Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Sebut Lurah Grogol Selatan Lalai, Masuk Pelanggaran Sedang atau Berat

Pemprov DKI Sebut Lurah Grogol Selatan Lalai, Masuk Pelanggaran Sedang atau Berat Lurah grogol selatan serta ditjen imigrasi dilaporkan ke ombudsman. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir memastikan pelanggaran yang dilakukan Lurah non aktif Grogol Selatan Asep Subahan bukan kategori ringan. Saat ini, Dewan Pertimbangan Jabatan masih merumuskan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Asep.

"Kalau ringan enggak mungkin karena beberapa hal, lalai dia, (sanksi terhadap Asep) sedang atau berat," ucap Chaidir, Selasa (14/7).

Chaidir menyebut, Asep dicopot dari jabatannya sebagai Lurah Grogol Selatan pada 10 Juni. Saat ini yang bersangkutan menjadi staf di salah satu bagian di kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

Disinggung adanya tindak pidana dari perbuatan Asep, Chaidir enggan berkomentar. Menurutnya, BKD hanya memproses pelanggaran yang berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk wilayah DKI Jakarta.

"Nanti surat keputusan langsung dari pejabat pembina provinsi bahwa dia dijatuhkan hukuman dinasnya sedang, berat. Kalau sudah putusan itu berarti dia sudah putus, inkrah bersalah melanggar PP 53 2010 melanggar disiplin sebagai PNS," jelasnya.

Sanksi bagi pelanggar PP 53 tahun 2010 adalah penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, tidak mendapat tunjangan kinerja daerah.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan akibat ulahnya yang memberi pelayanan khusus kepada buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra. Tanpa menjalani prosedur, e-KTP untuk Djoko Tjandra diserahkan langsung oleh Asep hanya dalam kurun waktu yang singkat.

Laporan dari Inspektorat Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan rangkaian penyalahgunaan Asep dalam penerbitan e-KTP milik Djoko.

Dalam laporan tersebut, Asep melakukan pertemuan dengan Anita Kolopaking sebagai pengacara Djoko ada bulan Mei 2020 di rumah dinas lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Joko Sugiarto Tjandra, alias Djoko Tjandra. Kemudian, Asep meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.

Pada tanggal 8 Juni 2020, Asep menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric. Setibanya di lokasi penerbitan e-KTP, Asep meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan e-KTP atas nama Joko Sugiarto Tjandra dengan hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam handphone milik Asep.

Selama proses itu, disebutkan bahwa Asep secara langsung memantau penerbitan e-KTP untuk Djoko.

Asep sebagai pihak pertama yang menerima e-KTP yang sudah dicetak oleh operator serta sebagai pihak yang menyerahkan langsung kepada Djoko.

"Perbuatan Lurah tersebut mengakibatkan operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra tidak melaksanakan sesuai/mengabaikan SOP yang berlaku, karena merasa sungkan kepada Lurah," ujar Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi.

Buntut sengkarut identitas dan keberadaan Djoko Tjandra itu, Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Sekretaris NCB Interpol Indonesia dan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dilaporkan oleh Koordinator Perkumpulan Masyarakat anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ke Ombudsman.

MAKI melaporkan ketiganya atas dugaan mal administrasi atau dugaan mal teknis pelayanan dan atau dugaan sengaja melanggar ketentuan terkait sengkarut keberadaan buronan kasus hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Boyamin mengatakan, Dirjen Imigrasi diduga membiarkan Djoko Tjandra bebas keluar masuk Indonesia padahal berstatus Cekal. Dirjen Imigrasi juga diduga menerbitkan paspor baru atas nama Djoko Soegiarto Tjandra pada tanggal 23 Juni 2020.

Padahal tutur Boyamin, Dirjen Imigrasi mengetahui Djoko Tjandra adalah DPO dan pernah memiliki Paspor Papua Nugini. Sehingga kata Boyamin, berdasarkan Pasal 23 Ayat (8) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, status kewarganegaraan Djoko Tjandra hilang karena memiliki paspor negara lain.

Sementara Sekretaris NCB Interpol Indonesia dilaporkan setelah menyurati pihak Dirjen Imigrasi bahwa masa cekal DPO Djoko Tjandra telah habis karena tidak diperpanjang oleh Kejagung. Surat itu dinilai Boyamin melanggar prosedur lantaran Djoko Tjandra adalah DPO atas kasus telah inkracht sehingga tanpa adanya surat dari Kejaksaan Agung maka status cekal tetap berlaku.

Terakhir terkait keputusan Lurah Grogol Selatan yang memberikan pelayanan kilat e-KTP kepada Djoko Tjandra. Menurut Boyamin, Lurah Grogol Selatan selayaknya tidak memberikan pencetakan e-KTP karena sudah diketahui secara umum Djoko Tjandra adalah buronan dan pernah mempunyai Kewarganegaraan Papua Nugini.

"Laporan diterima petugas bagian penerima pengaduan atas nama Sri Lestari," kata Boyamin saat dikonfirmasi merdeka.com.

Dihubungi terpisah, anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan, laporan yang dilayangkan MAKI tersebut saat ini telah diterima tim verifikasi untuk dicek persyaratannya sesuai Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008. Setelah itu pimpinan bakal memeriksa laporan tersebut dengan melakukan rapat pleno.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.

Baca Selengkapnya
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Bandingkan Perbedaan Mencolok Blusukan Ganjar dan Prabowo

Sekjen PDIP Bandingkan Perbedaan Mencolok Blusukan Ganjar dan Prabowo

Jika Ganjar melakukan blusukan masyarakat berbondong-bondong hadir

Baca Selengkapnya
Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya