Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengendara lawan arus juga bisa didenda Rp 500 ribu

Pengendara lawan arus juga bisa didenda Rp 500 ribu Penerobos Jalur Busway. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi DKI sepakat dengan nilai denda maksimal untuk penerobos jalur Transjakarta. Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan denda Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 1 juta pengendara roda empat.

"Dari pihak Kejaksaan setuju untuk penerapan denda maksimal bagi penerobos busway. Denda maksimal untuk pertama akan diberlakukan untuk penerobos busway," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, saat dihubungi, Senin (11/11).

Dengan persetujuan itu, artinya pembahasan sudah masuk ke tahapan teknis penindakan. Rikwanto berharap proses pembahasan segera rampung agar penerapan denda ini bisa segera dimulai.

"Tinggal satu pembahasan lagi, yaitu masalah teknisnya. Masalah teknis yang dimaksud adalah terkait penindakan di lapangan.

Ditlantas sendiri mengusulkan, mekanisme penindakan sama dengan pelanggaran lalu lintas yang sudah berlaku saat ini, yakni ditilang dan melanggar pasal apa. Untuk besaran denda, Rikwanto yakin tidak ada masalah lagi karena memang tertera dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 pasal 287,

"Nanti di pengadilan divonis dendanya, itu dilakukan setelah komitmen bersama denda maksimal. Dalam perkembangannya, nanti denda maksimal bisa diterapkan," ujarnya.

Saat ditanya apakah denda ini juga berlaku untuk pelanggaran lalu lintas lainnya, seperti melawan arus, Rikwanto belum bisa memastikan meski tidak menutup kemungkinan.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengganti Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerja di DPD Bali

Pengganti Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerja di DPD Bali

Pengganti Resmi Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerjanya di DPD Bali

Baca Selengkapnya
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini

Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini

Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Kondisi arus balik landai lantaran belum semua pemudik kembali ke Jakarta.

Baca Selengkapnya
Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan

Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan

Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget

Baca Selengkapnya
Bintara Polisi Masih Bujangan saat Kenaikan Pangkat, Komandan Langsung Siram Air 'Ben Laku'

Bintara Polisi Masih Bujangan saat Kenaikan Pangkat, Komandan Langsung Siram Air 'Ben Laku'

Momen lucu Bintara Polisi bujangan dan komandannya saat kenaikan pangkat. Disiram air supaya cepat laku. Begini ulasannya.

Baca Selengkapnya
Diberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024

Diberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024

Usai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya

Baca Selengkapnya