Pengendara lawan arus juga bisa didenda Rp 500 ribu
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi DKI sepakat dengan nilai denda maksimal untuk penerobos jalur Transjakarta. Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan denda Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 1 juta pengendara roda empat.
"Dari pihak Kejaksaan setuju untuk penerapan denda maksimal bagi penerobos busway. Denda maksimal untuk pertama akan diberlakukan untuk penerobos busway," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, saat dihubungi, Senin (11/11).
Dengan persetujuan itu, artinya pembahasan sudah masuk ke tahapan teknis penindakan. Rikwanto berharap proses pembahasan segera rampung agar penerapan denda ini bisa segera dimulai.
"Tinggal satu pembahasan lagi, yaitu masalah teknisnya. Masalah teknis yang dimaksud adalah terkait penindakan di lapangan.
Ditlantas sendiri mengusulkan, mekanisme penindakan sama dengan pelanggaran lalu lintas yang sudah berlaku saat ini, yakni ditilang dan melanggar pasal apa. Untuk besaran denda, Rikwanto yakin tidak ada masalah lagi karena memang tertera dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 pasal 287,
"Nanti di pengadilan divonis dendanya, itu dilakukan setelah komitmen bersama denda maksimal. Dalam perkembangannya, nanti denda maksimal bisa diterapkan," ujarnya.
Saat ditanya apakah denda ini juga berlaku untuk pelanggaran lalu lintas lainnya, seperti melawan arus, Rikwanto belum bisa memastikan meski tidak menutup kemungkinan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengganti Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerja di DPD Bali
Pengganti Resmi Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerjanya di DPD Bali
Baca SelengkapnyaDirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaTak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini
Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini
Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnya30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta
Kondisi arus balik landai lantaran belum semua pemudik kembali ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaKomandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan
Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca SelengkapnyaBintara Polisi Masih Bujangan saat Kenaikan Pangkat, Komandan Langsung Siram Air 'Ben Laku'
Momen lucu Bintara Polisi bujangan dan komandannya saat kenaikan pangkat. Disiram air supaya cepat laku. Begini ulasannya.
Baca SelengkapnyaDiberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024
Usai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya
Baca Selengkapnya