Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2023 Dibuka Bertahap, Ini Cara Daftar dan Persyaratannya
Merdeka.com - Bagi warga Jakarta yang ingin mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023 untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMA sudah bisa melakukan verifikasi Kartu Keluarga (KK) dan pengajuan akun.
Pemberitahuan kepada Calon Peserta Didik Baru (CPDB) disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui akun Twitter @DKIJakarta.
Saat ini, pengajuan akun dan verifikasi KK PPDB Jakarta 2023 baru dibuka untuk jenjang SD.
"Bagi warga Jakarta yang ingin mengikuti PPDB jenjang SD, saat ini sudah dapat melakukan verifikasi KK dan pengajuan akun di ppdb.jakarta.go.id," demikian tulis @DKIJakarta, dikutip Selasa (16/5/2023).
Pada laman ppdb.jakarta.go.id, pendaftaran PPDB untuk jenjang SD resmi dibuka sejak Senin, 15 Mei 2023. Sementara itu, pengajuan akun PPDB SMP, baru dapat dilakukan 19 Mei 2023, dan 24 Mei 2023 untuk pengajuan akun PPDB jenjang SMA dan SMK.
Cara pengajuan akun PPDB baik di jenajng SD, SMP, SMA, dan SMK Jakarta 2023 secara teknis tak memiliki perbedaan. Hanya saja, CPDB dapat melihat jalur pendaftaran yang diterapkan di masing-masing jenjang.
Pada jenjang SD, jalur pendaftaran meliputi penyandang disabilitas, anak panti dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, DTKS, mitra Transjakarta, KPJ, zonasi, pindah tugas orang tua dan anak guru, tahap kedua, dan tahap ketiga.
Sementara itu, untuk PPDB jenjang SMP jalur pendaftarannya mempunyai tambahan antara lain, prestasi akademik, prestasi non akademik, penyandang disabilitas, anak panti dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19.
Kemudian, DTKS, KJP Plus sekaligus PIP, KJP Plus, mitra Transjakarta, KPJ, zonasi, pindah tugas orang tua dan anak guru, serta tahap kedua.
Lalu, PPDB jenjang SMA dan SMK jalur pendaftarannya meliputi prestasi akademik, prestasi non akademik, penyandang disabilitas, anak panti dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, DTKS.
Selanjutnya, ada KJP Plus sekaligus PIP, KJP Plus, mitra Transjakarta, KPJ, zonasi, pindah tugas orang tua dan anak guru, serta tahap kedua, dan tambahan PPDB bersama.
Berikut panduan lengkap cara pengajuan akun PPDB, khususnya untuk jenjang SD yang telah dibuka:
1. Pengajuan akun
Buka laman https://ppdb.jakarta.go.id dari browser PC yang ada di kolom PPDB sesuai jenjang misalnya Sekolah Dasar (SD).
Kemudian, klik menu ajukan akun dan si NIK calon peserta didik sesuai KK. Selanjutnya, tulis ulang kode keamanan dan klik lanjutkan.
CPDB akan beralih ke kolom berikutnya di menu Info Peserta. Lanjut isi data CPDB sesuai dengan KK asli dan ikuti semua tahap di kolom sampai selesai.
Lalu, plih lokasi satuan pendidikan untuk tempat verifikasi pengajuan akun dan KK. Berikutnya, unggah hasil pindai atau foto dokumen KK asli.
Setelah itu, cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/token untuk aktivasi di tahap selanjutnya.
2. Cek verifikasi akun
Apabila sudah mencetak bukti pengajuan akun, Anda tinggal menunggu proses verifikasi pengajuan akun dan KK secara online oleh tim verifikator PPDB Jakarta.
Proses verifikasi dapat dicek berkala di laman https://ppdb.jakarta.go.id. Setelah itu pilih jenjang PPDB, lalu pilih menu Cek Verifikasi Akun.
Kemudian, masukkan nomor peserta, PIN/token, lalu salin kode keamanan Terakhir, lanjut klik cek akun status.
3. Aktivasi PIN/Token
Setelah status dan pengajuan akun berhasil disetujui, CPDB dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/token. Lalu, masuk ke laman https://ppdb.jakarta.go.id, klik opsi aktivasi dan masukkan nomor peserta.
Selanjutnya, ganti kode PIN/token dengan kata sandi lain yang dibuat sendiri oleh CPDB dan password tersebut harus diingat jangan sampai lupa.
Pada tahap terakhir setelah aktivasi PIN/token, CPDB dapat melanjutkan pendaftaran untuk memilih sekolah tujuan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pajak BBM di Jakarta Naik 10 Persen, Kementerian ESDM: SBPU Bisa Tutup
Banyak keluhan dari para pengelola SPBU soal kenaikan pajak BBM 10 persen di Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaKPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaJelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah
Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKS Usul Ada Pemilihan Langsung DPRD Tingkat II dan Wali Kota di RUU Daerah Khusus Jakarta
PKS menilai aturan kekhususan Jakarta harus diatur tidak berbeda dengan kekhususan daerah lain seperti Papua maupun Aceh.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tegaskan Heru Budi Tak Pernah Instruksikan Pemangkasan Anggaran KJMU
Dia menyatakan, pemadanan data ini sebagai bentuk efisiensi pada penerima manfaat KJMU demi pemerataan hak warga kurang mampu.
Baca SelengkapnyaMK Jelaskan Jadwal Sidang Sengketa Pilpres dan Pileg 2024
Tenggat waktu pendaftaran PHPU Pileg dan Pilpres memiliki jadwal yang berbeda.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta Temukan Ratusan Data Penerima KJMU 2023 Tak Penuhi Syarat
Adapun proses verifikasi ini sebagai bagian dari langkah selektif Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSeleksi CPNS Digelar 3 Kali Setahun, tapi Peserta Hanya Boleh Ikut Sekali
Adapun secara jadwal, seleksi CPNS 2024 dan PPPK tahap awal rencananya akan digelar pada April mendatang untuk rekrutmen sekolah kedinasan.
Baca SelengkapnyaGaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya