada kegiatan pengoplosan (penyuntikan) gas elpiji 3 Kg ke gas elpiji 12 Kg.

"Akhirnya pukul 00.15 WIB kelima tersangka kita tangkap. Mereka saat kami tangkap itu sedang melakukan kegiatan pengoplosan. Dari sana kami juga mengamankan barang buktinya juga," tuturnya.

Dia menjelaskan modus operandi para tersangka tersebut dengan cara memindahkan isi gas elpiji tiga Kg ke dalam tabung gas elpiji 12 Kg.

"Satu tabung gas 12 Kg diisi 4 tabung gas tiga Kg agar isinya pas 12 Kg. Satu kali produksi bisa menyuntik 35 tabung 12 Kg. Satu kali produksi menghabiskan tabung gas 3 Kg sebanyak 140 buah," ujarnya.

"Pengoblosan tabung gas ini mereka sudah lakukan selama 6 bulan. Satu produksi keuntungannya Rp 1.430. Satu bulan dua belas kali produksi dengan keuntungan Rp 17.160.000. Jadi selama enam bulan keuntungan mereka sebanyak Rp 102.960.000," katanya.

Motif kelima tersangka melakukan aksinya tersebut untuk mencari keuntungan demi kelangsungan hidup. "Mereka menjual tabung gas 12 Kg itu seharga Rp 110.000. Harga di pasaran biasanya tidak segitu. Jadi ini sudah merugikan negara dan masyarakat," tutupnya.

Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian adalah 293 tabung gas elpiji 3 kg, 70 tabung gas elpiji 12 Kg, 12 pipa suntik gas atau regulator, dan 1unit pick up Suzuki Futura.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, melanggar Undang-undang No 23 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Undang-undang No 2 Tahun 1981tentang Metrologi Legal, pasal 42 ayat 2 juncto pasal 30 UU No 2 tahun 1971. Dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Belasan Pegawai Rumah Sakit Juga Keracunan Gas Amonia Pabrik Es di Tangerang, Alami Sesak Napas dan Mata Perih

Belasan Pegawai Rumah Sakit Juga Keracunan Gas Amonia Pabrik Es di Tangerang, Alami Sesak Napas dan Mata Perih

Polisi masih menyelidiki kasus dugaan kebocoran gas amonia dari pabrik es tersebut.

Baca Selengkapnya
Jika Penggunaan Gas Bumi Gangguan saat Libur Lebaran, Segera Lakukan Hal Ini

Jika Penggunaan Gas Bumi Gangguan saat Libur Lebaran, Segera Lakukan Hal Ini

PGN memperketat pengamanan dan meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah insiden keamanan yang dapat mengganggu ataupun merugikan lingkungan.

Baca Selengkapnya
Pertamina Tambah 394 Ribu Tabung Gas 3 Kg untuk Wilayah Terdampak Cuaca Ekstrem Jateng

Pertamina Tambah 394 Ribu Tabung Gas 3 Kg untuk Wilayah Terdampak Cuaca Ekstrem Jateng

Beberapa wilayah di Jawa Tengah pekan lalu mengalami hambatan penyaluran karena akses jalan yang terkena banjir.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polda Sumut Ungkap Tempat Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Polda Sumut Ungkap Tempat Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Polda Sumut baru-baru ini kembali mengungkap tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi di Deli Serdang.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Kepala Desa di Cianjur Jadi Dalang Pembakaran Mobil Caleg PKB

Terungkap, Kepala Desa di Cianjur Jadi Dalang Pembakaran Mobil Caleg PKB

Kepala desa berinisial S itu sebelumnya ditangkap polisi bersama dua tersangka lainnya yaitu A dan AS di lokasi terpisah pada Minggu (25/2).

Baca Selengkapnya
Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP, Warga Ramai-Ramai Titip NIK ke Warung Kelontong

Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP, Warga Ramai-Ramai Titip NIK ke Warung Kelontong

Mulai 1 Januari 2024 syarat pembelian gas LPG 3 Kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya
99 Penyewa di Mal Kota Kasablanka Gunakan Gas Bumi, Apa Untungnya?

99 Penyewa di Mal Kota Kasablanka Gunakan Gas Bumi, Apa Untungnya?

PGN terbuka dan mendorong bagi semua sektor usaha untuk menggunakan gas bumi agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata bersama.

Baca Selengkapnya
Alasan Pelaku Curanmor Seret Wanita Sejauh 150 Meter di Bekasi: Takut Dipukulin Warga

Alasan Pelaku Curanmor Seret Wanita Sejauh 150 Meter di Bekasi: Takut Dipukulin Warga

"Karena takut sih, takut sama warga, takut dipukulin," kata pelaku

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Luka Bakar usai Tabung Gas Bocor Meledak di Jakpus

Tiga Orang Luka Bakar usai Tabung Gas Bocor Meledak di Jakpus

Gas yang bocor meledak saat percikan api muncul ketika lampu di rumah tersebut dinyalakan.

Baca Selengkapnya