Pengemudi Ojol Nekat Beli HP dengan Uang Palsu Gara-Gara Kena Tipu
Merdeka.com - Seorang pengemudi Ojek daring berinisial FH alias Pimen (20) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pembelian satu unit handphone dengan menggunakan uang palsu. Aksi pelaku ketahuan saat korbannya Fahmi Fadhilah merasa curiga.
Fahmi menjual handphone merek Readmi Note 9 melalui laman Facebook mencurigai uang yang diterima dari pelaku terdapat keganjilan.
"Saat mencurigai hal tersebut kemudian korban meminta tolong warga sekitar untuk mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Tambora " ujar Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi melalui keterangan tulis, Rabu (11/11).
Kejadian ini bermula saat Fahmi bertemu dengan Pimen bertemu pada Minggu, 8 November 2020 sekira pukul 09.00 WIB. Mereka bertemu di Jalan Jembatan Besi, Gang Asem, RT 08/011, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Niatnya Fahmi hendak menunjukkan handphone miliknya yang akan dijual kepada Pimen.
"Pada saat bertemu saudara FH alias Pimen diantar oleh temannya yang bernama Yandi," ucap Faruk.
Setelah melihat handphone milik Fahmi, kata Faruk, pelaku kemudian membayarkan uang 19 lembar uang pecahan Rp100 ribu. Atau total Rp1.900.000.
"Dari awal pelapor sudah memperhatikan gerak gerik terlapor yang mencurigakan dan ketika menerima uang sebesar Rp 1,9 juta kemudian memeriksa uang kertas tersebut merasakan sesuatu yang aneh dengan uang tersebut, karena uang tersebut sangat halus dan warnanya agak luntur," katanya.
Karena yakin uang yang digunakan oleh Pimen palsu, kemudian pelapor meminta bantuan warga setempat untuk mengamankan pelaku. Faruk menambahkan dari hasil penyidikan didapat bahwa pelaku nekat melakukan aksinya lantaran dirinya juga telah menjadi korban dengan kasus serupa.
"Di hadapan penyidik pelaku membeberkan bahwa pelaku mendapatkan uang tersebut dari hasil penjualan HP miliknya kepada orang yang tidak dia kenal dan bertransaksi di dekat RCTI Kebon Jeruk, Jakarta Barat," papar dia.
Faruk menjelaskan, setelah Pimen mengetahui uang yang diterimanya palsu, kemudian ia ingin membalas penipuan tersebut dengan mencari sasaran orang lain yang menjual handphone di Facebook. Niatnya untuk menipu dengan menggunakan uang palsu yang baru ia peroleh.
"Kemudian akhirnya melihat iklan yang dibuat oleh Fahmi Fadhila yang memasang HP Redmi note 9 warna biru di Facebook," kata Faruk.
Faruk menegaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancamannya hingga 10 tahun penjara.
"Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Juncto 245 KUHP," tandas Faruk.
Reporter: Yopi MSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.
Baca SelengkapnyaKesulitan melacak jejak digital satu keluarga itu setelah polisi melihat kondisi handphone sudah tidak utuh.
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi berhasil menyita handphone yang digunakan pelaku.
Baca SelengkapnyaMeski penyebabnya sepele, namun wanita ini mendapati kejadian apes ketika handphone-nya terbakar saat ditaruh di atas kulkas.
Baca SelengkapnyaSaat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.
Baca SelengkapnyaHonorarium sebagai anggota KPPS baru akan diterima setelah satu bulan sejak dilantik.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah daftar smartphone yang tidak dapat mengakses WhatsApp pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca Selengkapnya