Pendaftaran Sekolah DKI Tahap 2 Dibuka: Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Merdeka.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka pendaftaran calon peserta didik baru CPDB tahun ajaran 2022-2023, untuk tahap kedua pada Senin 20 Juni 2022. Pada pelaksanaan PPDB tahap dua ini, hanya beberapa jalur yang tersedia.
Dikutip melalui akun Instagram @officialppdbdki, pendaftaran CPDB dibuka untuk jenjang berikut;
SD: Jalur afirmasi tahap 2
SMP: Jalur afirmasi tahap 2, jalur afirmasi tahap 1 khusus KJP dan PIP
SMA: Jalur afirmasi tahap 2, jalur afirmasi tahap 1 khusus KJP dan PIP, PPDB Bersama tahap 2
SMK: Jalur jalur afirmasi tahap 2, jalur afirmasi tahap 1 khusus KJP dan PIP, PPDB Bersama tahap 2.
PPDB tahap kedua adalah jalur yang bertujuan untuk meminimalisir bangku kosong akibat kurangnya pendaftar atau calon peserta didik baru (CPDB) yang tidak lapor diri pada jalur sebelumnya.
Lapor diri berdasarkan jadwal yang tertera dalam situs ppdb.jakarta.go.id, sudah ditutup pada Jumat (17/6) pukul 14.00 WIB untuk jalur zonasi afirmasi (inklusi dan anak asuh panti) pada jenjang SD.
Jalur prestasi, dan afirmasi pada jenjang SMP. Jalur prestasi dan afirmasi, PPDB Bersama Tahap 1 pada jenjang SMA/SMK.
Diketahui, Dinas Pendidikan membuka PPDB bersama pada 108 SMA swasta dengan kuota 3.500 kursi dan 152 SMK swasta dengan 3.409 kursi.
Jadwal PPDB
Berikut jadwal PPDB 2022-2033:
Prapendaftaran SMP, SMA, SMK: 17 Mei - 14 Juni 2022
Pengajuan akun SD: 17 Mei 2022
Pengajuan akun SMP: 23 Mei 2022
Pengajuan akun SMA dan SMK: 30 Mei 2022
Jalur Prestasi SMP, SMA, SMK: 13 - 17 Juni 2022
Jalur Afirmasi Prioritas 1 SD, SMP, SMA, SMK: 13 - 17 Juni 2022
PPDB Bersama Tahap 1 SMA dan SMK: 13 - 17 Juni 2022
Jalur zonasi SD: 13 - 17 Juni 2022
Jalur Pindah Tugas Orang Tua (PTO) SD, SMP, SMA, SMK: 13 Juni - 1 Juli 2022
Jalur Afirmasi Prioritas 2 SD, SMP, SMA, SMK: 20 - 24 Juni 2022
PPDB Bersama Tahap 2 SMA dan SMK: 20 - 24 Juni 2022
Jalur Zonasi SMP dan SMA: 27 Juni - 1 Juli 2022
PPDB Tahap 2 SD: 27 Juni - 1 Juli 2022
PPDB Tahap 2 SMP, SMA, SMK, dan Tahap 3 SD: 4 - 8 Juli 2022
Dalam SK juga mengatur batas usia PPDB DKI. Bagi CPBD tingkat SD minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022.
Tingkat SMP maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2022
Tingkat SMA maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022
Tingkat SMK maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022
Syarat dan ketentuan PPDB berdasarkan kategori jalur;
Jalur Prestasi dan Afirmasi
Pada jalur ini, memperhitungkan nilai akademik dan non akademik dengan kriteria seleksi mencakup nilai rapor, nilai rapor di sekolah asal, sertifikat prestasi bidang akademik (kejuaraan) dan non akademik (kejuaraan, pengalaman kepemimpinan OSIS, MPK, ekskul, dll), dan persentil non akademik di sekolah.
Persentil nilai rapor di sekolah asal digunakan untuk memediasi kesenjangan nilai rapor.
Persentase indikator prestasi akademik dan non akademik yaitu sebagai berikut:
Nilai rapor: 30 persen akademik, 10 persen non akademik
Persentil nilai rapor: 30 persen akademik, 10 persen non akademik
Prestasi akademik: 30 persen akademik, 5 persen non akademik
Prestasi non akademik: 5 persen akademik, 40 persen non akademik
Persentil non akademik: 5 persen akademik, 4 persen non akademik
Jalur Afirmasi
Prioritas Pertama yaitu anak panti, anak penyandang disabilitas, anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19, dan anak penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kecuali jenjang SD
Kelompok Afirmasi Prioritas Kedua mencakup anak penerima KJP Plus yang masih aktif, anak yang terdaftar di DTKS, anak dari pengemudi Jak Lingko, dan anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
Khusus jalur Afirmasi Prioritas Pertama, jika jumlah pendaftar lebih dari daya tampung, dilakukan seleksi berdasarkan zonasi, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar
Khusus Afirmasi Prioritas Kedua, jika jumlah pendaftar lebih dari daya tampung, dilakukan seleksi berdasarkan indeks prestasi, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seleksi CPNS Digelar 3 Kali Setahun, tapi Peserta Hanya Boleh Ikut Sekali
Adapun secara jadwal, seleksi CPNS 2024 dan PPPK tahap awal rencananya akan digelar pada April mendatang untuk rekrutmen sekolah kedinasan.
Baca SelengkapnyaCPNS 2024 Dibuka Pekan ke-3 Maret, Bakal Ada 3 Kali Seleksi
Perekrutan CPNS 2024 dan sekolah kedinasan rencananya akan dibuka sebanyak tiga periode.
Baca SelengkapnyaJelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah
Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKS Usul Ada Pemilihan Langsung DPRD Tingkat II dan Wali Kota di RUU Daerah Khusus Jakarta
PKS menilai aturan kekhususan Jakarta harus diatur tidak berbeda dengan kekhususan daerah lain seperti Papua maupun Aceh.
Baca SelengkapnyaKPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaRatusan Penghuni Lapas Bekasi Belum Masuk DPT Pemilu 2024
Sebanyak 558 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPemilih Pindah TPS Tak Bisa Pilih Caleg Sesuai Dapil Domisili
Adapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.
Baca SelengkapnyaDPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT
DPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024
Masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024
Baca Selengkapnya