Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Terbitkan Aturan Jeda Sif Kerja untuk Perkantoran Menjadi Tiga Jam

Pemprov DKI Terbitkan Aturan Jeda Sif Kerja untuk Perkantoran Menjadi Tiga Jam Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mengubah aturan sif kerja pegawai perkantoran yang semula dua jam menjadi tiga jam.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 1477 Tahun 2020 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Nomor 1363 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif tersebut secepatnya.

"Sif satu dengan sif dua (rentangnya) lebih diperlebar tiga sampai empat jam. Akhirnya kemarin memutuskan tiga jam saja, kalau empat jam agak takut di buntutnya, sedikit kemalaman," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Senin (15/6).

Awalnya Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan sif pertama dimulai pukul 07.00-16.00 WIB dan sif kedua dari pukul 09.00 WIB-18.00 WIB. Karena adanya perubahan jeda sif menjadi tiga jam, maka sif pertama pukul 07.00 WIB-16.00 WIB dan pukul 10.00 WIB-19.00 WIB pada sif kedua.

"Perubahan jam kerja perkantoran ini untuk menghindari kepadatan lalu lintas di jalan raya dan di angkutan umum," ucapnya.

Pemprov DKI mengimbau setiap perusahaan dapat melaksanakan aturan ini sesuai ketentuan yang ada. Sebab bila melanggar perusahaan, tersebut mendapatkan sanksi hingga denda.

Sanksi itu berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 tahun 020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona di DKI Jakarta.

"Kita minta hari ini dan besok untuk kasih waktu penyesuaian dan mulai jalan Rabu," jelasnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, optimis penerapan sistem sif di sejumlah perusahaan milik pemerintah ataupun swasta dapat membantu mengurai kepadatan penumpang KRL.

"Sekarang kita sepakati tiga jam selisih antara sif satu dan sif dua itu sekurang-kurangnya tiga jam itu untuk mengurangi kepadatan ini semua," kata Anies berdasarkan rekaman dari humas Pemprov DKI Jakarta, Senin (15/6).

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Padat, Pemudik Mengantre di Pelabuhan Merak Hingga Satu Jam

Padat, Pemudik Mengantre di Pelabuhan Merak Hingga Satu Jam

Jasa Marga Juga memprediksi puncak arus mudik lebaran 2024 akan jatuh pada 6 April 2024.

Baca Selengkapnya
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran

Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran

Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.

Baca Selengkapnya
Satu Juta Kendaraan Pemudik Diprediksi Masuk Jakarta Tanggal 13-16 April 2024

Satu Juta Kendaraan Pemudik Diprediksi Masuk Jakarta Tanggal 13-16 April 2024

Pemudik diminta mempersiapkan fisik dan juga kendaraan sebelum kembali ke Jakarta.

Baca Selengkapnya
MK Jelaskan Jadwal Sidang Sengketa Pilpres dan Pileg 2024

MK Jelaskan Jadwal Sidang Sengketa Pilpres dan Pileg 2024

Tenggat waktu pendaftaran PHPU Pileg dan Pilpres memiliki jadwal yang berbeda.

Baca Selengkapnya
Ini Cara Pemerintah Urai Kemacetan Belasan Jam di Pelabuhan Merak

Ini Cara Pemerintah Urai Kemacetan Belasan Jam di Pelabuhan Merak

Belasan jam kendaraan antre untuk menyeberang di Pelabuhan Merak.

Baca Selengkapnya
Resmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024

Resmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024

Kementerian Perhubungan resmi membuka posko terpadu angkutan lebaran yang beroperasi mulai 3-18 April 2024.

Baca Selengkapnya