Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengemudi Ojol Nekat Beli HP dengan Uang Palsu Gara-Gara Kena Tipu

Pengemudi Ojol Nekat Beli HP dengan Uang Palsu Gara-Gara Kena Tipu Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Seorang pengemudi Ojek daring berinisial FH alias Pimen (20) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pembelian satu unit handphone dengan menggunakan uang palsu. Aksi pelaku ketahuan saat korbannya Fahmi Fadhilah merasa curiga.

Fahmi menjual handphone merek Readmi Note 9 melalui laman Facebook mencurigai uang yang diterima dari pelaku terdapat keganjilan.

"Saat mencurigai hal tersebut kemudian korban meminta tolong warga sekitar untuk mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Tambora " ujar Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi melalui keterangan tulis, Rabu (11/11).

Kejadian ini bermula saat Fahmi bertemu dengan Pimen bertemu pada Minggu, 8 November 2020 sekira pukul 09.00 WIB. Mereka bertemu di Jalan Jembatan Besi, Gang Asem, RT 08/011, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Niatnya Fahmi hendak menunjukkan handphone miliknya yang akan dijual kepada Pimen.

"Pada saat bertemu saudara FH alias Pimen diantar oleh temannya yang bernama Yandi," ucap Faruk.

Setelah melihat handphone milik Fahmi, kata Faruk, pelaku kemudian membayarkan uang 19 lembar uang pecahan Rp100 ribu. Atau total Rp1.900.000.

"Dari awal pelapor sudah memperhatikan gerak gerik terlapor yang mencurigakan dan ketika menerima uang sebesar Rp 1,9 juta kemudian memeriksa uang kertas tersebut merasakan sesuatu yang aneh dengan uang tersebut, karena uang tersebut sangat halus dan warnanya agak luntur," katanya.

Karena yakin uang yang digunakan oleh Pimen palsu, kemudian pelapor meminta bantuan warga setempat untuk mengamankan pelaku. Faruk menambahkan dari hasil penyidikan didapat bahwa pelaku nekat melakukan aksinya lantaran dirinya juga telah menjadi korban dengan kasus serupa.

"Di hadapan penyidik pelaku membeberkan bahwa pelaku mendapatkan uang tersebut dari hasil penjualan HP miliknya kepada orang yang tidak dia kenal dan bertransaksi di dekat RCTI Kebon Jeruk, Jakarta Barat," papar dia.

Faruk menjelaskan, setelah Pimen mengetahui uang yang diterimanya palsu, kemudian ia ingin membalas penipuan tersebut dengan mencari sasaran orang lain yang menjual handphone di Facebook. Niatnya untuk menipu dengan menggunakan uang palsu yang baru ia peroleh.

"Kemudian akhirnya melihat iklan yang dibuat oleh Fahmi Fadhila yang memasang HP Redmi note 9 warna biru di Facebook," kata Faruk.

Faruk menegaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancamannya hingga 10 tahun penjara.

"Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Juncto 245 KUHP," tandas Faruk.

Reporter: Yopi MSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Tinggal Diam ketika HP Dijambret, Emak-Emak di Serang Kejar Pelaku hingga Tertangkap
Tak Tinggal Diam ketika HP Dijambret, Emak-Emak di Serang Kejar Pelaku hingga Tertangkap

Aksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.

Baca Selengkapnya
HP Satu Keluarga Lompat dari Apartemen Rusak, Polisi Kesulitan Usut Kabar Kepergian ke Solo dan Hutang Pinjol
HP Satu Keluarga Lompat dari Apartemen Rusak, Polisi Kesulitan Usut Kabar Kepergian ke Solo dan Hutang Pinjol

Kesulitan melacak jejak digital satu keluarga itu setelah polisi melihat kondisi handphone sudah tidak utuh.

Baca Selengkapnya
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar

Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Sita HP Milik Pelaku yang Ancam Tembak Anies, Tidak Ditemukan Senjata Api
Polisi Sita HP Milik Pelaku yang Ancam Tembak Anies, Tidak Ditemukan Senjata Api

Polisi berhasil menyita handphone yang digunakan pelaku.

Baca Selengkapnya
HP Wanita Ini Meledak saat Ditaruh di Atas Kulkas, Bukan karena Dicas, Ternyata Ini Penyebabnya
HP Wanita Ini Meledak saat Ditaruh di Atas Kulkas, Bukan karena Dicas, Ternyata Ini Penyebabnya

Meski penyebabnya sepele, namun wanita ini mendapati kejadian apes ketika handphone-nya terbakar saat ditaruh di atas kulkas.

Baca Selengkapnya
Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan
Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan

Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.

Baca Selengkapnya
Gaji Jadi Petugas KPPS Ternyata Bisa Cicil Produk Ini
Gaji Jadi Petugas KPPS Ternyata Bisa Cicil Produk Ini

Honorarium sebagai anggota KPPS baru akan diterima setelah satu bulan sejak dilantik.

Baca Selengkapnya
Daftar HP yang Tak Lagi Bisa Pakai WA di 2024
Daftar HP yang Tak Lagi Bisa Pakai WA di 2024

Berikut adalah daftar smartphone yang tidak dapat mengakses WhatsApp pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.

Baca Selengkapnya