Pemprov DKI Terbitkan Aturan Jeda Sif Kerja untuk Perkantoran Menjadi Tiga Jam
Merdeka.com - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mengubah aturan sif kerja pegawai perkantoran yang semula dua jam menjadi tiga jam.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 1477 Tahun 2020 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Nomor 1363 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif tersebut secepatnya.
"Sif satu dengan sif dua (rentangnya) lebih diperlebar tiga sampai empat jam. Akhirnya kemarin memutuskan tiga jam saja, kalau empat jam agak takut di buntutnya, sedikit kemalaman," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Senin (15/6).
Awalnya Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan sif pertama dimulai pukul 07.00-16.00 WIB dan sif kedua dari pukul 09.00 WIB-18.00 WIB. Karena adanya perubahan jeda sif menjadi tiga jam, maka sif pertama pukul 07.00 WIB-16.00 WIB dan pukul 10.00 WIB-19.00 WIB pada sif kedua.
"Perubahan jam kerja perkantoran ini untuk menghindari kepadatan lalu lintas di jalan raya dan di angkutan umum," ucapnya.
Pemprov DKI mengimbau setiap perusahaan dapat melaksanakan aturan ini sesuai ketentuan yang ada. Sebab bila melanggar perusahaan, tersebut mendapatkan sanksi hingga denda.
Sanksi itu berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 tahun 020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona di DKI Jakarta.
"Kita minta hari ini dan besok untuk kasih waktu penyesuaian dan mulai jalan Rabu," jelasnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, optimis penerapan sistem sif di sejumlah perusahaan milik pemerintah ataupun swasta dapat membantu mengurai kepadatan penumpang KRL.
"Sekarang kita sepakati tiga jam selisih antara sif satu dan sif dua itu sekurang-kurangnya tiga jam itu untuk mengurangi kepadatan ini semua," kata Anies berdasarkan rekaman dari humas Pemprov DKI Jakarta, Senin (15/6).
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Padat, Pemudik Mengantre di Pelabuhan Merak Hingga Satu Jam
Jasa Marga Juga memprediksi puncak arus mudik lebaran 2024 akan jatuh pada 6 April 2024.
Baca SelengkapnyaCatat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran
Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
Baca SelengkapnyaSatu Juta Kendaraan Pemudik Diprediksi Masuk Jakarta Tanggal 13-16 April 2024
Pemudik diminta mempersiapkan fisik dan juga kendaraan sebelum kembali ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaMK Jelaskan Jadwal Sidang Sengketa Pilpres dan Pileg 2024
Tenggat waktu pendaftaran PHPU Pileg dan Pilpres memiliki jadwal yang berbeda.
Baca SelengkapnyaIni Cara Pemerintah Urai Kemacetan Belasan Jam di Pelabuhan Merak
Belasan jam kendaraan antre untuk menyeberang di Pelabuhan Merak.
Baca SelengkapnyaResmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024
Kementerian Perhubungan resmi membuka posko terpadu angkutan lebaran yang beroperasi mulai 3-18 April 2024.
Baca Selengkapnya